Berita Medan

Hakim Vonis Bebas Dua Pejabat PT ANR, Berikut Pertimbangannya

Saat itu ketiga terdakwa, telah menyalahgunakan pengangkutan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/EDWARD
Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi (tengah) saat membacakan amar putusannya terhadap kedua terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (2/10/2023). Dalam amar putusannya, Majelis hakim membebaskan kedua terdakwa dari segala dakwaan Penuntut Umum. 

"Setelah bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi tersebut disimpan dan situasi kelangkaan bahan bakar jenis solar dan harga yang relatif tinggi. kemudian Terdakwa melakukan penjualan kembali kepada konsumen industri dengan harga di atas harga subsidi yang ditetapkan oleh Pemerintah dengan rata-rata keuntungan Rp. 300 per liter," ucap JPU.

Atas dasar itu, pada tanggal 27 April 2023 Tim Penyelidik/ Penyidik Subdit IV Tipidter Polda Sumatera Utara melakukan penindakan.

"Pada pukul 01.30 WIB tim penyelidik turun ke lapangan dan menemukan gudang yang berlokasi di Jalan Karya Dalam dan menemukan barang-barang yang kemudian dilakukan penyitaan terhadap benda-benda tersebut," jelasnya.

Adapun beberapa barang bukti yang ditahan oleh tim penyelidik diantaranya, satu buah tank fiber ukuran 1000 liter yang berisikan bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 712 liter. Satu unit tanki besi duduk berbentuk persegi dan beberapa barang bukti lainnya.

(cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved