Berita Viral
Kasus Penganiayaan Siswa SMP di Cilacap, Keluarga Ogah Damai, Proses Hukum Tetap Lanjut
Kasus bully disertai penganiayaan siswa SMP di Cilacap masih menjadi sorotan netizen. Polisi pun telah melakukan upaya diversi yang melibatkan keluar
TRIBUN-MEDAN.com - Kasus bully disertai penganiayaan siswa SMP di Cilacap masih menjadi sorotan netizen.
Polisi pun telah melakukan upaya diversi yang melibatkan keluarga korban maupun keluarga pelaku.
Meski memaafkan, keluarga korban menolak untuk berdamai dengan pihak pelaku.
Ya, kasus perundungan siswa SMP di Cilacap yang telah menciptakan kehebohan di masyarakat dalam beberapa hari terakhir, saat ini sedang menghadapi perkembangan baru.
Dalam menangani peristiwa ini, Polresta Cilacap mengacu pada UU Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) karena kedua belah pihak, baik korban maupun pelaku, masih berusia di bawah batasan usia yang ditentukan.
Polresta Cilacap telah menerapkan upaya diversi, langkah yang diharuskan oleh UU SPPA dalam penanganan kasus semacam ini.
Diversi adalah suatu proses pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, mengingat usia pelaku dan korban yang masih di bawah umur.
Kompol Guntar Arif Setiyoko, Kasat Reskrim Polresta Cilacap, menyatakan bahwa upaya diversi telah dilakukan oleh Polresta Cilacap pada hari Sabtu, tanggal 30 September 2023.
Upaya diversi ini melibatkan kedua keluarga, baik keluarga korban maupun keluarga pelaku.
Namun, Guntar menyatakan bahwa upaya diversi tersebut tidak berhasil mencapai kesepakatan.
Sebagaimana disampaikan Guntar, keluarga korban menolak untuk berdamai dengan pihak pelaku.
"Meskipun keluarga korban bersedia memaafkan, proses tetap berlanjut," ujarnya.
Diketahui bahwa karena upaya diversi tidak berhasil dan ditolak oleh keluarga korban, kasus ini kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Cilacap.
Dengan kegagalan upaya diversi yang diadakan oleh Polresta Cilacap, status pelaku saat ini berubah menjadi tersangka.
"Pelaku akan menghadapi proses hukum yang lebih lanjut dan akan diserahkan kepada Kejaksaan," ungkap Guntar.
perundungan siswa SMP di Cilacap
bully
penganiayaan siswa SMP di Cilacap
Tribun Medan
Polresta Cilacap
Sosok Wanita Muda Terapis Delta Spa Sebelum Meninggal Curhat Alami Tekanan, Denda 50 juta Jika . . |
![]() |
---|
Catatan 10 Dosa Besar Lucky Hakim, Massa Sediakan Bus 'Pulangkan ke Cilacap' Untuk Bupati Indramayu |
![]() |
---|
Padahal Sudah 77 Tahun, Nenek-nenek Tukang Pijat Digerebek Warga, Ternyata Sedang Mesum Sesama Jenis |
![]() |
---|
Rampok Pajero Biar Ganteng, Dede Maulana Dikenal Jago Menipu, Bahasanya Licin Bikin Cewek Terlena |
![]() |
---|
Rela Dipoligami Pelaut Tajir, Kisah Warni Tolak Lamaran 4 Pria Demi Dinikahi Rusli, Ortu Mendukung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.