Sat Lantas Polres Siantar Jelaskan Tahapan Penerbitan SIM, Wujudkan Pelayanan Prima

pelayanan yang dilakukan untuk menerbitkan SIM sesuai prosedur dengan pelayanan prima

Penulis: Alija Magribi | Editor: Eti Wahyuni
HO
Proses penerbitan SIM yang dilakukan Sat Lantas Polres Pematang Siantar. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Personel Sat Lantas Polres Pematang Siantar menjelaskan tahapan pelayanan penerbitan SIM di kantor Satuan Penyelenggaraan Administrasi SIM (Satpas).

Sebagaimana diketahui, Kantor Sat Lantas Polres Siantar telah berpindah pada Mei 2023 lalu.

Sebelumnya berada di Jalan Sudirman, Kelurahan Proklamasi dan kali ini berada di Jalan Sangnaualuh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur di mana kompleks ini sempat menjadi markas Sat Lantas Polres Simalungun.

Kasi Humas Polres Pematang Siantar, Iptu Jimmy Hutajulu menyampaikan, pelayanan yang dilakukan untuk menerbitkan SIM sesuai prosedur dengan pelayanan prima, di mana kepuasan dan kepercayaan masyarakat adalah tujuan.

"Kegiatan pelayanan yang dilaksanakan yakni memberikan informasi yang jelas bagi pemohon SIM pada loket pelayanan informasi SIM, pelayanan pada loket pendaftaran berupa memberikan formulir pendaftaran dan memberikan petunjuk pengisian formulir pendaftaran," katanya, Senin (2/10/2023).

Baca juga: Viral Oknum Polisi Minta Uang Rp 150 Ribu saat Razia, Ancam SIM Pengendara Ditahan

Setelah pengisian formulir, pemohon kemudian melakukan identifikasi/entry data dan verifikasi pada pemohon SIM dengan sistem FIFO (First In First Out) berupa pengecekan identitas pemohon SIM, pengambilan foto, pengambilan sidik jari, dan pengambilan tanda tangan elektronik.

Jimmy menjelaskan, Sat Lantas terus memberikan pencerahan tentang mekanisme penerbitan SIM melalui media informasi, brosur, buku panduan, dan sebagainya.

Pemohon SIM baru akan melaksanakan uji teori bagi dan melaksanakan praktik, sehingga para pemohon bisa mempertanggungjawabkan kemampuannya dalam berkendara.

Ada pun pencetakan SIM bagi pemohon SIM yang dinyatakan lulus ujian teori dan ujian praktik, Sat Lantas Polres Siantar juga akan memberikan arahan kepada pemohon SIM untuk memberikan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dalam Pelayanan Penerbitan SIM.

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved