Berita Siantar Terkini
Sat Lantas Polres Siantar Pindah Kantor, Simak Tahapan Penerbitan SIM
Setelah pengisian formulir, pemohon kemudian melakukan identifikasi/entry data dan verifikasi pada pemohon SIM dengan sistem FIFO.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Personel Sat Lantas Polres Pematang Siantar menjelaskan tahapan pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di kantor Satuan Penyelenggaraan Administrasi SIM (Satpas).
Sebagaimana diketahui, Kantor Sat Lantas Polres Siantar telah berpindah pada Mei 2023 lalu.
Sebelumnya Sat Lantas Polres Siantar berada di Jalan Sudirman, Kelurahan Proklamasi dan kali ini berada di Jalan Sangnaualuh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur di mana kompleks ini sempat menjadi markas Sat Lantas Polres Simalungun.
Kasi Humas Polres Pematang Siantar, Iptu Jimmy Hutajulu menyampaikan bahwa pelayanan yang dilakukan untuk menerbitkan SIM sesuai prosedur dengan pelayanan prima, di mana kepuasan dan kepercayaan masyarakat adalah tujuan.
"Kegiatan pelayanan yang dilaksanakan yakni Memberikan Informasi yang jelas bagi Pemohon SIM pada loket pelayanan Informasi SIM, Pelayanan pada loket pendaftaran berupa memberikan formulir Pendaftaran dan memberikan petunjuk pengisian formulir pendaftaran," katanya, Senin (2/10/2023).
Setelah pengisian formulir, pemohon kemudian melakukan identifikasi/entry data dan verifikasi pada pemohon SIM dengan sistem FIFO (First In First Out) berupa pengecekan Identitas Pemohon SIM, Pengambilan Foto, pengambilan Sidik Jari dan pengambilan tanda tangan elektronik.
Jimmy menjelaskan, Sat Lantas terus memberikan pencerahan tentang mekanisme penerbitan SIM melalui Media Informasi, brosur dan buku panduan, dan sebagainya.
Pemohon SIM baru akan melaksanakan Uji teori bagi dan melaksanakan praktik, sehingga para pemohon bisa mempertanggungjawabkan kemampuannya dalam berkendara.
Adapun pencetakan SIM bagi Pemohon SIM yang dinyatakan lulus ujian teori dan ujian praktik, Sat Lantas Polres Siantar juga akan memberikan arahan kepada pemohon SIM untuk memberikan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dalam Pelayanan Penerbitan SIM.
(alj/tribun-medan.com)
| Potongan TKD Membuat Pemko Siantar Kurangi Program Prioritas Daerah Tahun Depan |
|
|---|
| DPRD Siantar Rancang Perda Insentif Tenaga Pendidik Agama dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal |
|
|---|
| Wali Kota Siantar Wesly Silalahi Lakukan Jobfit untuk Jabatan Kepala Dinas dan Badan-badan |
|
|---|
| Perobohan Gedung IV Pasar Horas Dimulai Besok, Kontraktor Khawatir Lokasi Rawan Maling |
|
|---|
| Kantor Sekretariat Ikatan Al-Washliyah di Siantar Terbakar, Dugaan Akibat Korsleting Listrik |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.