Berita Persidangan

Tim Jaksa Kejati Sumut Tuntut Mati 16 Terdakwa Perkara Narkotika dalam Seminggu

Baru seminggu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menuntut mati 16 terdakwa dalam perkara narkotika.

TRIBUN MEDAN/HO
Foto gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) yang berada di Jalan Jenderal Besar A H Nasution No1 C, Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Baru seminggu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menuntut mati 16 terdakwa dalam perkara narkotika.

Dari 16 terdakwa di wilayah Kejati Sumut tersebut yakni dari Kejari Sergai dengan 9 terdakwa, Kejari Langkat 4 terdakwa serta Kejari Asahan 3 terdakwa.

Diuraikan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, hingga September 2023, diseluruh wilayah hukum Kejati Sumut sudah menuntut mati 73 terdakwa perkara narkotika dan obat-obat terlarang (Narkoba) yang telah disidangkan.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai) baru-baru ini menuntut mati 9 terdakwa kurir sabu jaringan internasional seberat 50 Kg.

Tuntutan hukuman mati itu berlangsung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sergai, Selasa (26/9/2023).

Dijelaskan Yos, ke 9 terdakwa yang dituntut hukuman mati adalah Mat Jais alias Bulat bin Mat Jani, Sabran alias Sidik bin Shadan, Bukhari alias Enjang bin Rasip, Azwar alias Alang bin Zakaria, Usman Ana alias Emang Bin Sukardi.

Kemudian, Aidil Fitra Pohan Bin Zakaria Pohan, Irwan Syahputra alias Kinoy, Riza Zulham Nasution Bin Rachmad Nasution, dan Heri Setiawan Bin Suryono.

"Para terdakwa terbukti membawa narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram dari tengah laut yang diamankan Mabes Polri pada 4 Januari 2023 di Desa Pantai Cermin, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai," kata Yos, Selasa (3/10/2023).

Selanjutnya disampaikan Yos, pidana mati adalah pidana yang terberat menurut perundang-undangan pidana Indonesia dan tidak lain berupa sejenis pidana yang merampas kepentingan umum yaitu jiwa atau nyawa manusia.

Salah satu peraturan khusus yang mengatur tentang pidana mati di Indonesia adalah Undang Undang Narkotika.

Dimana, hukum positif Indonesia yaitu Undang-Undang No 35 Tahun 2009 sudah mengatur tentang kejahatan narkotika yang bahkan sanksi terberatnya dijatuhi pidana mati.

"Justru tindak pidana narkoba secara kasat mata semakin meningkat para pemakai narkoba ini dapat dengan mudah mendapat narkotika dan obat-obat terlarang," ucapnya.

Yos berharap, agar seluruh masyarakat dapat menjadikan contoh dari adanya pidana mati tersebut untuk tidak mudah tergoda dengan narkoba.

"Pidana mati adalah hukuman terberat dan seharusnya ini menjadi contoh bagi generasi muda bahwa narkotika itu lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya. Keluarga dan agama adalah benteng utama dalam mendidik generasi muda agar tidak mudah tergoda dengan narkoba," pungkasnya.

(cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved