Berita Viral

Akhir Kasus Dokter Gadungan Susanto, Lolos dari Hukuman Maksimum, Masih Ngemis Keringanan

Kendati hukuman yang diterima lebih ringan, Susanto ternyata tidak lapang dada dan memohon keringanan kepada majelis hakim.

Tribun Kaltim
Sosok Susanto, Pria Lulusan SMA Nyamar Jadi Dokter Gadungan 2 Tahun, Terima Gaji Rp7 Juta Per Bulan 

TRIBUN-MEDAN.com - Akhir kasus dokter gadungan Susanto.

Ia lolos dari hukuman maksimum namun masih mengemis keringanan dari hakim.

Susanto, dokter gadungan terhindar dari hukuman maksimal.

Sosok Susanto, Pria Lulusan SMA Nyamar Jadi Dokter Gadungan 2 Tahun, Terima Gaji Rp7 Juta Per Bulan
Sosok Susanto, Pria Lulusan SMA Nyamar Jadi Dokter Gadungan 2 Tahun, Terima Gaji Rp7 Juta Per Bulan (Tribun Kaltim)

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Tongani memberikan vonis penjara terhadap Susanto selama 3 tahun 6 bulan.

Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Ugik Ramantyo menuntut agar pria asal Grobogan, Jawa Tengah itu dikenakan hukuman selama 4 tahun penjara.

Sidang vonis itu digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri, Rabu (4/10/2023).

Susanto menghadapi sidang putusan secara daring.

Kendati hukuman yang diterima lebih ringan, Susanto ternyata tidak lapang dada dan memohon keringanan kepada majelis hakim.

Baca juga: Susanto, Sosok Penipu Kelas Kakap, Pernah jadi Direktur, Terkuak Tujuh Rumah Sakit Sudah Ditipu

"Mohon keringanan sekali lagi Yang Mulia," ucap Susanto.

Tongani menjabarkan, Susanto telah terbukti melakukan tindakan penipuan dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri. Salah satu cara yang digunakan memakai identitas palsu. Perbuatan itu diatur dalam Pasal 378 KUHP.

Dalam memutus perkara ini Tongani menjelaskan telah mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan.

Hal yang memberatkan perbuatan Susanto, meresahkan masyarakat, menciderai profesi dokter dan seorang residivis.

Susanto (kiri) seorang dokter gadungan lulusan SMA yang bekerja di RS PHC Surabaya selama 2 tahun menggunakan identitas dari dr Anggi Yuriko (kanan) yang ia cari dari media sosial Facebook.
Susanto (kiri) seorang dokter gadungan lulusan SMA yang bekerja di RS PHC Surabaya selama 2 tahun menggunakan identitas dari dr Anggi Yuriko (kanan) yang ia cari dari media sosial Facebook. (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

Sedangkan hal yang meringankan terus terang, mengaku bersalah, sehingga sidang berjalan lancar.

"Hak terdakwa (Susanto) bila mengajukan banding. Bisa saja hasil pengajuan banding bisa memperingan hukuman, tapi juga bisa malah sebaliknya," ucap Tongani.

Sebagai catatan, ketika kasus ini mencuat banyak publik yang terheran-heran dengan ulah Susanto.

Susanto dianggap orang cerdas karena bisa menipu PT Pelindo Husada Citra (PHC) Surabaya hingga bisa menjadi dokter di klinik wilayah kerja Pertamina, Cepu, selama 2 tahun.

Ternyata aksi itu bukan pertama kali. Di internet banyak catatan kriminal Susanto melakukan penipuan, bahkan sampai pernah menjadi direktur rumah sakit di Jawa Tengah dan dokter obgyn di Kalimantan .

Baca juga: VIRAL Dokter Gadungan Ternyata Cuma Lulus SMA, Perawat Curiga Susanto Grogi Lakukan Operasi Sesar

Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Jemmy Sandra, sebelum kasus ini diputus telah menyatakan sikap akan melakukan banding jika Susanto mendapat vonis lebih ringan dari tuntutan. Hanya saja, ketika sekarang dikonfirmasi mengatakan masih pikir-pikir.

"Kami masih pikir-pikir selama 7 hari," tandasnya.

Sosok Susanto, Pria Lulusan SMA Nyamar Jadi Dokter Gadungan 2 Tahun

 

h

Seorang pria lulusan SMA baru-baru ini membuat heboh lantaran menyamar menjadi dokter selama 2 tahun.

Ia pun menerima gaji dan tunjangan selama penyamarannya tersebut.

Itulah yang dilakukan Susanto, pria yang kini diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.

Ia menipu PT Pelindo Husada Citra (PHC) sehingga bisa bekerja sebagai dokter klinik K3 wilayah kerja Pertamina di Cepu.

Ya, pernah dipenjara pada tahun 2011 karena menjadi dokter gadungan di beberapa rumah sakit di Kalimantan, tidak membuat Susanto jera.

Sosok Susanto kembali berulah. Kali ini dia menipu PT Pelindo Husada Citra (PHC) hingga bisa bekerja sebagai dokter klinik K3 wilayah kerja Pertamina di Cepu.

Ia sudah melakoni pekerjaan itu selama 2 tahun dengan setiap bulan menerima gaji Rp7 juta, ditambah tunjangan.

Padahal, Santoso adalah seorang lulusan SMA .

Tipu-tipu itu terbongkar ketika perusahaan mengurus perpanjangan kontrak kerja Santoso.

Kasus ini pun bergulir di meja hijau. Santoso sekarang tengah diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.

Terungkapnya kasus ini bermula dua tahun lalu PT PHC membuka lowongan kerja dan merekrut pegawai secara online.

Santoso tertarik melihat lowongan tersebut.

Trik lama untuk menipu digunakan kembali.

Untuk bisa mengisi formulir pendaftaran dia kemudian mencari dokter di media sosial Facebook.

Hingga pada akhirnya Santoso menemukan akun dr Anggi Yurikno, seorang dokter asal Bandung.

Lalu, semua identitas dokter yang asli itu dicuri oleh Santoso.

Kemudian digunakan untuk melamar kerja. Hasilnya, dokumen fiktif itu membuat Santoso diterima kerja.

Direktur Utama PT PHC dr Subardjo mengaku telah kecolongan.

Bahkan, sebelum kasus ini terungkap Santoso rencananya akan mendapat kontrak.

Sosok Susanto, Pria Lulusan SMA Nyamar Jadi Dokter Gadungan 2 Tahun, Terima Gaji Rp7 Juta Per Bulan
Sosok Susanto, Pria Lulusan SMA Nyamar Jadi Dokter Gadungan 2 Tahun, Terima Gaji Rp7 Juta Per Bulan (Tribun Kaltim)

Kendati tertipu, dia memastikan tidak ada pasien yang menjadi korban.

"Dia tugas sebagai dokter umum di klinik OHiH. Melayani tes kesehatan pekerja Pertamina sebelum kerja. Tugasnya hanya mengecek kesehatan pekerja, bukan memberi resep obat," ujarnya.

Kisah Santoso ini lumayan menggerkan publik. PT PHC berharap kasus tersebut bisa dijadikan pelajaran.

Terutama bagi perusahaan yang sedang membuka lowongan kerja, ada baiknya teliti memeriksa dokumen-dokumen pelamar kerja.

Sementara itu wanita asal Tuban jadi korban penipuan oleh seorang pria yang mengaku intel gadungan.

K (25) Wanita asal Kecamatan Tambakboyo, harus menahan malu usai menjadi korban penipuan dari Intel gadungan.

Ainul Yakin (45), Desa Bangeran, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, telah menaklukkan hatinya.

Ibu rumah tangga itupun gelap mata, hingga nekat gugat cerai suami demi Intel abal-abal.

Namun surat cerai yang didapat dari pelaku ternyata palsu, padahal korban sudah membayar Rp 3 juta.

"Dua lembar surat cerai palsu, itu sudah dicek ke pengadilan agama," kata Kapolres Tuban, AKBP Suryono kepada wartawan, Senin (17/7/2023).

Perwira menengah itu menjelaskan, setelah dapat surat cerai pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban dengan iming-iming akan menikahi.

Namun setelah menyetubuhi, pelaku kabur meninggalkan korban dengan alasan tugas intelijen.

Nomor telepon pelaku juga tidak bisa dihubungi, korban yang merasa janggal akhirnya melaporkan ke polisi dengan menganggap pelaku adalah anggota intel Polres Tuban.

"Setelah dicek anggota kita tidak ada yang seperti nama tersangka, kemudian kita telusuri kita dapatkan yang bersangkutan berada di wilayah Gresik lalu diamankan," ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Tomy Prambana, menyatakan tersangka dan korban ini kenalan melalui jejaring sosial.

Untuk meyakinkan dan memudahkan aksinya, saat bertemu korban pelaku mengaku sebagai anggota intel dari Polres Tuban.

"Keduanya kenalan di Facebook dua bulan, saat korban masih berstatus istri orang."

"Akun pelaku bernama Arif Firmansyah. Sudah ditahan dan masih kita dalami," tambah perwira pertama tersebut.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved