Dairi Memilih

Jangan Euforia Kampanye Lebih Awal, KPU Masih Verifikasi Dokumen Bacaleg usai Pencermatan DCT

Dalam proses verifikasi dokumen berkas bacaleg tidak diperbolehkan lagi partai politik mengubah nama bacaleg maupun nomor urutnya

TRIBUN MEDAN/HO
Foto Ilustrasi. DPC PDI Perjuangan Dairi mengajukan pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) ke KPU Dairi, Selasa (3/10/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM, SIDIKALANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dairi melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon legislatif (bacaleg).

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten  Dairi, Asih Firmansyah Solin mengatakan, sebelumnya KPU Dairi sudah menerima berkas para bacaleg dari 16 partai politik yang akan berkompetisi memperebutkan kursi DPRD Dairi.

"Kemarin kita sudah menerima pengajuan pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) mulai tanggal 24 September sampai dengan 3 Oktober, lalu saat ini kami melakukan verifikasi berkasnya," ujar Asih, Rabu (4/10/2023).

Dikatakannya, dalam proses verifikasi dokumen berkas bacaleg tidak diperbolehkan lagi partai politik mengubah nama bacaleg maupun nomor urutnya.

"Dari proses inilah nantinya akan kita tetapkan sebagai DCT, dan tidak bisa lagi dilakukan perubahan baik nama bacaleg maupun nomor urutnya," ungkap Asih.

Apabila nantinya berkas bacaleg dinyatakan tidak lengkap, maka akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

"Setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka akan langsung dicoret dari daftar pencalonan," tegas Asih.

Dirinya pun menghimbau kepada bakal calon legislatif untuk tidak bereforia dalam mengkampanyekan diri, apalagi sampai memuat nomor urut.

"Sebaiknya ditahan dulu, karena bisa jadi nomor urut yang diumumkan di DCS akan berubah. Sebaiknya tunggu pengumuman DCT terlebih dahulu, " imbuh Asih. (cr7) 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved