Deli Serdang Memilih

KPU Deli Serdang Lakukan Verifikasi Administrasi Dokumen Bacaleg setelah Pencermatan DCT

KPU Deli Serdang langsung melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan calon sementara hasil pencermatan rancangan DCT

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN SIPAHUTAR
Kantor KPU Deli Serdang di Jln Karya Jasa Lubuk Pakam. 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - KPU Deli Serdang langsung melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan calon sementara hasil pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk DPRD Deli Serdang. Hal ini dilakukan karena tahapan pencermatan DCT yang dimulai sejak 24 September sudah berakhir Rabu, (3/10/2023) pukul 23.59 WIB. Pada tahap verifikasi ini KPU akan melihat apakah berkat administrasi Bacaleg seperti pengunduran diri sudah ada SKnya atau tidak.

"Ya kalau pas kita periksa nanti belum ada surat pengunduran dirinya ya bisa TMS (Tidak Memenuhi Syarat). Kemarin ada juga Parpol yang mengganti Bacalegnya tapi ya nggak banyaklah. Lupa saya ada jumlahnya tapi kurang dari segitulah (kurang 10 orang Bacaleg diganti),"kata Ziaulhaq Siregar Rabu, (4/10/2023).

Informasi yang dikumpulkan meski pergantian Bacaleg tidak ada terdengar jadi gejolak namun untuk masalah nomor urut sempat terdengar jadi polemik diantara beberapa Bacaleg. Terkait hal ini Zia pun mengakui ada juga merasakan hal itu. Hingga hari terakhir disebut ada saja yang melaporkan kalau nomor urut masih jadi pembahasan.

"Terkait nomor urut ada juga sempat jadi polemik. Ketika kita konfirmasi dibilang tunggu karena mungkin ada berbedaan nomor urut. Tapi intinya intinya bukan urusan kita tapi partai. Kalau mau pergantian nomor urut inikan harus persetujuan DPP," kata Zia.

Pada saat hari terakhir masa pencermatan dan penyerahan berkas administrasi Bacaleg untuk di Deli Serdang semuanya sudah selesai pada pukul 21.30 WIB. Untuk verifikasi berkas administrasi dokumen Bacaleg disebut akan dilakukan sampai tanggal 18 Oktober.

Polemik soal nomor urut sempat terdengar di Partai Golkar beberapa waktu lalu. Beberapa Bacaleg incumben kecewa dengan pemberian nomor urut. Hal ini lantaran beberapa Bacaleg incumben tidak mendapatkan nomor urut 1 saat nama mereka diumumkan di Daftar Caleg Sementara (DCS) beberapa waktu lalu.

(dra/tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved