Tribun Wiki

Daftar Pegawai Badan Keuangan dan Aset Daerah Sumut Serta Tugas Pokok dan Fungsinya

Berikut ini adalah daftar pegawai Badan Keuangan dan Aset Daerah atau BKAD Provinsi Sumatra Utara beserta tugasnya

Editor: Array A Argus
HO
Dokumentasi kegiatan Badan Keuangan dan Aset Daerah atau BKAD Provinsi Sumatra Utara 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Badan Keuangan dan Aset Daerah atau BKAD Provinsi Sumatra Utara merupakan satu dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sumut yang berfokus pada bidang keuangan dan aset.

BKAD Sumut dipimpin oleh Ismael Sinaga sejak masa kepemimpinan Gubernur Edy Rahmayadi dan Wakil Gubernur Musa Rajekshah.

BKAD Sumut merupakan organisasi Tipe A, terdiri dari 1(satu) Sekretaris 3(tiga) Sub Bagian dan 4(Empat) Bidang, 1(Satu) Bidang mempunyai 3(tiga) Sub Bidang dan 3(Tiga) Unit Pelayanan Teknis.

Berikut tribun-medan.com rangkum struktur organisasi BKAD Sumut 

a. Badan: Kepala Badan : Dr.Drs.M.Ismael P.Sinaga,M.Si

b. Sekretariat terdiri dari: Sekretaris : Suwito, SE

1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian: Kasubbag : Muhammad Fahmi, SH

2. Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah/Sub Koordinator Keuangan : Irwanda Pulungan, S.sos

3. Fungsional Analis Perencana : H. Henri Aguslan, SE, M.Si

c. Bidang Pengelolaan Anggaran terdiri dari : Kabid : Ahmad Syafei, SE

1. Sub Bidang Pengelolaan Anggaran I: Kasubbid : Muhammad Faisal,SE

2. Sub Bidang Pengelolaan Anggaran II: Kasubbid : Drs. Abdul Syukur Tambunan

3. Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah : Anggaran III : Dra. Nur Ina Rahayu Nasution, MSP

d. Bidang Perbedaharaan dan Daerah terdiri dari :Kabid : Hj. Halimatussa’adiah, SE, M.AP

1. Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah : Perbendaharaan : Yusril Ridwan, SH,MM

2. Sub Bidang Perbendaharaan II : Kasubbid : Huddin Sani Pane, S.Sos

3. Sub Bidang Perbendaharaan I : Kasubbid : Febri Muliansyah, S.Sos

e.Bidang Akuntansi terdiri dari : Kabid : Ratna Sari Pinem, SE, MM

1. Sub Bidang Akuntansi I: Kasubbid : Hj. Elyani, SE, Ak

2. Sub Bidang Akuntansi II: Kasubbid : Novita L. Simatupang, SE.Ak. M.Si

3. Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah : Suhaimi Indra Gunawan, SE, M.Si

f. Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah terdiri dari :Kabid : Dra. Diah Ananda

1. Fungsional Penilai Pemerintah : Kasubbid : Hj. Eka Zuriana, SE, MM

2. Sub Bidang Penatausahaan dan Pembinaan Barang Milik Daerah: Kasubbid : Taufik Azhar, ST, MM

3. Sub Bidang Pengamanan dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah: Kasubbid : Suaidi Harahap, ST

g. Bidang Bina Keuangan Daerah Kabupaten / Kota : Kabid : Drs. Hendra Yudi, M.Kes

1. Kasubbid Bina Keuangan I : Novanty, SE, MM

2. Kasubbid Bina Keuangan II : Yafizham Parinduri, S.Sos, M.AP

3. Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah : Fachrizal Syahputra Lukman, SE

Adapun tugas pokok dan fungsi BKAD Sumut sebagai berikut: 

(1) Badan dipimpin seorang Kepala Badan yang mempunyai tugas merumuskan kebijakan teknis Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah,melaksanakan pembinaan, koordinasi, monitoring, eveluasi dan pengendalian Pengelolaan keuangan dan Aset Daerah, melaksanakan fungsi sebagai Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) dan Bendahara Umum Daerah (BUD) serta pemberian dukungan penyelenggaraan Pemerintah.

(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan menyelenggarakan fungsi :

a. menyelenggarakan koordinasi, fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kepala Daerah dibidangperbendaharaan, anggaran, kas daerah dan pengelolaan Aset.

b. penyelenggaraan pengolahan bahan/data untuk penyempurnaan dan penyusunan kebijakan sesuai standar dalam urusan pengelolaanaset.

c. pembinaan dan pelaksanaan tugas dalam bidang pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

d. pelaksanaan tugas pembantuan dibidang Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Gubernur, sesuai dengan tugas dan fungsinya.

(3) Untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini, Kepala Badan mempunyai uraian tugas :

a. menyelenggarakan rumusan kebijakan teknis dibidang pengelolaan keuangan dan aset daerah berdasarkan peraturan yang berlaku sebagai bahan perumusan kebijakan Kepala Daerah.

b. menyelenggarakan dan menetapkan program kerja dan kegiatan dibidang pengelolaan keuangan dan aset daerah sesuai dengan tujuandan sasaran yang telah ditetapkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.

c. menyelenggarakan penyusunan kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD.

d. menyelenggarakan dan mengesahkan DPA-SKPD/DPPA-SKPD.

e. menyelenggarakan pengendalian pelaksanaan APBD.

f. menyelenggarakan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran kas daerah.

g. menyelenggarakan penetapan SPD.

h. menyelenggarakan pelaksanaan pinjaman dan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah.

i. menyelenggarakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah.

j. menyelenggarakan penyajian informasi keuangan daerah.

k. menyelenggarakan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik daerah.

l. menyelenggarakan koordinasi kegiatan pembinaan di bidang pengelolaan keuangan dan Aset Daerah dengan unit kerja terkait agarkegiatan tersebut dilaksanakan secara terarah , terpadu dan selaras.

m. menyelenggarakan kegiatan-kegiatan pada Badan mulai dari perencanaan sampai dengan evaluasi agar program-program dapat terlaksana sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan.

n. menyelenggarakan kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Sekretariat dan Bidang-bidang pada Badan dengan membandingkan antara hasil kerja yang dicapai dengan target kinerja yang telah ditetapkan untuk mengetahui tingkat kinerja yang dicapai.

o. menyelenggarakan pengawasan terhadap Sekretaris, Kepala Bidang dan seluruh staf dalam melaksanakan tugas baik secara preventif maupun represif untuk menghindari terjadinya kesalahan dan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas.

p. menyelenggarakan dan mendistribusi tugas-tugas yang berkaitan dengan Badan kepada Sekretaris dan Kepala Bidang berdasarkan tugas dan fungsi agar tugas dapat terlaksana secara efisien dan efektif dan tepat waktu.

q. menyelenggarakan dan memberi petunjuk kerja kepada bawahan secara lisan maupun tulisan sesuai degan bidang tugasnya agar tugasdapat dilaksanakan secara benar sesuai dengan aturan yang berlaku.

r. menyelenggarakan pembinaan administrasi keuangan, kepegawaian, perencanaan, perlengkapan, dan pengendalian administrasi pemerintah berdasarkan pedoman dan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan efisien dan efektif.

s. menyelenggarakan dan pertimbangan kepada Gubernur mengenai pemecahan masalah yang berkaitan dengan bidang badan pengelolaan keuangan dan aset daerah baik secara lisan maup[un tertulis sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.

t. menyelenggarakan tugas kedinasan lainnya yang berkaitan dengan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah,pejabat pengelola keuangan daerah dan bendahara umum daerah yang diberikan oleh Gubernur.(cr14/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved