Berita Sumut

Diduga Cemarkan Nama Baik, Ketua PAC PDIP GOMO Laporkan 4 Akun Facebook ke Polda Sumut

Dalam keterangannya, Balohuku mengatakan, bahwa atas perbuatan yang dilakukan para terlapor melalui Facebook membuat nama baik dirinya tercemar

Diduga Cemarkan Nama Baik, Ketua PAC PDIP GOMO Laporkan 4 Akun Facebook ke Polda Sumut

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kecamatan Gomo Kabupaten Nias Selatan Balohuku Tafonao, melaporkan empat akun Facebook ke Polda Sumut terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial (ITE).

Dalam keterangannya, Balohuku mengatakan, bahwa atas perbuatan yang dilakukan para terlapor melalui Facebook membuat nama baik dirinya dan keluarga besarnya menjadi tercemar.

"Kedatangan saya hari ini untuk melaporkan akun Facebook bernama GT karena sudah menghina dan memfitnah saya, atau mencemarkan nama baik saya," kata Balohuku, Kamis (5/10/2023).

Senanda dikatakan, Penasehat Hukum Balohuku dari Pemuda Batak Bersatu (PBB) Paul J J Tambunan didampingi rekannya Marudut Gultom, Daniel Sihotang mengatakan, empat akun Facebook yang dilaporkan berinisial AT, FAGN, IN, dan GT, dengan nomor laporan STTLP/B/1187/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 5 Oktober 2023.

"Dengan tuduhan yang tidak bener dan ada juga yang membagikan postingan tersebut, jadi ada empat akun yang kita laporin," ucap Paul.

Paul mengungkapkan, postingan GT menyatakan bahwa kliennya yang merupakan agen Prudential telah menipu dan beberapa masyarakat di Kabupaten Nias Selatan seperti yang tertulis dalam postingan Facebooknya.

"Klien Saya sama sekali tidak mempunyai kapasitas dan kewenangan untuk memproses klaim, dan sudah dijelaskan untuk melakukan upaya hukum jika memang tidak puas dengan keputusan Prudential. Tapi, malah klien Saya yang dituduh menggagalkan klaim polis nasabah," ujarnya.

Selain itu, Paul juga menghimbau agar pengguna akun Facebook yang berteman dengan terlapor tidak mengeshare atau memposting ulang status tersebut karena merugikan kliennya yang merupakan tokoh publik atau Pendeta.

"Untuk Polda Sumut agar kasus ini bisa segera diproses karena ini dapat menimbulkan kericuhan atau kekacauan khususnya di Kabupaten Nias Selatan," pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved