Berita Viral

Jastip Diperketat, Pelancong yang Rajin Bolak-balik ke Luar Negeri Diawasi 2 Instansi Ini!

Para pengusaha jastip (jasa titip), tampaknya kini tak bisa lagi bebas sesuka hati membawa barang-barang dari luar negeri ke dalam negeri.

Editor: Liska Rahayu
via doisongphapluat
Foto ilustrasi belanja 

TRIBUN-MEDAN.com - Para pengusaha jastip (jasa titip), tampaknya kini tak bisa lagi bebas sesuka hati membawa barang-barang dari luar negeri ke dalam negeri.

Pasalnya, pemerintah kini berencana memperketat pengawasan pergerakan barang masuk ke Tanah Air menggunakan jasa titip atau jastip.

Hal ini disebut sebagai salah satu strategi untuk melindungi pasar dalam negeri.

Rencana pengetatan itu disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, usai menghadiri Rapat Internal terkait Lanjutan Pembahasan Pengetatan Arus Barang Masuk Impor di Istana Merdeka.

"Impor barang titipan atau jasa titipan ini ada pengetatan di pelabuhan-pelabuhan," kata dia dalam konferensi pers, Jumat (6/10/2023).

Baca juga: TEGAS! KPK Cegah Syahrul Yasin Limpo, Istri, Anak Hingga Cucu ke Luar Negeri Buntut Kasus Korupsi

Dalam rangka pengetatan pengawasan tersebut, Airlangga mengatakan Direktorat Jenderal Bea Cukai akan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Instansi terkait akan mengawasi pergerakan individu yang kerap berpergian ke negara lain.

"Jangan sampai ada orang yang kerja bolak-balik hanya untuk impor jasa barang titipan," ujar Airlangga.

Lebih lanjut, Airlangga mengatakan pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah memiliki ketentuan terkait pengenaan tarif atas barang pribadi yang dibawa dari luar negeri.

Foto ilustrasi belanja
Foto ilustrasi belanja (via doisongphapluat)

Ketentuan yang dimaksud adalah pengenaan bea atas barang pribadi dengan nilai paling rendah 500 dollar AS.

"Untuk barang titipan yang bebas di bawah 500 dollar AS, sisanya tentu dikenakan bea masuk," ucapnya.

Sebelumnya, Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis Ditjen Bea Cukai Mohammad Aflah Farobi mengatakan, saat ini pihaknya menyiapkan sejumlah langkah untuk mengawasi praktik jastip.

Salah satunya, melalui pembuatan profil atau profiling penumpang yang kerap berpergian melalui bandara.

"Kita memetakan siapa saja seminggu sekali dua kali datang ke bandara, atau di Batam sehari bisa dua kali bolak-balik ke Singapura," jelas Aflah di Bogor, Rabu (27/9/2023).

Pada saat bersamaan, Ditjen Bea Cukai meminta kepada masyarakat untuk tidak membeli produk dari luar negeri dengan menggunakan jastip.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved