Sumut Memilih

KPU Medan Perpanjang Masa Pencermatan DCT, Parpol Bisa Ubah Komposisi Hingga Hari ini

Hingga hari, partai politik pun masih dapat mengajukan perbaikan dokumen atau mengganti komposisi bacaleg. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
Komisioner KPU Medan M Rinaldi Khair saat diwawancarai tribun-medan.com 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan memperpanjang masa Pencermatan daftar pemilih tetap (DCT) bakal calon anggota legislatif (bacaleg).

Hingga hari, partai politik pun masih dapat mengajukan perbaikan dokumen atau mengganti komposisi bacaleg. 

Komisioner KPU Medan M Rinaldi Khair mengatakan, masa pencermatan DCT seharusnya berakhir pada 3 Oktober lalu. 

Namun berdasarkan keputusan KPU RI, masa pencermatan DCS diperpanjang sampai Jumat (6/10/2023). 

"Sesuai dengan surat keputusan KPU RI, telah dilakukan perpanjangan masa pencermatan DCT. Sampai Jumat hari ini, partai politik masih dapat melakukan proses perbaikan atau pergantian bacaleg," kata Rinaldi kepada Tribun-medan.com, Jumat (6/10/2023). 

Rinaldi menyebut, sejak tanggal 3 Oktober hingga saat ini KPU Medan mencatat sejumlah partai politik telah mengajukan perbaikan dokumen. 

Perbaikan dokumen dilakukan seperti mengubah nama, gelar, marga dan beberapa dokumen lainnya. 

"Ada seperti foto, marga, kemudian gelar untuk dokumen bacaleg. Dan sudah banyak yang mengajukan ke KPU, namun untuk jumlah pasti kami belum melakukan tabulasi sebelum melakukan verifikasi administrasi," sambung Rinaldi. 

Selain sambung Rinaldi, KPU Medan juga menerima pergantian nama bacaleg.

Beberapa partai juga melakukan pergantian nomor urut. 

Selain itu sebut Rinaldi, beberapa nama bacaleg juga tercatat berpindah partai. 

"Pergantian nama bacaleg juga beberapa partai yang melakukan. Ada yang melakukan, selain itu nomor urut, misal tadinya nomor 1 di DCS, sekarang berubah. Kemudian ada juga perubahan partai dari sebelumnya," lanjut Rinaldi. 

Usai masa pencermatan DCS, KPU Medan akan melakukan verifikasi administrasi. Setelah itu, KPU akan mengumumkan daftar calon tetap pada 3 November 2023.

(cr17/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved