CPNS 2023
Daftar Instansi yang Ramai dan Paling Sepi Peminatnya CPNS 2023, Berikut Rinciannya
Pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) telah dibuka sejak 20 September 2023 lalu dan masih dibuka hingga 9 Oktober 2023 mendatang.
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN – Pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) telah dibuka sejak 20 September 2023 lalu dan masih dibuka hingga 9 Oktober 2023 mendatang.
Terdapat 14 instansi pusat yang membuka seleksi CPNS 2023, beberapa di antaranya ramai pendaftar, namun ada beberapa instansi juga yang sepi peminat.
Berikut ini adalah daftar instansi yang paling banyak peminat dan paling sedikit peminatnya di pendaftaran CPNS 2023:
1. Instansi dengan Pelamar Terbanyak
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) - 42.454
Sekretariat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) - 35.737 pelamar
Kejaksaan Agung (Kejagung) - 30.061
Mahkamah Agung (MA) - 19.945
Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) - 6.585
Badan Intelijen Negara (BIN): 5.913
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud): 5.006
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK): 2.130
2. Instansi Paling Sepi Pelamar
Kementerian Agama (Kemenag): 800
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) - 167
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) - 92
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) - 56
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) - 23
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) – 2
Tidak hanya itu saja, laman Instagram Official bkngoidofficial, ternyata juga turut melampirkan jumlah peserta yang sudah melakukan pendaftaran seleksi PPPK CPNS 2023 yang sudah menyentuh hampir ribuan pelamar. Lebih lengkapnya simak rincian sebagai berikut:
1. Pelamar CPNS
Pelamar CPNS dalam status submit = 149.062 orang
Pelamar status MS = 52.072 orang
Pelamar status TMS = 17.660 orang
2. Jumlah Pelamar PPPK Guru
Submit = 324.660 orang
MS = 135.247 orang
TMS = 6.287 orang
3. Jumlah Pelamar PPPK Nakes
Submit = 32.156 orang
MS =7.146 orang
TMS = 2.325 orang
4. Jumlah Pelamar PPPK Teknis
Submit =47.662 orang
MS = 6.504 orang
TMS =6.344 orang
Persyaratan Umum
Warga Negara Indonesia.
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia.
Usia Pelamar
1) Untuk pelamar SLTA, minimal 18 tahun dan maksimal 22 tahun, 0 bulan dan 0 hari.
2) Untuk pelamar D-III, minimal 18 tahun dan maksimal 22 tahun, 0 bulan dan 0 hari.
3) Untuk pelamar S-1, minimal 18 tahun dan maksimal 26 tahun, 0 bulan dan 0 hari
4) Untuk pelamar S-2, minimal 18 tahun dan maksimal 30 tahun, 0 bulan dan 0 hari.
Belum menikah (dibuktikan dengan surat keterangan belum menikah dari lurah/kepala desa setempat).
Belum menikah
Peserta tidak pernah dihukum penjara.
Sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna, dengan kekuatan penglihatan maksimal +/- 1.0.
Tinggi badan minimal 160 cm untuk pria dan 155 cm untuk wanita.
Tidak memiliki tato.
Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau mengundurkan diri dari kepolisian, TNI, atau kepolisian.
Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dll.
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Lulusan perguruan tinggi swasta dengan IPK minimal 3,30.
Lulusan SMA, dengan nilai rata-rata ijazah minimal 80.
Pelamar dari universitas luar negeri harus memiliki ijazah yang diakui oleh pemerintah.
Pelamar SMA harus memiliki ijazah sekolah yang terdaftar di Kementerian Pendidikan.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Memiliki latar belakang pendidikan, bakat, keahlian, dan keterampilan yang dibutuhkan.
Peserta hanya dapat mendaftar di satu organisasi.
Bersedia ditempatkan di lokasi manapun di Indonesia dan negara lain sesuai dengan peraturan organisasi.
(cr30/tribun-medan.com)
Ini Cara Unduh Sertifikat SKD CPNS 2023 untuk Ikut Seleksi CPNS 2024 |
![]() |
---|
Update Terbaru Jumlah Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK 2023 |
![]() |
---|
Update Info Terbaru Penerimaan Calon ASN, Jumlah Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2023 |
![]() |
---|
Update Terbaru Penetapan NIP CPNS dan Nomor Induk PPPK 2023 |
![]() |
---|
UPDATE Berita CPNS, Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK 2023, Hari Terakhir Wajib Lengkapi DRH |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.