Viral Medsos
PADAHAL Sudah Mundur dari Mentan, Status SYL tak Jelas di KPK, Senyap Kasus Senpinya di Polda Metro
Kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menyeret Syahrul Yasin Limpo (SYL) hingga saat ini belum ada kepastian dari KPK.
Pihak KPK menyebutkan bahwa hingga kini proses penyelidikan dari kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian masih didalami oleh tim penyidik.
Diketahui, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi-saksi bahkan Syahrul Yasin Limpo untuk menjalani pemeriksaan dengan status ataupun kapasitas sebagai saksi.
NasDem Permasalahkan Pernyataan Mahfud MD
Sementara, Partai Nasdem mempermasalahkan pernyataan Mahfud yang menyebut Syahrul telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Bendahara Partai Nasdem Ahmad Sahroini mengaku terkejut atas pernyataan Mahfud.
Sebab, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari KPK soal penetapan Syahrul sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
"Saya agak kaget ya kalau Pak Mahfud tiba-tiba jadi juru bicara KPK," kata Sahroni di Nasdem Tower, Menteng, Jakarta.
Sahroni menegaskan bahwa hanya KPK yang berhak mengumumkan status Mentan dalam perkara ini.
Sebab, KPK merupakan lembaga penegak hukum yang menangani perkara Syahrul.
Sahroni menegaskan bahwa Mahfud bukan juru bicara KPK sehingga tidak semestinya bicara soal status seseorang yang tengah berperkara di lembaga antirasuah.
"Sebenarnya kan KPK yang harus jawab resmi, tapi kan selama ini KPK belum memberikan statement resmi, apakah tersangka atau tidak. Kan biasanya KPK kalau mau umumin resmi orangnya langsung ditahan biasanya," ujar Sahroni.
"Tapi ini kan belum, kaget kalau Pak Mahfud mengomentari hal demikian, bahwa sudah tersangka, sejak kapan Menko (Polhukam) jadi jubir KPK? Agak kaget sih," pungkasnya.
Baca juga: RUMAH Sekjen Kementerian Pertanian di Bogor Digeledah, KPK Sita Catatan Keuangan Korupsi di Kementan
Penjelasan Mahfud MD sebelumnya
Diberitakan sebelumnya, Mahfud sempat mengatakan bahwa dirinya mendapat informasi jika Syahul telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu diungkapkan Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/10/2023).
Diketahui, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi untuk mengusut perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tersebut. Selain menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), KPK juga menggeledah rumah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono di Bogor, Jawa Barat.
Terungkap, penggeledahan di kediaman Kasdi berlangsung saat tim penyidik juga menggeledah di rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jalan Widya Chandra V nomor 28, Jakarta Selatan pada Kamis (28/9/2023) hingga Jumat (29/9/2023) siang.
Kemudian, penggeledahan juga digelar di kantor Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
"Oh iya, itu sudah (rumah Sekjen Kementan digeledah, red),"ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (2/10/2023).
"Sudah dilakukan berbarengan dengan saat penggeledahan di rumah dinas Menteri Pertanian (di Widya Chandra, red),"jelasnya.
"Itu juga sudah dilakukan proses penggeledahan oleh tim,"sambung dia.
Hanya saja Ali tak membeberkan hasil geledah dari rumah Sekjen Kementan dimaksud.
Namun, berdasarkan sumber Tribunnews.com, tim penyidik KPK menemukan beberapa barang bukti dari rumah Sekjen Kementan.
Salah satunya terkait rekam atau catatan keuangan dugaan korupsi yang dilakukan Mentan SYL.
"(Tim penyidik mengamankan, red) dokumen catatan duit," kata sumber.
Menurut sumber, catatan uang itu berbeda dengan penerimaan uang yang ditemukan di kediaman SYL.
Menurut dia, kedua orang itu menerima uang yang jumlahnya tak jauh berbeda.
"Masing-masing menerima. Beda sedikit dengan bos-nya," jelasnya.
Untuk diketahui, KPK sedang mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kementan.
Lembaga antirasuah dikabarkan telah menjerat tiga orang tersangka.
Mereka yang dikabarkan telah ditetapkan menjadi tersangka ialah:
1. Mentan Syahrul Yasin Limpo,
2. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono,
3. Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta.
Hal itu berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan dari hasil gelar perkara, pimpinan KPK menyepakati SYL dan dua pejabat Kementerian Pertanian lainnya sebagai tersangka dugaan TPK (tindak pidana korupsi) berupa penerimaan hadiah/janji/sesuatu oleh PN atau yang mewakilinya di lingkungan Kementerian Pertanian Th 2019-2023 (spnn.lidik-05/Lid.01.00/01/01/2023 tanggal 16 Januari 2023) disetujui untuk naik ke penyidikan.
Kendati demikian, KPK hingga saat ini belum mengumumkan secara resmi siapa saja yang dijerat sebagai tersangka dan detail perkara. "Iya sudah tersangka," ucap sumber dari aparat penegak hukum yang mengetahui pengusutan kasus tersebut kepada Tribunnews.com, Jumat (29/9/2023).
Ada upaya memusnahkan barang bukti di kantor Kementerian Pertanian
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada tindakan pihak internal Kementerian Pertanian (Kementan) yang memusnahkan barang bukti masuk dalam salah satu tipologi korupsi. Hal itu setelah tim penyidik KPK mendapati sejumlah dokumen dikondisikan untuk dimusnahkan ketika hendak menggeledah kantor Kementan pada Jumat (29/9/2023).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, tindakan tersebut menjadi perhatian lembaga antirasuah.
"Karena perbuatan seperti itu juga bagian dari kategori salah satu jenis tipologi korupsi," ujar Ali pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (2/10/2023).
Ali mengatakan, dugaan perintangan penyidikan itu akan menjadi salah satu materi yang didalami tim penyidik hari ini.
Meski demikian, KPK juga tetap fokus pada pokok perkara dugaan korupsi pemaksaan dalam jabatan di lingkungan Kementan.
"Saat ini segera agendakan pemanggilan saksi," tutur Ali.
Ali menuturkan, ketika tim penyidik melakukan penggeledahan, mereka menemukan sejumlah dokumen yang telah dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan.
"Beberapa dokumen dimaksud diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini," tutur Ali.
Juru bicara berlatar belakang jaksa itu kemudian mengultimatum pihak di internal Kementerian Pertanian maupun lainnya agar tidak menghakangi proses penyidikan.
Menurut Ali, KPK bisa menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait perintangan penyidikan.
"Sikap kooperatif dari para pihak yang akan dipanggil sebagai saksi maupun sebagai Tersangka untuk mendukung proses penyidikan perkara ini diperlukan," tutur Ali.
Mahfud MD Minta Buru Pelaku yang Berusaha Memusnahkan Barang Bukti
Sementara, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, akan turun tangan apabila aparat hukum yang mengusut kasus dugaan korupsi Kementerian Pertanian menemukan kesulitan. "Pasti (pemerintah dukung). Kalau ada kesulitan di situ, bilang ke saya. Saya turun tangan," ujar Mahfud, Minggu (1/10/2023).
Sejauh ini, terdapat tiga dugaan tindak pidana dalam kasus dugaan korupsi di tubuh Kementerian Pertanian.
Selain tindak pidana korupsinya sendiri, ada kasus penemuan 12 pucuk senjata api di rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dan dugaan menghalang-halangi penyidikan.
Mahfud pun mendorong aparat hukum mengusut seluruh dugaan tindak pidana. "Satu, korupsinya sendiri itu adalah tindak pidana, penghilangan dokumen tindak pidana juga, ada hukumnya sendiri, itu harus dikejar," tegas Mahfud.
Selain itu, penemuan 12 pucuk senjata api yang diduga ilegal juga tak boleh luput dari investigasi aparat penegak hukum. Apabila senjata api itu terbukti ilegal, Mahfud menegaskan, harus diproses hukum. "Iya, harus diselidiki, kalau itu senjata benar dan tanpa izin tanpa hak pengguna, ya harus diproses hukum lagi," kata Mahfud.
Meski demikian, Mahfud mengaku belum mengetahui informasi secara akurat dugaan perintangan penyidikan tersebut. Ia hanya menakankan, dugaan upaya menghalangi penyidikan itu harus diproses secara hukum. "Saya belum tahu, belum dengar. Tapi kalau itu memang ada harus diusut, KPK harus kejar," ujar Mahfud.
PPATK telah serahkan aliran dana rekening SYL ke KPK
Sementara, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK sudah menelusuri rekening dari Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Hasil analisis tersebut sudah disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. "Semua sudah kami serahkan ke KPK," kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana kepada Tribunnews.com, Jumat (6/10/2023).
Ivan memberi petunjuk bahwa terdapat indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan Mentan SYL berdasarkan hasil penelusuran rekening. Maka dari itu, PPATK menyampaikan hasil penelusurannya ke KPK. Apabila tidak terdapat kejanggalan, maka PPATK tak akan menindaklanjuti penelusurannya kepada penegak hukum.
"Sesuai amanat UU No. 8/2010. Kami tidak akan menindaklanjuti ke penegak hukum jika tidak ada indikasi pidana," terang Ivan.
KPK cegah keluarga Yasin Limpo Berpergian ke Luar Negeri
Sementara, KPK mencegah 9 orang bepergian ke luar negeri terkait pengusutan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Empat orang di antaranya yang dicegah ke luar negeri:
1. Syahrul Yasin Limpo (SYL);
2. Istri SYL seorang dokter, Ayun Sri Harahap;
3. Anaknya yang anggota DPR RI, Indira Chunda Thita;
4. Cucu SYL, A Tenri Bilang Radisyah Melati.
"Dengan telah bergulirnya penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan RI, maka sebagai bentuk back up & support dalam memperlancar proses penyidikan tersebut, saat ini KPK telah ajukan 9 orang untuk dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (6/10/2023).
"Mereka adalah para tersangka dan pihak-pihak terkait lainnya dalam perkara tersebut," imbuhnya.
Ali mengatakan pengajuan cegah ini ditujukan pada Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk 6 bulan pertama, sampai dengan April 2024.
Pencegahan pun dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan. "Mereka yang dicegah agar tetap berada di dalam negeri sehingga KPK ingatkan untuk para pihak tersebut, kooperatif mengikuti proses hukum ini di antaranya dengan hadir memenuhi agenda pemanggilan dari tim penyidik," kata Ali.
Berikut daftar sembilan orang yang dicegah KPK terkait kasus dugaan korupsi di Kementan:
1. Syahrul Yasin Limpo (Menteri Pertanian RI)
2. Kasdi Subagyono (Sekjen Kementan RI)
3. Muhammad Hatta (Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI)
4. Zulkifli (Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan RI)
5. Tommy Nugraha (Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan RI)
6. Sukim Supandi (Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan RI)
7. Ayun Sri Harahap (Dokter)
8. Indira Chunda Thita (Anggota DPR RI)
9. A Tenri Bilang Radisyah Melati (Pelajar/Mahasiswa)
KPK beberapa waktu lalu menyatakan tengah mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI. Setidaknya ada tiga orang yang dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka, satu di antaranya ialah SYL. Meski penetapan tersangka itu belum diumumkan secara resmi oleh KPK.
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK juga telah menggeledah rumah dinas SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat dan Kantor Kementan di Jakarta Selatan.
Dari penggeledahan itu KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait perkara seperti uang Rp30 miliar hingga dokumen berisi aliran uang.
Tak hanya rumah dinas, kediaman pribadi SYL di Jalan Pelita Raya, Makassar, juga sudah digeledah. Dari penggeledahan itu KPK mengamankan satu unit mobil.
Atas proses hukum di KPK itu, SYL kemudian memutuskan mengundurkan diri dari jabatan Menteri Pertanian agar bisa fokus menghadapi proses hukum.
SYL kemudian menunjuk dua eks pegawai KPK, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang sebagai kuasa hukumnya menghadapi kasus di KPK maupun kasus dugaan pemerasan yang dialaminya.
"Pak Syahrul Yasin Limpo Menteri Pertanian meminta kami melakukan pendampingan hukum pada tingkat penyidikan," kata Febri yang merupakan eks jubir KPK itu di NasDem Tower pada Rabu (4/10/2023).
Rocky Gerung sindir Mahfud MD: Jadi yang Ngibul KPK Apa Lu
Di sisi lain, Rocky Gerung mempertanyakan ucapan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka.
Rocky Gerung menilai Mahfud MD telah membuat pernyataan palsu.
Sebelumnya, kepada wartawan, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut bahwa Syahrul Yasin Limpo telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, semua itu dibantah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lantas Rocky Gerung langsung kembali menyoroti pernyataan Mahfud MD.
Hal itu disampaikan Rocky gerung lewat status twitternya @rockygerung_rg pada Jumat (6/10/2023).
Dirinya mengunggah ulang postingan TV One yang menyatakan KPK belum menetapkan status tersangka terhadap Syahrul Yasin Limpo.
"KPK membantah isu telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka. Hingga saat ini, KPK belum memberi konfirmasi mengenai kapan status Syahrul Yasin Limpo akan ditetapkan oleh KPK. KPK menyebut proses penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian masih didalami oleh tim penyidik," tulis admin @TvOneNews.
"Jadi yg ngibul KPK apa lu @mohmahfudmd?" tanya Rocky Gerung.
Pertanyaan Rocky Gerung merujuk pernyataan Mahfud MD yang membeberkan, Syahrul Yasin Limpo sudah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penetapan tersangka ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Pernyataan Mahfud disampaikan tepat ketika kader Partai Nasdem tersebut dikabarkan hilang kontak di Eropa.
Tak lama, Syahrul disebut sudah kembali ke Tanah Air pada Rabu (4/10/2023) pukul 18.41 WIB.
Mahfud mengatakan bahwa dirinya mendapat informasi jika Syahrul telah ditetapkan tersangka oleh KPK. "Bahwa dia sudah tersangka? Ya, saya sudah dapat informasi. Malah sejak kalau eksposenya itu kan sudah lama kalau tersangka," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/10/2023).
(*/tribun-medan.com/tribunnews.com/kompas.com)
Baca juga: Mahfud MD Dorong Penemuan 12 Senjata Api di Rumah Syahrul Yasin Limpo Hasil Dari KPK di Proses Hukum
Baca juga: TEGAS TANGGAPAN Mahfud MD soal Temuan 12 Senjata Api di Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Baca juga: SOSOK Putri Mentan Syahrul Yasin Limpo yang Baru Dilantik Jadi DPR RI Pengganti Almarhum Rapsel Ali
Baca juga: MINTA JATAH Rp 124 Miliar Uang Korupsi BTS Kominfo, Kenapa Kejagung Tak Menjerat Edward Hutahaean?
SYL Melawan
Syahrul Yasin Limpo Mundur dari Mentan
Status SYL tak Jelas di KPK
Kasus Senpi SYL di Polda Metro Jaya
| REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
|
|---|
| DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
|
|---|
| SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
|
|---|
| Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
|
|---|
| Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.