Viral Medsos
Polda Metro Jaya dan KPK Seakan Adu Cepat dalam Penanganan Kasus SYL: Pemerasan vs Korupsi
Adapun kasus dugaan pemerasan yang diselidiki oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya tersebut
Dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud ialah pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.
Peristiwa ini terjadi antara tahun 2020 hingga 2023. "Dalam rangka penyelidikan, telah dilakukan oleh tim penyelidik Tipikor Krimsus Polda Metro Jaya terhadap enam orang saksi," papar Ade.
Setelah naik ke tahap penyidikan, polisi nantinya akan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik). "Untuk melakukan serangkaian tindakan penyidikan menurut cara dalam hal yang diatur dalam Undang-Undang guna mencari dan mengumpulkan bukti," jelas Ade.
"Dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi, dan menemukan tersangkanya," lanjut dia.
Ade menyampaikan bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi merujuk pada Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: SERANGAN BALIK Syahrul Laporkan Pimpinan KPK Dugaan Pemerasan, Kapolri: Nanti Akan Kita Cek di Polda
Baca juga: TERKINI Polri Ungkap Status Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK Naik ke Penyidikan, Siapa Tersangka
Diberitakan sebelumnya, beredar surat polisi yang menunjukkan bahwa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memanggil sopir beserta ajudan Syahrul terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Pimpinan KPK.
Surat panggilan ini diketahui bernomor Nomor:B/10 339 MII/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus.
Sopir Mentan bernama Heri diminta menjadi saksi dan hadir dalam pemeriksaan 28 Agustus lalu di ruang Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.30 WIB.
Baca juga: PADAHAL Sudah Mundur dari Mentan, Status SYL tak Jelas di KPK, Senyap Kasus Senpinya di Polda Metro
KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menuturkan, KPK tengah mengusut dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian.
Pada pekan lalu, KPK menggelar operasi penggeledahan di sejumlah tempat.
Ali menyebut tim penyidik telah selesai menggeledah rumah dinas Syahrul di kompleks perumahan menteri di Jalan Widya Chandra V, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (29/9/2023) siang.
Rombongan KPK berjumlah 7 mobil dan mengangkut dua koper serta tas sebelum keluar meninggalkan halaman rumah dinas Syahrul.
Belakangan, Ali berujar tim penyidik mengamankan uang puluhan miliar dalam pecahan rupiah dan asing dari rumah Syahrul. Selain itu, tim penyidik juga menemukan 12 pucuk senjata api yang kemudian dikoordinasikan dengan Polda Metro Jaya.
"Nanti, berapa jumlahnya apakah ada intinya dan lain-lain tentu itu di luar kewenangan dari KPK," ucap Ali.
Polda Metro Jaya dan KPK
Penanganan Kasus SYL
Korupsi vs Pemerasan
Ketua KPK Firli Bahuri
Syahrul Yasin Limpo
Kapolri tanggapi kasus Ketua KPK
| REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
|
|---|
| DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
|
|---|
| SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
|
|---|
| Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
|
|---|
| Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Syahrul-Yasin-Limpo-dan-Ketua-KPK.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.