Viral Medsos

Polda Metro Jaya dan KPK Seakan Adu Cepat dalam Penanganan Kasus SYL: Pemerasan vs Korupsi

Adapun kasus dugaan pemerasan yang diselidiki oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya tersebut

Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
Beredar foto Ketua KPK Firli Bahuri bersama Menteri Pertanian (Mentan) nonaktif Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Di Tengah Pengusutan Kasus Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang Menyeret Nama Syahrul Yasin Limpo (SYL), Polda Metro Jaya juga Telah Menaikkan Status ke Penyidikan soal Aduan Dugaan Kasus Pemerasan terhadap SYL yang Tertuduh Oknum Pimpinan KPK.

TRIBUN-MEDAN.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta tim dari Mabes Polri terjun untuk mengasisteni penanganan kasus dugaan pemerasan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Adapun kasus dugaan pemerasan yang diselidiki oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

"Tadi Saya juga mendapatkan informasi bahwa kasus tersebut saat ini naik sidik," ujar Kapolri Listyo Sigit Prabowo usai menghadiri kegiatan Semarak Bakti Bhayangkara Presisi Polda DI Yogyakarta 2023 di GOR Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Sabtu (7/10/2023).

Listyo Sigit berpesan agar penanganan kasus tersebut dilakukan dengan hati-hati dan cermat.

"Kami berpesan kepada anggota karena ini menyangkut laporan yang dilaporkan oleh orang yang dikenal publik dan juga menyangkut lembaga yang juga dikenal publik penanganannya harus cermat, harus hati-hati," tegasnya. 

"Saya minta tim dari Mabes (Mabes Polri) untuk ikut turun mengasistensi sehingga di dalam proses penanganannya jadi cermat karena kita tidak ingin Polri tidak profesional," lanjut dia.

Selain itu, Listyo Sigit juga meminta agar para penyidik Polda Metro Jaya menangani kasus tersebut secara profesional.

Kapolri juga mempersilakan jika ada lembaga yang ingin turut mengawasi proses penanganan kasus tersebut. Sehingga kemudian prosesnya betul-betul dapat memberikan rasa keadilan.

"Apakah ini bisa diproses lanjut, ataukah sebaliknya harus dihentikan. Dan tentunya ini menjadi hak dari pelapor, hak dari terlapor untuk kemudian kita uji. Jadi saya kira Polri transparan," pungkasnya.

Polda Metro Jaya Naikkan ke Penyidikan Kasus dugaan Pemerasan SYL oleh Pimpinan KPK di Tengah KPK Menangani Kasus Korupsi di Kementan.

Diketahui, kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) naik ke tahap penyidikan. SYL kini didampingi tim kuasa hukumnya yang merupakan mantan pegawai KPK yaitu Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang.

Kasus dugaan pemerasan itu pun langsung ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, status perkara naik ke tahap penyidikan usai dilakukan gelar perkara pada 6 Oktober 2023.

"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," ungkap Ade dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (7/10/2023).

Dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud ialah pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.

Peristiwa ini terjadi antara tahun 2020 hingga 2023. "Dalam rangka penyelidikan, telah dilakukan oleh tim penyelidik Tipikor Krimsus Polda Metro Jaya terhadap enam orang saksi," papar Ade.

Setelah naik ke tahap penyidikan, polisi nantinya akan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik). "Untuk melakukan serangkaian tindakan penyidikan menurut cara dalam hal yang diatur dalam Undang-Undang guna mencari dan mengumpulkan bukti," jelas Ade.

"Dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi, dan menemukan tersangkanya," lanjut dia.

Ade menyampaikan bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi merujuk pada Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: SERANGAN BALIK Syahrul Laporkan Pimpinan KPK Dugaan Pemerasan, Kapolri: Nanti Akan Kita Cek di Polda

Baca juga: TERKINI Polri Ungkap Status Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK Naik ke Penyidikan, Siapa Tersangka

Diberitakan sebelumnya, beredar surat polisi yang menunjukkan bahwa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memanggil sopir beserta ajudan Syahrul terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Pimpinan KPK.

Surat panggilan ini diketahui bernomor Nomor:B/10 339 MII/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus.

Sopir Mentan bernama Heri diminta menjadi saksi dan hadir dalam pemeriksaan 28 Agustus lalu di ruang Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.30 WIB.

Baca juga: PADAHAL Sudah Mundur dari Mentan, Status SYL tak Jelas di KPK, Senyap Kasus Senpinya di Polda Metro

KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menuturkan, KPK tengah mengusut dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian.

Pada pekan lalu, KPK menggelar operasi penggeledahan di sejumlah tempat.

Ali menyebut tim penyidik telah selesai menggeledah rumah dinas Syahrul di kompleks perumahan menteri di Jalan Widya Chandra V, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (29/9/2023) siang.

Rombongan KPK berjumlah 7 mobil dan mengangkut dua koper serta tas sebelum keluar meninggalkan halaman rumah dinas Syahrul.

Belakangan, Ali berujar tim penyidik mengamankan uang puluhan miliar dalam pecahan rupiah dan asing dari rumah Syahrul. Selain itu, tim penyidik juga menemukan 12 pucuk senjata api yang kemudian dikoordinasikan dengan Polda Metro Jaya.

"Nanti, berapa jumlahnya apakah ada intinya dan lain-lain tentu itu di luar kewenangan dari KPK," ucap Ali.

Sementara, penggeledahan di gedung Kementerian Pertanian digelar pada Jumat siang. Namun, saat hendak menggeledah tim penyidik mendapati tindakan merusak sejumlah dokumen yang diduga sebagai barang bukti terkait korupsi di Kementerian Pertanian.

Foto Menteri Pertanian (Mentan) nonaktif Syahrul Yasin Limpo (SYL) menemui Ketua KPK Firli Bahuri di Lapangan Badminton, beredar.
Foto Menteri Pertanian (Mentan) nonaktif Syahrul Yasin Limpo (SYL) menemui Ketua KPK Firli Bahuri di Lapangan Badminton, beredar. (Istimewa)

Ketua KPK Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas KPK)

Terkini, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) karena diduga bertemu dengan pihak berperkara yakni, eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di lapangan badminton.

Pertemuan itu diabadikan dalam sebuah gambar yang beredar luas di media massa dan media sosial.

Adapun Syahrul ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh KPK.

Status hukumnya diungkap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

"Saat ini kan muncul informasi foto pertemuan Pimpinan KPK dengan SYL di lapangan badminton," kata pelapor, Febrianes dari Komite Mahasiswa Peduli Hukum kepada wartawan, Jumat (6/10/2023).

Menurut Febrianes dan rekan-rekannya, Firli diduga melanggar ketentuan Pasal 4 Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.

Pasal itu melarang setiap insan KPK bertemu secara langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, atau pihak lain yang berhubungan dengan perkara yang ditangani lembaga antirasuah.

Berdasarkan informasi yang pihaknya kumpulkan di sejumlah pemberitaan, kata Febrianes, pertemuan itu terjadi pada Desember 2022. Saat itu, KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Adapun bukti yang dilampirkan adalah screenshot atau tangkapan layar foto dugaan pertemuan Firli dan Syahrul di sejumlah media massa.

"Laporan sudah diterima oleh pihak pengaduan pasyarakat (Dumas) dan pelayanan publik," ujar Febrianes.

Terpisah, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya menghormati laporan dugaan pelanggaran etik yang disampaikan masyarakat. 

Menurut dia, laporan dugaan pelanggaran etik ke Dewas juga menjadi bentuk kontrol sosial terhadap upaya pemberantasan korupsi di KPK.

"Sekaligus, kami juga menghormati proses pemeriksaan nantinya oleh Dewas, yang tentunya dilakukan secara profesional dan independen," kata Ali.

Ia pun meminta semua pihak menunggu proses pemeriksaan etik oleh Dewas KPK.

Ia juga meminta publik tidak melontarkan opini yang kontraproduktif.

"Agar pemberantasan korupsi dapat berjalan secara efektif dan efisien," kata juru bicara berlatar belakang jaksa itu.

Beredar foto yang mengabadikan pertemuan Firli dengan eks Mentan Syahrul.

Di tengah pengusutan dugaan korupsi di Kementan, KPK diterpa isu tak sedap.

Polda Metro Jaya tengah menyelidiki dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada Syahrul.

Dalam konferensi pers Kamis (5/10/2023) malam, Ketua KPK Firli Bahuri membantah terdapat pimpinan KPK yang memeras Mentan Syahrul.

Firli juga membantah dirinya menerima uang dari politikus Nasdem itu di lapangan badminton.

Menurut dia, lapangan badminton merupakan tempat terbuka.

"Apalagi, kalau seandainya ada isu bahwa menerima sesuatu sejumlah 1 miliar dollar (Singapura), itu saya baca ya. Saya pastikan itu tidak ada,” kata Firli dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Kamis (5/10/2023).

KPK Cegah Syahrul Yasin Limpo, Istri, Anak, hingga Cucunya Bepergian ke Luar Negeri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah sembilan orang terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), termasuk mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dan istrinya, Ayun Sri Harahap. Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pencegahan tersebut diajukan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (kemenkumham).

“Mereka adalah para tersangka dan pihak-pihak terkait lainnya dalam perkara tersebut,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (6/10/2023). Ali mengungkapkan, status cegah tersebut berlaku selama enam bulan ke depan hingga April 2024 mendatang. Pencegahan juga bisa diperpanjang sesuai kebutuhan tim penyidik.

Meski demikian, Ali tidak membeberkan daftar nama para pihak yang dimintakan untuk dicegah tersebut. “KPK ingatkan untuk para pihak tersebut, kooperatif mengikuti proses hukum ini, di antaranya dengan hadir memenuhi agenda pemanggilan dari tim penyidik,” ujar Ali. Dua sumber Kompas.com di KPK menyebut bahwa kesembilan orang itu adalah Syahrul Yasin Limpo dan istrinya, Ayun Sri Harahap yang berprofesi sebagai dokter. Kemudian, anak Syahrul bernama Indira Chunda Thita yang pernah menjadi anggota DPR RI dan cucu Syahrul bernama Andi Tenri Bilang Radisyah Melati.

Selain anggota keluarga inti Syahrul Yasin Limpo, KPK juga mencegah sejumlah pejabat di lingkungan Kementan. Mereka adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian kementan Zulkifli.

Kemudian, Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan Tommy Nugraha dan Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan Sukim Supandi.

KPK diketahui sedang mengusut tiga klaster dugaan korupsi di Kementan yang menyeret nama Syahrul Yasin Limpo. Ketiganya adalah dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang. Bahkan, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemaksaan dalam jabatan di Kementan. Namun, lembaga antirasuah itu belum mau mengungkap identitasnya Dalam rangka penyidikan tersebut, rumah dinas Syahrul Yasin Limpo digeledah pada 28-19 September 2023.

Dari penggeledahan itu, penyidik KPK menemukan uang puluhan miliar dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, serta 12 pucuk senjata api.

Bagaimana kasus kepemelikan senjata api?

Sedikitnya 12 pucuk senjata api yang disita dari rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sudah diterima Badan Reserse Kriminal Polri dari Polda Metro Jaya.

Belasan senjata yang disita terkait kasus dugaan korupsi tersebut saat ini tengah diverifikasi oleh penyidik Bareskrim Polri.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan, proses verifikasi belasan senjata api tersebut juga melibatkan Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri.

"Sampai saat ini masih diverifikasi oleh Bareskrim Polri, bekerjasama dengan BIK (Badan Intelijen dan Kemanan Polri)," ucap Sandi di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (4/10/2023).

"Karena untuk pendataan senjata api adanya di BIK," sambungnya.

Menurut Sandi, proses verifikasi akan mencakup pemeriksaan jenis senjata sampai legalitasnya.

Ini merupakan tindak lanjut dari kepolisian untuk membuat terang untuk apa sebenarnya Mentan Syahrul Yasin Limpo menyimpan senjata-senjata itu di rumah dinasnya.

"Yang pasti bahwa barang tersebut sudah diterima oleh Bareskrim dan akan ditindaklanjuti untuk diverifikasi," kata Sandi.

"Sehingga kita nanti bisa tahu persis, senjatanya jenis apa, dokumentasinya bagaimana, legalitasnya bagaimana, dan sebagainya," tandas dia.

PPATK serahkan transaksi keuangan SYL ke KPK

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan indikasi pidana dalam transaksi perbankan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya telah menyerahkan semua temuan analisis rekening terkait Mentan Syahrul ke penyidik KPK.

“Semua sudah kami serahkan ke KPK,” kata Ivan saat dihubungi, Jumat (6/10/2023).

Menurut Ivan, hasil analisis itu tidak akan diteruskan ke penyidik di sejumlah lembaga penegak hukum jika tidak ditemukan indikasi pidana.

Hal ini sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Kami tidak akan menindaklanjuti ke penegak hukum jika tidak ada indikasi pidana,” tutur Ivan.

Meski demikian, Ivan belum membeberkan lebih lanjut nilai transaksi perbankan politikus Partai Nasdem itu.

(*/tribun-medan.com/tribunnews.com/kompas.com) 

Baca juga: Mahfud MD Dorong Penemuan 12 Senjata Api di Rumah Syahrul Yasin Limpo Hasil Dari KPK di Proses Hukum

Baca juga: TEGAS TANGGAPAN Mahfud MD soal Temuan 12 Senjata Api di Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter 

Baca juga: SOSOK Putri Mentan Syahrul Yasin Limpo yang Baru Dilantik Jadi DPR RI Pengganti Almarhum Rapsel Ali

Baca juga: MINTA JATAH Rp 124 Miliar Uang Korupsi BTS Kominfo, Kenapa Kejagung Tak Menjerat Edward Hutahaean?

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved