CPNS 2023

CPNS 2023 Ditutup Sebentar Lagi! Catat Jadwal dan Persyaratannya

Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) (https://sscasn.bkn.go.id) akan tetap dibuka hingga 9 Oktober mendatang.

Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Ayu Prasandi
HO
Ilustrasi CPNS 2023 

TRIBUN-MEDAN.com.MEDAN – Pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), termasuk di dalamnya seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), telah di buka sejak 20 September 2023.

Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan perubahan jadwal terkait pelaksanaan CASN untuk tahun 2023 melalui Surat Edaran BKN No. 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023. 

Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) (https://sscasn.bkn.go.id) akan tetap dibuka hingga 9 Oktober mendatang.

Berikut Jadwal terbaru CPNS 2023

Pengumuman seleksi: 19 September-3 Oktober 2023

Pendaftaran seleksi: 20 September-9 Oktober 2023

Seleksi administrasi: 20 September-12 Oktober 2023

Pengumuman hasil seleksi administrasi:13-16 Oktober 2023

Masa sanggah: 17-19 Oktober 2023

Jawab sanggah: 17-21 Oktober 2023

Pengumuman pasca sanggah: 20-26 Oktober 2023

Penarikan data final: 27-29 Oktober 2023

Penjadwalan SKD CPNS: 30 Oktober-2 November 2023

Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 3-6 November 2023

Pelaksanaan SKD CPNS: 7-16 November 2023

Pengolahan nilai SKD CPNS: 14-17 November 2023

Pengumuman hasil SKD CPNS: 18-20 November 2023

Masa sanggah: 21-23 November 2023

Jawab sanggah: 21-25 November 2023

Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah: 24-26 November 2023

Pengumuman pasca sanggah: 25-30 November 2023

Pelaksanaan SKB CPNS dan CAT: 1-20 Desember 2023

Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT: 1-3 Desember 2023

Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 4-6 Desember 2023

Penarikan data final: 7-8 Desember 2023

Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 9-10 Desember 2023

Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 11-13 Desember 2023

Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 14-20 Desember 2023

Integrasi nilai SKD dan SKB: 21 Desember 2023-2 Januari 2024

Pengumuman kelulusan: 3-10 Januari 2024

Masa sanggah: 11-13 Januari 2024

Jawab sanggah: 11-17 Januari 2024

Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 13-18 Januari 2024

Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 14-20 Januari 2024

Pengisian DRH NIP CPNS: 21 Januari-19 Februari 2024

Usul penetapan NIP CPNS: 20 Februari-20 Maret 2024

Cara Daftar CPNS dan PPPK 2023

Untuk pemerintah pusat, formasi CASN terdiri dari 28.903 CPNS dan 49.959 PPPK.

Sementara itu, untuk pemerintah daerah terdiri dari 296.084 guru, 154.724 tenaga kesehatan, dan 42.826 teknisi.

Untuk mengikuti ujian yang akan dimulai pada 20 September 2023, para pelamar harus membuat akun di laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN BKN).

Berikut tata cara buat akun untuk daftar CPNS dan PPPK melalui situs SSCASN BKN:

Masuk ke situs pendaftaran akun SSCAN (https://daftar-sscasn.bkn.go.id/).

Masukkan data pribadi Anda: Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor kartu keluarga, nama lengkap, tempat tanggal lahir, nomor ponsel, dan email pribadi yang masih aktif sesuai dengan KTP Anda.

Masukkan kode captcha.

Klik "Lanjutkan".

Masukkan data berikut berupa unggahan foto hasil pindahan atau scan KTP dan foto selfie, sesuai ketentuan, lalu pilih "Lanjutkan".

Jika semua data sudah benar, klik "Proses pendaftaran akun" untuk mendaftarkan akun Anda.

Klik "Ya" untuk mengonfirmasi pendaftaran Anda.

Halaman akan menampilkan pesan bahwa pendaftaran telah selesai.

Pilih "Cetak Informasi Registrasi" untuk mencetak informasi hasil registrasi, atau pilih "Daftar Login" untuk melanjutkan login ke akun SSCASN.

Persyaratan Umum CPNS 2023

- Warga Negara Indonesia (WNI) 
- Sehat jasmani dan rohani.
- Tidak pernah dihukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari dua tahun.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), Pegawai Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD) atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak pernah berstatus sebagai CASN dan ASN, prajurit TNI, anggota POLRI, dan siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam organisasi terlarang atau organisasi terlarang yang ditetapkan oleh instansi atau pejabat yang berwenang.
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
Bersedia ditempatkan di seluruh unit kerja BRIN di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);
- Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang. Wajib menunjukkan surat keterangan bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA) yang masih berlaku yang dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah setempat setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir.
- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 40 tahun pada saat melamar.
- Memiliki hasil kerja minimal (HKM) sebagai berikut:
Menerima pendanaan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan dalam bentuk minimal tiga (3) beasiswa S-1.
Sebanyak dua (2) (2) kali presentasi oral dalam konferensi ilmiah yang diselenggarakan oleh organisasi/perguruan tinggi eksternal yang dibuktikan dengan naskah, sertifikat/piagam yang menyatakan sebagai pemakalah.
Kontributor utama pada total dua (2) artikel ilmiah (KTI) yang dipublikasikan di jurnal ilmiah.
Kontributor utama pada total tiga (3) artikel ilmiah (KTI) berupa makalah ilmiah yang dipublikasikan di jurnal ilmiah yang diakui secara nasional, buku ilmiah yang diterbitkan oleh penerbit nasional, rancangan perdirjen atau rancangan perda, atau kekayaan intelektual yang telah didaftarkan.
Bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, perguruan tinggi dan/program studi harus memiliki akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan, yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah. 
13. Bagi pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, wajib menyertakan surat keputusan penyetaraan ijazah luar negeri yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi. Apabila SK Penyetaraan Ijazah masih dalam proses, pelamar dapat menyertakan Tangkap Layar Status Usulan Penyetaraan.

(cr30/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved