Berita Karo Terkini

KPUD Karo Perpanjang Penyerahan Berkas Bacaleg ASN hingga 3 Desember, Ini Alasannya

Bacaleg yang masih terkendala surat pengesahan pengunduran diri masih bisa menyerahkan sampai tanggal 3 Desember mendatang.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL
Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPUD Karo Dumasari br Surbakti, saat ditemui di Kantor KPUD Karo, Jalan Selamat Ketaren, Kabanjahe. 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Salah satu Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Karo, diketahui berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal ini diketahui, setelah masuknya laporan dari masyarakat saat masa tanggap belum lama ini.

Diketahui, bacaleg yang berstatus sebagai ASN tersebut diminta untuk menyerahkan surat keterangan tak lagi sebagai ASN hingga saat pencermatan DCT pada 3 Oktober kemarin.

Saat ditanya perihal status Bacaleg tersebut, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPUD Karo Dumasari br Surbakti, menjelaskan jika Bacaleg dari partai Gerindra tersebut masih dinyatakan memenuhi syarat.

Dijelaskan Duma, status dari Bacaleg tersebut masih dinyatakan bisa melanjutkan ke tahan selanjutnya dikarenakan adanya perpanjangan waktu.

Dirinya menjelaskan, berdasarkan surat edaran terbaru Bacaleg yang masih terkendala surat pengesahan pengunduran diri dari atasan diberikan waktu tambahan yang cukup panjang.

"Kalau Bacaleg yang ASN itu masih lolos, ada edaran terbaru dia bisa menyerahkan surat keputusan dari pimpinannya itu satu bulan setelah penetapan DCT," ujar Duma, Minggu (8/10/2023).

Berdasarkan jadwal yang ada, penetapan DCT nantinya akan dilakukan pada 3 November mendatang. Untuk itu, Bacaleg yang masih terkendala surat pengesahan pengunduran diri masih bisa menyerahkan sampai tanggal 3 Desember mendatang.

"Ya kalau untuk pengunduran diri inikan mungkin pengesahannya harus sampai tingkat pusat, makanya diberikan waktu tambahan," ucapnya.

Disinggung perihal konsekuensi yang akan didapatkan bacaleg tersebut apabila sampai batas akhir tak juga menyerahkan surat keputusan tersebut, Duma mengaku sampai saat ini pihaknya belum menerima arahan lanjutan.

Dirinya menjelaskan, berdasarkan surat edaran terbaru hanya membahas perihal perpanjangan waktu.

"Itu kita belum tau, kita tunggu dulu edaran dari pusat seperti apa langkah yang akan dilakukan," katanya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Karo Gemar Tarigan mengungkapkan bagi Bacaleg yang terkendala surat pengesahan pengunduran diri bisa meminta pegangan dari Pengadilan Negeri untuk pengesahan jika Bacaleg sudah menyatakan mengundurkan diri sebagai ASN. Ketika ditanya perihal hal ini, Duma mengaku KPU RI sudah mengeluarkan putusan terbaru untuk Bacaleg yang berstatus sebagai ASN cukup menyertakan surat pengunduran diri dari instansinya.

"Malah lebih mudah lagi sekarang, enggak harus dari pengadilan. Cukup surat pengunduran diri yang sah, itu sudah bisa sebagai pegangan kita," pungkasnya.

(mns/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved