Berita Medan

Gelapkan Uang Koperasi Sat Brimob Polda Sumut, AKP Hafis Paesal Lubis Dihadirkan dalam Sidang Vonis

AKP Hafis Paesal Lubis dihadirkan secara offline pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, perkara penggelan uang koperasi.

|
Tribun Medan/Edward Gilbert Munthe
Terdakwa AKP Hafis Paesal Lubis saat mendengar nota tuntutan darI Jaksa Penuntut Umum (JPU) Felix Ginting dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/9/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - AKP Hafis Paesal Lubis dihadirkan secara offline pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, dalam perkara penggelapan uang Koperasi Sat Brimob Polda Sumut senilai Rp 3,7 miliar.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Delyanti saat ditemui Tribun Medan di PN Medan.

Baca juga: AKP Hafis Lubis Nekat Gelapkan Uang Sat Brimob Polda Sumut 3,7 Miliar, Dituntut 5 Tahun Penjara

"(Terdakwa) Dihadirkan," kata JPU Sri Delyanti, Senin (9/10/2023).

Saat ini, sidang pembacaan vonis tersebut masih menunggu untuk digelar.

"Masih menunggu," ucapnya.

Amatan Tribun Medan, terdakwa AKP Hafis Paesal Lubis mendatangi gedung PN Medan dengan mengenakan kemeja lengan panjang bewarna putih.

Ia hadir ke Pengadilan dan dibawa oleh petugas ke ruang tahanan.

Diketahui sesuai jadwal, Hafis akan jalani sidang pembacaan putusan pada pukul 10.00 WIB.

Sidang tersebut rencananya akan digelar di ruang cakra VII PN Medan dengan Majelis hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha.

Diberitakan sebelumnya, JPU Felix Ginting dalam nota tuntutannya, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Felix menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan.

"Hal memberatkan, terdakwa merupakan anggota polisi, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan," ucap Felix.

Sedangkan, menurutnya, tidak ada hal meringankan pada diri terdakwa.

Sebelumnya, dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Delyanti mengatakan, perkara ini berawal pada tanggal 25 Pebruari 2022, ketua Primer Koperasi Polisi (PRIMKOPPOL) AKP Hapis Paesal Lubis menjelaskan bahwasannya ada dana di kas PRIMKOPPOL sebesar 4.046,559,431,39 direkening BSI No Rekening 7891041416 atas nama Primer Koperasi Polisi (PRIMKOPPOL) Satuan Brimob Polda Sumut.

Pada saat tersebut ketua koperasi AKP Hapis Paesal Lubis akan berangkat Sekolah Sespimma disarankan untuk menyerahkan jabatannya ke yang lain.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved