Berita Medan

Gelapkan Uang Koperasi Sat Brimob Polda Sumut, AKP Hafis Paesal Lubis Dihadirkan dalam Sidang Vonis

AKP Hafis Paesal Lubis dihadirkan secara offline pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, perkara penggelan uang koperasi.

|
Tribun Medan/Edward Gilbert Munthe
Terdakwa AKP Hafis Paesal Lubis saat mendengar nota tuntutan darI Jaksa Penuntut Umum (JPU) Felix Ginting dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/9/2023). 

Namun AKP Hapis Paesal Lubis tidak bersedia dan besikeras untuk menjadi gelombang kedua lalu ketika diminta surat kuasa mengenai rekening BSI no 7891041416 atas nama Primer Koperasi Polisi (PRIMKOPPOL) Satuan Brimob Polda Sumut ketua koperasi tersebut langsung berangkat ke Bandung dan berjanji untuk menyerahkan rekening Koran setiap bulan berbentuk soft copy via WA.

"Pada bulan April 2022 ketua koperasi AKP Hapis Paesal Lubis mengirimkan rekening Koran BSI atas nama Primer Koperasi Polisi (PRIMKOPPOL) Satuan Brimob Polda Sumut dengan saldo sebesar 4.046,559,431,39," kata Jaksa.

Selanjutnya, pada bulan Mei 2022 ketua koperasi tidak mengirimkan rekening Koran. Pada bulan Mei AKP Hotlan Sihombing berangkat bersama AIPDA Roni ke Bank BSI Iskandar Muda untuk mengecek kebenaran saldo tersebut

Baca juga: Dituding Penggelapan Mobil Hingga Ditetapkan Tersangka, Debitur Akan Propam Penyidik Polsek Sunggal

Oleh pegawai BSI menjelaskan agar terlebih dahulu mendapatkan surat kuasa atau adanya ketua koperasi yang baru terpilih, selanjutnya pada tanggal 14 Juni 2022 dilakukan RAT Luar Biasa (rapat anggota tahunan) dan terpilih AKP Hotlan Sihombing menjadi ketua koperasi.

Dan selanjutnya AKP Hotlan Sihombing mengirimkan surat ke BSI lalu dijawab rekening Koran di BSI Iskandar Muda atas nama Primer Koperasi Polisi (PRIMKOPPOL) Satuan Brimob Polda Sumut nilainya hanya sebesar Rp 6 juta dan tidak pernah memiliki saldo miliaran semenjak rekening tersebut dibuka dan sampai ditutup pada tanggal 23 Mei 2022.

"Pada 25 Februari 2022, AKP Hotlan Sihombing bersama sama dengan Dewan Pengawas Koperasi AKP Mika N Sihombing, Iptu Hamdani Kota ke Bank BSI Iskandar Muda saat itu ketua koperasi AKP Hapis Paesal Lubis sudah duluan di BSI Iskandar Muda dan duduk didepan teller seorang perempuan," ucapnya.

Sesampainya di BSI tersebut, ketua Primer Kopersi Polisi (PRIMKOPPOL) Satuan Brimob Polda Sumut AKP Hapis Paesal Lubis menyerahkan rekening koran dengan logo Stempel BSI dengan nilai Rp Rp 4.046,559,431,39 39.

Bahwa tersangka kerjasama dengan pihak ketiga dengan menggunakan Uang KAS Besar Primer Kopersi Polisi (PRIMKOPPOL) Satuan Brimob Polda Sumut tanpa sepengetahuan dan persetujuan anggota/pengawas sebagai berikut :

- Kerjasama dengan pihak Konveksi Senilai Rp.1.880.000.000 dengan saudari Umi Kalsum di Jalan Jermal Manunggal Gang Said B, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.

- Kerjasama dengan saudara Heri Fauzan Yaitu untuk modal pengurusan tanah warisan di Kelurahan Sukadamai Polonia Medan Senilai Rp 210 juta.

- Kerjasama dengan saudara Darmansyah Sitepu yaitu untuk senilai Rp 240 juta.

- Kerjasama dengan saudara Arifin Yaitu pengurusan Tanah di Marelan Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan Senilai Rp 250 juta.

Selain kerjasama dengan pihak ketiga, lanjut JPU, terdakwa juga secara pribadi ada investasi ternak ikan nila bertempat di Pasar 5 Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan dengan menggunakan uang Primer Kopersi Polisi (PRIMKOPPOL) senilai Rp 120 juta.

"Bahwa selanjutnya Drs. Salmon Sihombing selaku Auditor menemukan kerugian yang dialami Primer Koperasi Polisi (PRIMKOPPOL) Satuan Brimob Polda Sumut sejak tahun 2019 sampai dengan 2022 yang diketuai mengalami kerugian sebesar Rp 3.751.322.024," ujar Jaksa.

Baca juga: Gelapan Uang Koperasi Sat Brimob Rp 3,7 Miliar, AKP Hafis Paesal Diadili

Berdasarkan keterangan saksi Luhut Marbun dan saksi Mangasa Marbun diminta keterangannya sebagai Auditor Keuangan KAS besar Primer Kopersi Polisi (PRIMKOPPOL) Sat Brimob Polda Sumut menerangkan ketekoran komulatif yang terjadi pada Kas Besar Primer Koperasi Polisi (PRIMKOPPOL) per 31 Mei 2022 senilai Rp 3.654.984.137.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved