Berita Medan
Gelapkan Uang Koperasi Sat Brimob Polda Sumut, AKP Hafis Paesal Lubis Dihadirkan dalam Sidang Vonis
AKP Hafis Paesal Lubis dihadirkan secara offline pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, perkara penggelan uang koperasi.
|
Tribun Medan/Edward Gilbert Munthe
Terdakwa AKP Hafis Paesal Lubis saat mendengar nota tuntutan darI Jaksa Penuntut Umum (JPU) Felix Ginting dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/9/2023).
Kerugian tersebut ditemukan karena adanya sistem pengendalian internal lemah dimana pengambilan uang hanya dibolehkan oleh ketua pengurus dan malahan ada pengambilan uang yang tidak dicatat dan tidak di input dalam aplikasi.
Akibat perbuatan terdakwa, Primer Koperasi Polisi (PRIMKOPPOL) Satuan Brimob Polda Sumut mengalami kerugian kerugian sebesar Rp 3.751.322.024.
(cr28/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Tags
AKP Hafis Paesal Lubis
penggelapan uang koperasi sat brimob
Polda Sumut
Uang Koperasi Brimob Polda Sumut
PN Medan
Tribun Medan
Berita Terkait: #Berita Medan
| Rudianto Sibarani Ditangkap Polisi saat Asik Membongkar Besi di Kawasan Selamat Ketaren |
|
|---|
| Deretan Promo di BBW Medan 2025, Ada 1 Juta Buku Baru hingga Diskon 80 Persen |
|
|---|
| DPD NasDem Medan Rayakan Syukuran Bersama Anak Yatim dan Janda Lansia |
|
|---|
| Prajurit TNI Curi Kotak Amal, Uang Habis saat Pulang Kampung Jenguk Orang Tua Sakit |
|
|---|
| Ngaku Digebuki Personel Pas Brimob 1 Binjai, Wanita Ini Lapor ke Polisi Hingga Propam Mabes Polri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/AKP-Hafis-Paesal-Lubis-Jelang-Vonis.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.