Polisi Temukan 23 Bungkus Ganja tak Bertuan di Kanal Delitua
Personel Patroli Perintis Sat Samapta Polrestabes Medan menemukan 23 bungkus ganja tak bertuan di pinggiran Kanal Delitua, Minggu (8/10/2023).
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Personel Patroli Perintis Sat Samapta Polrestabes Medan menemukan 23 bungkus ganja tak bertuan di pinggiran Kanal Delitua, Minggu (8/10/2023).
Usai diamankan 23 bungkus ganja kering ini lalu dibawa petugas ke Mako Polrestabes Medan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Samapta Polrestabes Medan Kompol Husnil Mubarok Daulay mengatakan pengungkapan ini bermula saat pihak kepolisian menggelar patroli.
"Saat itu personel Patroli Perintis Presisi Satsamapta Polrestabes Medan Kijang 03 melaksanakan tugas patroli ke wilayah hukum Polsek Delitua Polrestabes Medan," ujarnya.
Baca juga: Personel Samapta Polres Pematangiantar Laksanakan Patroli Presisi
Husnil menyebutkan, kemudian pada pukul 00.45 WIB, personel melakukan patroli jalan kaki di jalan pinggir kanal dan menemukan satu buah tas terletak di pinggir jalan.
"Karena merasa curiga personel mencoba membuka tas tersebut. Setelah dibuka di dalam tas petugas menemukan 22 bungkus kecil dan 1 bungkus besar yang diduga narkotika jenis ganja," jelasnya.
Melihat itu, petugas patroli langsung mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja tersebut yang beratnya diperkirakan sekitar 1 hingga 2 kg tersebut.
"Selanjutnya barang bukti tersebut dibawa ke Satresnarkoba Polrestabes Medan untuk proses selanjutnya," pungkasnya.
(akb/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/23-bungkus-ganja-k.jpg)