Rancangan Peraturan tentang Kode Etik, Anggota DPRD Medan tak Boleh Memprovokasi Unjuk Rasa

Rancangan Peraturan tentang Kode Etik dalam laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan Disahkan.

TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI
Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman saat membacakan Penyampaian Nota Jawaban Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman di Gedung DPRD Medan, Senin (9/10/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Rancangan Peraturan tentang Kode Etik dalam laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan Disahkan, Senin (9/10/2023).

Dalam pengesahan laporan tersebut ada beberapa larangan bagi anggota DPRD Medan yang tak boleh dilanggar. Laporan itu disampaikan langsung oleh ketua panitia khusus Abdul Lathif Lubis di ruang Rapat Paripurna.

Diterangkan Abdul, ada tiga larangan yang tak boleh dilanggar. Yakni anggota DPRD dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat daerah, hakim dan badan peradilan, PNS, TNI, Kepolisian dan pegawai BUMD APBN atau APBD.

"Kemudian anggota dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan, akuntan, publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris dan pekerjaan lainnya," ucapnya.

Terakhir anggota DPRD dilarang melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.

"Anggota DPRD juga dalam kode etik ini ada hal-hal yang tidak patut dilakukan oleh anggota DPRD Medan," jelasnya.

Baca juga: DPRD Medan Sahkan Rancangan Peraturan Kode Etik, Bahas Tentang Aturan Perjalanan Dinas

Adapun hal-hal yang tidak patut dilakukan oleh anggota DPRD Medan diantaranya membuat postingan di media sosial yang sifatnya memecah-belah, berita bohong (hoaks) sara, provokatif dan pornografi.

"Merencanakan, mengarahkan dan memprovokasi aksi unjuk rasa dan menyampaikan pendapat atau pandangan terhadap Pemerintahan Daerah tanpa terlebih dahulu berkoordinasi dengan pimpinan DPRD," jelasnya.

Apabila melanggar, dikatakannya ada beberapa sanksi yang akan diberikannya. Adapun sanksi tersebut diantaranya, teguran lisan, tertulis, pemberhentian sebagai pimpinan alat kelengkapan DPRD dan anggota DPRD.

"Sanksi tersebut ditetapkan dengan keputusan Badan Kehormatan dan Umumkan dalam rapat paripurna," jelasnya.

Untuk penjatuhan sanksi, Anggota DPRD yang melanggar Kode Etik juga dijelaskan dalam pengesahan rapat tersebut. "Ada penjatuhan sanksi pelanggaran ringan, pelanggaran sedang dan berat," pungkasnya. (cr5/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved