Viral Medsos

TERKAIT Kasus Anak Anggota DPR Aniaya Pacar hingga Tewas, 3 Anggota Polisi Akan Dilaporkan ke Propam

Terkait Kasus Anak Anggota DPR RI Aniaya Pacar hingga Tewas, Tiga Anggota Polisi Dilaporkan ke Propam.

|
Editor: AbdiTumanggor
ISTIMEWA
Sosok Dini, wanita yang tewas dianiaya anak anggota DPR, tinggalkan seorang anak. 

Terkait Kasus Anak Anggota DPR RI Aniaya Pacar hingga Tewas, Tiga Anggota Polisi Dilaporkan ke Propam.

TRIBUN-MEDAN.COM - Gregorius Ronald Tannur (31), anak anggota DPRRI Fraksi PKB Edward Tannur, menganiaya pacarnya, inisial DSA (29) sampai meninggal dunia di Surabaya, Jawa Timur. Penganiayaan tersebut terjadi sejak saat korban dan pelaku berada di sebuah tempat hiburan di Jalan Mayjend Jonosoewojo, Rabu (4/10/2023) sekitar pukul 00.10 WIB.

"(Tersangka) menendang kaki kanan hingga korban terjatuh sampai posisi duduk. Lalu tersangka memukul kepala korban dengan menggunakan botol minuman keras,"ujar Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce. 

Kemudian, Ronald kembali menganiaya korban saat berada di lokasi parkir, tempat hiburan tersebut.

Dia melindas sebagian tubuh korban menggunakan mobil bernomor polisi B 1744 VON. Korban pun meninggal dunia. "Saat korban duduk bersandar di pintu sisi kiri mobil, tersangka menjalankan mobilnya. Sehingga mengakibatkan korban terlindas sebagian tubuhnya dan terseret sejauh lima meter," ucapnya.

Gregorius Ronald Tannur (31) pelaku pembunuhan Dini Sera Afriati (29) ditetapkan sebagai tersangka.
Gregorius Ronald Tannur (31) pelaku pembunuhan Dini Sera Afriati (29) ditetapkan sebagai tersangka. (HO)

Perwakilan tim forensik RSUD dr Soetomo, dr Reny mengatakan, pihak rumah sakit mengotopsi jenazah korban pada Rabu (4/10/2023) malam.

“Pemeriksaan luar, kami temukan luka memar kepala sisi belakang, kemudian pada leher kanan-kiri, pada anggota gerak atas,” kata Reny, di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023).

Selain itu, kata Reny, luka memar tersebut juga ditemukan di bagian dada kanan dan tengah, perut kiri bawah, lutut kanan, tungkai kaki atas atau paha, dan pada punggung kanan.

“Dan ditemukan luka lecet pada anggota gerak atas,” jelasnya.

Kemudian, lanjut dia, tim forensik juga menemukan sejumlah luka saat melakukan pemeriksaan bagian dalam.

Mulai dari, pendarahan pada organ dalam, patah tulang hingga memar.

Polisi pun menjerat warga Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut dengan pasal penganiayaan.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, ada dua pasal yang digunakan. Yakni Pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 359 KUHP.

"(Terkait) perkara penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau karena kelalaian mengakibatkan orang mati," jelasnya di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023).

Akibatnya, Ronald Tannur terancam hukuman 12 tahun penjara. Ronald ditetapkan sebagai tersangka usai menganiaya kekasihnya hingga meninggal dunia.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved