Medan Memilih

KPU Belum Temukan Mantan Tahanan Koruptor Jadi Bakal Calon Anggota DPRD Medan

Putusan itu mempertegas agar hak politik mantan napi korupsi tak bisa digunakan sebelum 5 tahun keluar dari tahanan

Tayang: | Diperbarui:
TRIBUN MEDAN/Liska Rahayu
Komisioner KPU Medan M Rinaldi Khair saat diwawancarai Tribun Medan, waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com, TRIBUN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan memastikan belum menemukan adanya bakal calon anggota legislatif yang melanggar putusan Mahkamah Agung terkait mantan tahanan koruptor yang maju sebagai anggota DPRD.

Komisioner KPU Medan M Rinaldi Khair mengatakan, hingga saat ini KPU masih melakukan masa verifikasi berkas calon tetap DPRD.

"Sampai saat ini belum ada calon DPRD dari Medan yang kita temui melanggar putusan MA soal mantan napi koruptor. Namun kami akan cek berkas-berkas yang ada," kata Rinaldi, Selasa (10/10/2023).

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Pasal 11 ayat 6 PKPU Nomor 10 tahun 2023 dan Pasal 18 ayat 2 PKPU No 11 Tahun 2023 yang diajukan Indonesian Corruption Watch (ICW) dkk.

Putusan itu mempertegas agar hak politik mantan napi korupsi tak bisa digunakan sebelum 5 tahun keluar dari tahanan.

Rinaldi mengatakan, KPU Medan masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI perihal aturan itu. Meski begitu pihaknya juga mewanti-wanti jika ada mantan koruptor yang maju sebagai bacaleg.

"Soal putusan itu tentu kita harus patuhi dan sudah mewanti-wanti jika ada yang melanggar. Namun untuk kepastian kami tunggu juknis KPU RI," kata Rinaldi.

Sejauh ini KPU Medan masih mendata satu mantan koruptor yang maju sebagai anggota DPRD. Dia adalah Sekretaris Demokrat Medan Besri Nazir yang maju dari daerah pemilihan Medan 4.

Namun sambung Rinaldi tak ada aturan yang dilanggar olehnya sebab Besri telah bebas bersyarat lebih dari 5 tahun.

"Dari Partai Demokrat, Sekretaris Partai Demokrat (Medan), dia nggak terkait dengan putusan MA karena sudah jeda 5 tahun sejak bebas murninya dan surat-surat dokumen dari lapas yang menerangkan yang bersangkutan sudah bebas murni dan kita hitung jeda waktunya sudah lewat 5 tahun," ujarnya. (cr17)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved