Berita Viral

Tak Tau Anaknya Dijual Mucikari, Orang Tua Syok Lihat Video Syur Putrinya dengan WNA di Situs Dewasa

Orang tua remaja perempuan berinisial ACA (17) syok setelah melihat video porno anaknya yang berhubungan intim dengan WNA.

TRIBUN-MEDAN.com - Tak tau anaknya dijual mucikari, orang tua syok lihat video syur putrinya dengan WNA di situs dewasa.

Kisah pilu orang tua di Jakarta yang melihat video syur putrinya beredar di situs dewasa.

Putrinya yang masih remaja itu ternyata menjadi korban tindak pidana perdagangan orang.

Orang tua korban mengetahui video porno anaknya sejak Juni 2022 namun baru melapor karena malu.

Ilustrasi video syur
Ilustrasi video syur (Tangkapan Layar Video)

Seperti apa kisah lengkapnya?

Orang tua remaja perempuan berinisial ACA (17) syok setelah melihat video porno anaknya yang berhubungan intim dengan seorang warga negara asing (WNA).

Apalagi video tersebut juga beredar di salah satu situs pornografi.

ACA adalah korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dijual oleh muncikari berinisial JL (30).

Baca juga: VIRAL, Beras Bulog Memiliki Kandungan Plastik di Binjai, Kantor Bulog Cabang Medan Buka Suara

"Pada saat itu keluarga korban itu ada yang melihat di situs tersebut dan menyampaikan kepada orang tua korban. Selanjutnya orang tua korban merasa terpukul," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro kepada wartawan, Selasa (10/10/2023).

Bintoro menuturkan, orang tua korban berinisial AM mengetahui video porno anaknya sejak Juni 2022.

Namun, sambung Bintoro, AM baru melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Januari 2023 dengan alasan takut dan malu.

"Jadi karena takut atau malu gimana, tapi terpaksa keluarga korban langsung melaporkan," ujar dia.

Ilustrasi Video Syur
Ilustrasi Video Syur (Tibunjakarta)

Sementara itu, Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan, N melakukan perekaman secara diam-diam saat berhubungan intim dengan ACA pada Juni 2022.

"Pada saat itu juga ternyata oleh pelanggannya dilakukan perekaman selama melakukan aktivitas hubungan seksual tersebut," kata Yossi saat merilis kasus ini di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2023).

Yossi mengungkapkan, video porno yang menampilkan hubungan seksual antara N dengan ACA berdurasi sekitar 31 menit.

Seiring berjalannya waktu, keluarga ACA mendapat informasi bahwa video itu sudah tersebar di salah satu situs porno.

Baca juga: VIRAL Seorang Wanita Kesurupan di Tempat Kerja, Sampai Diobatin dengan Doa Tiga Agama

"Keluarga korban mendapat informasi dari teman-teman korban bahwa ada video porno yang tersebar di salah satu website pornografi, di mana dalam video tersebut tampak korban ACA sedang melakukan hubungan seksual dengan tamunya yang berada di sebuah kamar apartemen," ucap Yossi.

Pihak keluarga kemudian mengonfirmasi video itu kepada ACA. Korban pun membenarkan bahwa dirinya yang ada di video tersebut.

Setelahnya, orang tua korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 27 Januari 2023.

Ilustrasi Video Syur
Ilustrasi Video Syur (HO)

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan polisi, korban dijual oleh muncikari JL.

Yossi mengatakan, ACA dipaksa mengenakan seragam SD saat berhubungan intim dengan N di salah satu apartemen di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

"Namun dikarenakan ACA ini sudah tidak muat dengan menggunakan seragam SD, sehingga yang bersangkutan menggunakan seragam SMA," kata Yossi.

Setelah berhubungan intim, sambung Yossi, korban mendapatkan sebesar bayaran Rp 3 juta.

Baca juga: VIRAL Seorang Wanita Kesurupan di Tempat Kerja, Sampai Diobatin dengan Doa Tiga Agama

Uang tersebut kemudian diberikan kepada muncikari JL dan korban pun hanya menerima upah Rp 1 juta.

"Oleh tersangka, uang Rp 3 juta itu kemudian dibagi. Rp 2 juta disimpan oleh tersangka, dan Rp 1 juta diberikan kepada korban," ucap Yossi.

Saat ini, jelas Yossi, polisi masih mencari keberadaan WNA berinisial N itu untuk dimintai keterangan.

"Inisial N ini kami masih upayakan untuk dilakukan pengungkapan terhadap yang bersangkutan," ujar dia.

Yossi menjelaskan, kasus ini dilaporkan oleh seseorang berinisial AM yang merupakan orang tua dari ACA.

video syur mesum
video syur mesum (ilustrasi)

"Peristiwa ini dilaporkan pada 27 Januari 2023 dengan pelapor adalah saudari AM yang merupakan orang tua dari anak korban," ujar dia.

Ia mengungkapkan, muncikari JL pertama kali menjual korban pada Januari 2022.

Saat itu korban dipaksa melayani pria hidung belang di salah satu hotel di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

"Untuk peristiwa yang pertama ini korban melakukan hubungan seksual dengan pelanggannya dan diberikan uang sekitar Rp 700 ribu," ungkap Yossi.

Baca juga: Viral, Kejadian Langka Terjadi di Aceh, Awan Turun ke Bumi, Pakar Sebut Fenomena Downburst

JL kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat pasal eksploitasi seksual terhadap anak dan juga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Ancaman hukuman terhadap tersangka yaitu 15 tahun penjara," ucap Yossi.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

 

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com

 

Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved