Berita Medan

AKP Hafis Paesal Lubis Divonis 4,5 Tahun Bui, Terbukti Gelapkan Uang Koperasi Sat Brimob Polda Sumut

AKP Hafis Paesal Lubis divonis 4,5 tahun penjara dalam persidangan di PN Medan, Rabu (11/10/2023), terkait penggelapan uang koperasi Sat Brimob Polda.

|

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - AKP Hafis Paesal Lubis divonis 4,5 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (11/10/2023).

AKP Hafis Paesal Lubis divonis bersalah dalam perkara penggelapan uang Koperasi Sat Brimob Polda Sumut senilai Rp 3,7 miliar.

Baca juga: Gelapan Uang Koperasi Sat Brimob Rp 3,7 Miliar, AKP Hafis Paesal Diadili

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hafis Paesal Lubis dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan," kata Majelis hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha, Rabu (11/10/2023).

Hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 374 KUHPidana tentang Penggelapan dalam Jabatan.

"Menyatakan terdakwa Hafis Paesal Lubis telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan," lanjut hakim.

Putusan tersebut, lebih rendah dari tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pasalnya, dalam nota tuntutannya, JPU Felix Ginting menuntut terdakwa agar dipidana penjara selama 5 tahun.

Felix menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan.

"Hal memberatkan, terdakwa merupakan anggota polisi, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan," ucap Felix.

Sedangkan, menurutnya, tidak ada hal meringankan pada diri terdakwa.

Dalam dakwaan disebutkan, perkara ini berawal pada Jumat 25 Februari 2022, ketua Primer Koperasi Polisi (PRIMKOPPOL) AKP Hapis Paesal Lubis menjelaskan bahwasannya ada dana di kas PRIMKOPPOL sebesar 4.046,559,431,39 di rekening BSI No Rekening 7891041416 atas nama PRIMKOPPOL Satuan Brimob Polda Sumut.

Pada saat tersebut, AKP Hapis Paesal Lubis akan berangkat Sekolah Sespimma disarankan untuk menyerahkan jabatannya ke yang lain. Namun, AKP Hapis Paesal Lubis tidak bersedia.

dan bersikeras untuk menjadi gelombang kedua lalu ketika diminta surat kuasa mengenai rekening BSI no 7891041416 atas nama PRIMKOPPOL Satuan Brimob Polda Sumut ketua koperasi tersebut langsung berangkat ke Bandung dan berjanji untuk menyerahkan rekening Koran setiap bulan berbentuk soft copy via WA.

"Pada bulan April 2022 ketua koperasi AKP Hapis Paesal Lubis mengirimkan rekening Koran BSI atas nama Primer Koperasi Polisi (PRIMKOPPOL) Satuan Brimob Polda Sumut dengan saldo sebesar 4.046,559,431,39," kata Jaksa.

Selanjutnya, pada bulan Mei 2022 ketua koperasi tidak mengirimkan rekening koran. AKP Hotlan Sihombing berangkat bersama Aipda Roni ke Bank BSI Iskandar Muda untuk mengecek kebenaran saldo tersebut

Oleh pegawai BSI menjelaskan agar terlebih dahulu mendapatkan surat kuasa atau adanya ketua koperasi yang baru terpilih.

Baca juga: Dengan Suara Pelan, Hakim Vonis Bebas Eks Penyidik Polsek Medan Area, Perkara Penggelapan Narkotika

Selanjutnya pada 14 Juni 2022 dilakukan Rapat Anggota Tahunan Luar Biasa dan terpilih AKP Hotlan Sihombing menjadi ketua koperasi.

AKP Hotlan Sihombing kemudian mengirimkan surat ke BSI, dan ditanggapi melalui rekening koran di BSI Iskandar Muda atas nama PRIMKOPPOL Satuan Brimob Polda Sumut.

Nilainya ternyata hanya Rp 6 juta, dan tidak pernah memiliki saldo miliaran semenjak rekening tersebut dibuka dan sampai ditutup pada 23 Mei 2022.

"Pada 25 Februari 2022, AKP Hotlan Sihombing bersama dengan Dewan Pengawas Koperasi AKP Mika N Sihombing, IPTU Hamdani Kota ke Bank BSI Iskandar Muda saat itu ketua koperasi AKP Hapis Paesal Lubis sudah duluan di BSI Iskandar Muda dan duduk di depan teller seorang perempuan," ucapnya.

Sesampainya di BSI tersebut, AKP Hapis Paesal Lubis menyerahkan rekening koran berlogo stempel BSI dengan nilai Rp Rp 4.046,559,431,39 39.

Bahwa tersangka kerjasama dengan pihak ketiga dengan menggunakan uang kas PRIMKOPPOL Satuan Brimob Polda Sumut tanpa sepengetahuan dan persetujuan anggota ataupun pengawas.

Adapun rincian penggunaan uang:

- Kerjasama dengan pihak Konveksi Senilai Rp.1.880.000.000 dengan saudari Umi Kalsum di Jalan Jermal Manunggal Gang Said B, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.

- Kerjasama dengan saudara Heri Fauzan Yaitu untuk modal pengurusan tanah warisan di Kelurahan Sukadamai Polonia Medan Senilai Rp 210 juta.

- Kerjasama dengan saudara Darmansyah Sitepu senilai Rp 240 juta.

- Kerjasama dengan saudara Arifin yaitu pengurusan tanah di Marelan Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan Senilai Rp 250 juta.

Selain kerjasama dengan pihak ketiga, lanjut JPU, terdakwa juga secara pribadi ada investasi ternak ikan nila bertempat di Pasar 5 Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan dengan menggunakan uang PRIMKOPPOL senilai Rp 120 juta.

Baca juga: Sidang Vonis AKP Hafis Paesal Terdakwa Penggelapan Uang Koperasi Brimob Polda Ditunda, Ini Alasannya

"Bahwa selanjutnya Drs. Salmon Sihombing selaku auditor menemukan kerugian yang dialami Primer Koperasi Polisi (PRIMKOPPOL) Satuan Brimob Polda Sumut sejak tahun 2019 sampai 2022 sebesar Rp 3.751.322.024," ujar Jaksa.

Kerugian tersebut ditemukan karena adanya sistem pengendalian internal lemah.

Akibat perbuatan terdakwa, PRIMKOPPOL Satuan Brimob Polda Sumut mengalami kerugian sebesar Rp 3.751.322.024.

(cr28/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved