Awal Mula Kasus Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK, Ada Serahkan Uang? Perwira Kombes Ini Bicara

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Ade Safri Simanjuntak memastikan Irwan akan kembali diperiksa soal kasus tersebut lantaran saat ini kasusnya s

Editor: Salomo Tarigan
Istimewa
Foto Ketua KPK Firli Bahuri bersama Menteri Pertanian (Mentan) nonaktif Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

TRIBUN-MEDAN.com - Polda Metro Jaya masih mengusut dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar turut diperiksa dalam kasus ini.

Irwan Anwar yang juga menantu SYL sudah diiperiksa di Polda Metro Jaya sebagai saksi terkait kasus ini.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Ade Safri Simanjuntak memastikan Irwan akan kembali diperiksa soal kasus tersebut lantaran saat ini kasusnya sudah masuk ke tahap penyidikan.

Bantah Serahkan Uang 

 Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar membantah menyerahkan uang dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kombes Pol Irwan Anwar, Kapolrestabes Semarang
Kombes Pol Irwan Anwar, Kapolrestabes Semarang (istimewa)

Irwan sebelumnya disebut membantu SYL menyerahkan titipan berupa dana diduga diberikan kepada Ketua KPK, Firli Bahuri.

"Penyerahan uang itu tidak betul, saya tidak pernah merasa melalukan itu," kata Irwan dalam keterangannya, Selasa (10/10/2023).

Keterangan itu sebelumnya disebut Indonesia Police Watch (IPW) yang mengungkap peran Kombes Irwan Anwar dalam kasus tersebut.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan Irwan merupakan kerabat dari SYL dan juga mantan anak buah Firli Bahuri saat masih menjabat di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dalam kasus dugaan pemerasan itu, Irwan sejatinya hanya ingin membantu SYL yang merupakan paman dari istrinya dan disebut tak memiliki niat jahat sedikit pun.

"Peran dia sebetulnya tidak pernah menduga akan meledak seperti ini kasus. Peran dia sebenarnya hanya ingin membantu SYL sebagai pamannya, omnya karena dia menikahi keponakan dari SYL. Dia ingin membantu titipan dari pamannya saja," kata Sugeng saat dihubungi, Selasa (10/10/2023).

"Sehingga dia tidak punya niat jahat yang lain. Nah ternyata kasus ini meledak karena SYL membuka dugaan pemerasan," sambungnya.

Sugeng mengatakan Irwan mendapat titipan berupa dana yang diduga diberi SYL untuk Firli. Namun, dia tak menyebutkan angka dari dana tersebut.

"Posisi Kombes IA ialah membantu permintaan dari SYL untuk menyampaikan titipan dana yang diduga kepada FB. Bahwa benar dana itu diterima oleh sasaran oleh FB atau tidak tergantung dari hasil pemeriksaan," jelasnya.

Atas dasar ini, Sugeng menilai Irwan merupakan saksi kunci untuk mengungkap kasus dugaan pemerasan yang kini tengah diusut Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Jadi memang IPW melihat Kombes IA ini menjadi saksi kunci penting. Benarkah ada dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK FB kepada SYL," ujarnya.

Awal Mula Kasus

Diketahui, nama eks Mentan SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.

Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.

Kendati demikian, Ade enggan mengungkapkan siapa sosok yang membuat dumas tersebut. Ia berdalih hal ini demi menjaga kerahasiaan pelapor.

"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidikan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.

Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.

Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.

"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.

Kemudian, Ade mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.

Total, ada enam orang yang telah dimintai keterangan. Di antaranya adalah Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), sopir serta aide-de-camp (ADC) dari SYL, dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

"Sekali Lagi kami mohon maaf untuk materi klarifikasi ataupun keterangan dimaksud belum bisa kami utarakan di sini karena ini merupakan proses penyelidikan sedang berlangsung dan masih berproses," tutur Ade.

Ade turut menyampaikan SYL selaku Menteri Pertanian juga telah tiga kali dimintai klarifikasi dalam kasus tersebut.

"Di mana beliau (Syahrul) telah dimintai keterangan untuk klarifikasi sebanyak tiga kali dan hari ini adalah yang ketiga kalinya beliau dimintai keterangan atau klarifikasi atas dugaan tindak pidana yang terjadi dan itu dilaporkan," ujarnya. hingga Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

Kasus Naik Penyidikan

Diketahui, Status perkara dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam penyelidikan di Kementerian Pertanian pada 2021 naik ke tahap penyidikan.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, dinaikkannya status perkara didapat melalui gelar perkara yang digelar pada 6 Oktober 2023.

"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan," ujar Ade kepada awak media, Sabtu (7/10/2023) di Polda Metro Jaya.

Sejauh ini, sudah ada enam saksi yang diperiksa dalam perkara tersebut. Mereka adalah SYL beserta ajudan dan sopirnya.

Lebih lanjut, saat ini pihak kepolisian menyebut pihaknya telah menyiapkan pasal yang akan dijeratkan terhadap tersangka nantinya.

Yakni, Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Tanggapan Saut Situmorang

Mantan Komisioner KPK Saut Situmorang mengaku miliki sumber intelijen terkait pertemuan Pimpinan KPK Firli Bahuri dengan Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Menurut Saut yang mengabdi di KPK 2015-2019 itu, sumber intelijen yang dia miliki C3 (cukup dapat diandalkan dan mungkin benar -red), tentang pertemuan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo terjadi dua kali pada tahun 2022.

Demikian Saut Situmorang dalam keterangannya di Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Senin (9/10/2023).

“Mohon maaf sumber saya sumber terbuka, C3 dari sisi intelijen ya, yang saya tangkap adalah pengaduan masyarakat itu tahun 2022. Tapi Juni dan Oktober 2022 itu ada bertemu. Diduga foto yang kemarin itu Oktober 2022, jadi kita nggak tahu tahun 2021 bulan berapa, tapi Juni-Oktober itu ketemu 2 kali,” kata Saut.

 “Kemudian penyelidikannya itu awal 2023, ada tiga tahapan tahun ya, pengaduan 2021, bertemu soal foto 2022, kemudian penyelidikan dimulai 2023, " kata Saut.

Kemudian, Saut melanjutkan, pada 13 Juni 2023 ekspose sepakat sidik.

"Ini untuk kasusnya Yasin (Syahrul Yasin Limpo) ya Menteri Pertanian, sepakat 3 tersangka, beberapa hari setelah itu penyidik minta pimpinan menandatangani, tapi tidak ditandatangani sampai berapa lama.”

Kemudian, tutur Saut, Polda Metro Jaya pada tanggal 25 Agustus 2023 memanggil dua orang untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan oleh Pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo saat masih menjabat Mentan.

Dua orang yang dipanggil dan diperiksa adalah sopir dan ajudan dari Syahrul Yasin Limpo.

“Sampai kemudian tanggal 25 Agustus 2023, Polda memanggil dua orang sopir dan ajudan, 26 September 2023 tandatangan sidik dimulai, jadi hasil ekspose lidik kemarin itu, sidik pasti sudah jelas nama itu jelas,” ujar Saut.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved