Berita Viral
Bak tak Kapok Dibui, Masriah Kembali Berulah, Buang Sesuatu ke Rumah Wiwik Lalu Joget-joget ke CCTV
Masih ingatkah dengan Masriah, seorang warga yang sempat dipenjara lantaran menyiramkan kotoran ke rumah tetangganya?
TRIBUN-MEDAN.com - Masih ingatkah dengan Masriah, seorang warga yang sempat dipenjara lantaran menyiramkan kotoran ke rumah tetangganya?
Meski telah dipenjara sebulan, tampaknya Masriah belum juga kapok.
Ia kembali terekam CCTV tengah berulah membuang sesuatu ke rumah tetangganya tersebut.
Masriah merupakan emak-emak asal Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur yang kembali membuang sampah ke halaman rumah Wiwik.
Padahal, Masriah pernah dipenjara akibat ulahnya itu.
Masriah sempat divonis pidana 1 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo pada 31 Mei 2023.
Kini, Masriah yang sudah bebas dan pulang ke rumahnya justru kembali berulah.
Bahkan kali ini Masriah membuang sampah lalu berjoget-joget mengejek.
Aksi Masriah itu terekam kamera CCTV yang ada di lokasi.
Lalu videonya diunggah oleh Instagram @terangmedia pada Rabu (11/10/2023).
Dalam video itu tampak Masriah mengenakan kaos merah dan rok ungu panjang.
Masriah melempar bungkusan hitam ke halaman rumah Wiwik.
Setelah melempar bungkusan itu, Masriah terlihat berjoget dan sambil berjalan seperti melakukan senam kecil.
Ia membelakangi kamera CCTV sambil menggoyang-goyangkan tubuhnya terus menerus.
Bahkan ia juga terlihat meludah sambil melihat ke arah kamera CCTV.
Video ini pun mendapat banyak komentar dari para netizen.

@novaagungher******”Fix ini mah kejiwaan y udh kena,gak cukup di penjara,”
@ideal.propert***** “Lbh cocok masukin ke RSJ”
@imam_fat**** “Sudah tua tapi tidak mikir.. itulah pentingnya adab dari pada ilmu
@rohi*** “ODGJ Akuttt... Jgn d biarkan berkeliaran... Knp dr phk pemerintahan stempat g bergerak utk menangkap Org Gila Ini... Apa Keluarga'nya g Pada malu punya saudara GILA kyk gini.... Mirissss mirisssss..”
Seelumnya, Masriah sempat dipenjara selama satu bulan karena dilaporkan polisi atas kelakuannya menyiram air kencing hingga tinja ke jalan arah rumah Wiwik.
Aksi tak terpuji itu dilakukan Masriah selama 7 tahun.
Namun pada 30 Juni 2023, ia sudah menghirup udara bebas.
Setelah bebas, Masriah kembali berulah pada Agustus 2023 lalu.
Masriah disebut sampai menghalangi proses renovasi rumah tetangganya itu.
Wiwik Winarti sendiri mendapatkan bantuan renovasi rumah dari Bupati Sidoarajo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.
Hal itu lantaran kediamannya mengalami kerusakan akibat ulah Masriah siram air kencing dan kotoran.
Menantu Wiwik Winarti, Nur Mas'ud mengatakan, pembangunan rumah tersebut kini terganggu karena kelakuan Masriah.
Ia mengaku, jalan menuju kediamannya tersebut ditutup menggunakan batu yang disemen dan sepeda motor.
"Di depan rumah Masriah dikasih batu, dicor, dan dikasih kayu, diadang dengan sepeda motor juga," kata Mas'ud, ketika dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan singkat pada Minggu (27/8/2023).
Kini ia berulah lagi dengan membuang sampah ke arah rumah Wiwik.
Hingga berita ini diturunkan, Tribun Network masih berusaha mengonfirmasi pihak terkait.
Ulah Masriah ke tetangga
Masriah disebut pernah menghalangi proses renovasi rumah tetangganya.
Tampaknya penjara tak membuat hati Masriah melunak ke Wiwik Winarti.
Baca juga: Nasib Wanita Kena Santet Gegara Tegur Tetangga Parkir Mobil Depan Pagar, Bermula Muncul Air Kencing
Lantaran konflik tetangga menyiramkan air kencing di Sidoarjo, Jawa Timur, rupanya belum sepenuhnya usai.
Pelaku penyiraman, Masriah, disebut masih mengganggu proses pembangunan rumah Wiwik Winarti, warga Desa Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo.
Wiwik Winarti sendiri mendapatkan bantuan renovasi rumah dari Bupati Sidoarajo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.
Hal itu lantaran kediamannya mengalami kerusakan akibat ulah Masriah siram air kencing dan kotoran.
Menantu Wiwik Winarti, Nur Mas'ud mengatakan, pembangunan rumah tersebut kini terganggu karena kelakuan Masriah.
Ia mengaku, jalan menuju kediamannya tersebut kini ditutup menggunakan batu dan sepeda motor.
"Di depan rumah Masriah dikasih batu, dicor, dan dikasih kayu, diadang dengan sepeda motor juga," kata Mas'ud, ketika dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan singkat pada Minggu (27/8/2023).
Nur Mas'ud akhirnya meminta para pembawa material untuk memarkirkan pikapnya sedikit lebih jauh dari rumahnya.
Nantinya, bahan bangunan tersebut dibawa menggunakan gerobak.
"Kemarin mobil materialnya enggak bisa masuk, sehingga materialnya diangkut pakai gerobak pembawa bahan bangunan," jelasnya.
Meski demikian, Mas'ud tetap tidak menegur Masriah atas ulahnya tersebut, agar tak kembali memunculkan konflik.
Namun dia tetap melaporkan terkait penutupan jalan tersebut ke Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor.
"Dibiarkan saja daripada nanti ramai, soalnya sudah malas ramai (bertengkar) sama Masriah. yang penting bisa ambil material."
"Tapi (tetap) lapor ke Ketua Basnas dan asisten Gus Muhdlor," ujar dia.
Kompas.com pun sudah berupaya menghubungi pihak Masriah, namun belum mendapatkan respons.
Untuk diketahui, Masriah sempat divonis pidana 1 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo pada 31 Mei 2023.
Dia dianggap terbukti melanggar Pasal 8 ayat 1 huruf C Peraturan Daerah (Perda) Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Penyebabnya, Masriah menyiram air kencing dan tinja ke rumah tetangganya agar Wiwik Winarti tak betah.
Setelah Masriah bebas, Wiwik Winarti resmi menggugat perdata Masriah, warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, karena telah menyiramkan kotoran dan air kencing ke rumahnya.
Pengacara keluarga Wiwik, Dimas Pangga Putra mengatakan, gugatan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (5/7/2023).
Masriah diduga melakukan perbuatan melawan hukum, seperti yang diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Sebelumnya saat Masriah divonis penjara, sempat beredar video yang menyebut jika warga langsung menggelar syukuran.
Masriah saat itu bak mendapatkan ganjarannya, warga tampak senang.
Bahkan warga sampai menggelar syukuran.
Hal ini seperti yang terlihat dalam unggahan Instagram @memomedsos, Minggu (4/6/2023).
Acara syukuran tersebut telah digelar oleh warga RT 1/RW 1 Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, pada Sabtu (3/6/2023).
Kabar itu pun turut disambut bahagia oleh sejumlah netizen yang sempat dibuat geram.
Diketahui aksi Masriah menyiram rumah tetangga pakai kencing dan tinja dilakukan sejak tahun 2017.
Tepatnya di Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Kedua pihak sempat didamaikan, namun pelaku Masriah masih melakukan aksinya.
Motif penyiraman kotoran ini lantaran Masriah ingin memiliki rumah yang ditempati oleh tetangganya, Wiwik.
Rumah tersebut adalah rumah milik adik Masriah.
Sang adik kemudian menjual rumah tersebut pada Wiwik karena Masriah tak punya uang.
"Masriah tak terima. Sebab ia sudah mengincar rumah adiknya itu sejak lama," jelas Kapolsek Sukodono, AKP Supriyana, dilansir dari Kompas.com.
Buntut teror tersebut, pemilik rumah merasa terganggu dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukodono.
Tidak ada unsur pasal pidana dalam kejadian tersebut, hingga Polsek Sukodono menyerahkan permasalahan ini kepada pihak Satpol PP Kabupaten Sidoarjo.
AKP Supriyana mengatakan, Masriah hanya melanggar Pasal 25 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah dan Distribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
"Karena itu kami menghentikan penyelidikan, dan melimpahkan kasus Bu Masriah ke Satpol PP Sidoarjo."
"Karena hanya melanggar Perda, dan tidak ada unsur pidana," katanya, dikonfirmasi pada Senin (15/5/2023).
Setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Masriah divonis sebulan penjara karena kerap membuang kencing dan tinja ke rumah tetangganya, Wiwik.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman satu bulan penjara untuk Ibu Masriah," kata Ketua Majelis Hakim, Didik Asmiatun, saat membacakan amar putusannya.
Pertimbangan yang memberatkan hukuman untuk Masriah ini, kata Didik Asmiatun, pernah didamaikan dengan pemilik rumah yakni Nur Mas'ud, pada tahun 2017.
Namun persoalan tak tuntas.
Dalam persidangan, penyidik PNS Satpol PP Sidoarjo juga menghadirkan saksi pemilik rumah yang merasa dirugikan, Nur Mas'ud, dan Ketua RT 1/RW I Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Suparno.
Di hadapan hakim, ibu satu anak ini mengaku bersalah dan melanggar Perda Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Masriah mengaku, apa yang dilakukannya tersebut karena sakit hati kepada keluarga pemilik rumah, Nur Mas'ud.
"Kulo salah (saya bersalah)," jelasnya.
Karena sudah merasa bersalah, Ketua Majelis Hakim pun meminta Masriah dan Nur Mas'ud untuk maju ke hadapan hakim dan bersalaman.
Masriah sempat terlihat malu-malu lalu mengikuti perintah hakim untuk bersalaman dengan Nur Mas'ud.
"Maaf," kata Masriah.
Kuasa hukum Nur Mas'ud, Yulian Musnandar, mengaku tidak puas dengan putusan majelis hakim.
Sebab Masriah tidak divonis hukuman maksimal sesuai Perda Pasal 8 ayat 1 huruf C Peraturan Daerah (Perda) Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, yakni hukuman penjara tiga bulan dan denda Rp50 juta.
"Namun kami sebagai warga negara yang baik, menghargai vonis majelis hakim," terangnya.
(*/Tribun-Medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com
Masriah Kembali Berulah
Masriah
Masriah kembali berulah meganggu tetangga
Masriah si penyiram tinja dan kencing
USAI Rumah Ahmad Sahroni, Kini Rumah Eko Patrio dan Uya Kuya Digeruduk Massa, Barang-barang Dijarah |
![]() |
---|
KONDISI Rumah Mewah Eko Patrio dan Uya Kuya Usai Diserang Massa, Barang Mewah Ludes Dijarah |
![]() |
---|
Tak Cuma Brankas, Massa Juga Angkut Bak Mandi hingga Pakaian Dalam dari Rumah Ahmad Sahroni |
![]() |
---|
KEBERADAAN Ahmad Sahroni Saat Rumah Mewahnya Digeruduk Massa Sampai Barang Berharga Ludes |
![]() |
---|
3 Mitranya Jadi Korban Insiden Demo di Jakarta, Perusahaan Beri Dukungan Penuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.