Breaking News

Dugaan Korupsi di Dinas Lingkungan Hidup Pemprov Sumut, Kejari Padang Sidempuan Tetapkan 3 Tersangka

Kejari Padang Sidempuan tetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pembangunan IPAL Domestik di DLH Pemprov Sumut

Editor: Juang Naibaho
Tribunmedan.com/HO
Ilustrasi Korupsi 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Sidempuan tetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pembangunan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) Domestik oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara.

Ketiga tersangka yakni, BS selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Belanja Barang kepada Masyarakat Pembangunan IPAL Domestik di Kota Padang Sidempuan tahun anggaran 2020.

Kemudian FP selaku Direktur CV Satahi Persada sebagai Penyedia pada kegiatan Pembangunan IPAL Domestik, dan DS selaku Direktur Cv Sportif Citra Mandiri sebagai Konsultan Pengawas.

Kasi Intelijen Kejari Padang Sidempuan Yunius Zega mengatakan, ketiganya ditetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan nomor: PRINT-01/L.2.15/Fd.1/10/2023 tanggal 05 Oktober 2023.

Yunius mengatakan, kegiatan pembangunan IPAL Domestik ini berlokasi di Sekolah Islam Terpadu Darul Hasan di Jalan Ompu Sarudak, Kelurahan Hutaimbaru, Kecamatan Padang Sidempuan Hutaimbaru, Kota Padang Sidempuan.

"Para tersangka tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang tertera di kontrak. Terdapat kekurangan volume dan IPAL tersebut tidak berfungsi," ucap Yunius Zega saat dikonfirmasi Tribun Medan, Kamis (12/10/2023).

Dalam kasus ini, kerugian negara sebesar Rp 540.601.214.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 ayat (1) Ke-1 KUHP

"Selain itu, para tersangka dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Koruspi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP," katanya.

Kini, kasus yang diduga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 540 juta tersebut telah naik ke tahap penyidikan khusus.

"Masih proses penyidikan dan naik status dari penyidikan umum ke khusus," pungkasnya.

(cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved