Mesum Mahasiswi dan Dosen Lampung
Fakta Skandal Mesum Mahasiswi dan Dosen UIN Lampung, Ternyata Berhubungan Pakai Tisu Magic
sebelumnya Polda Lampung mengamankan SHD (31) dan mahasiswinya VOS (22). Keduanya diserahkan oleh warga pada Senin (9/10/2023) malam pukul 22.00 WIB.
TRIBUN-MEDAN.com - Oknum dosen di Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN Lampung) ketahuan membawa tisu magic saat berhubungan intim dengan seorang mahasiswinya.
Tisu Magic itu kini menjadi bukti perzinahan mereka.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
"Adapun barang bukti diamankan oleh Polda Lampung, satu kotak tisu magic, tisu bekas pakai.
Kemudian ada celana dalam berwarna krem dan daster hitam corak bunga," katanya, dikutip dari akun Instagram @humas_poldalampung, Kamis (12/10/2023).
Umi menyebut, sebelumnya Polda Lampung mengamankan SHD (31) dan mahasiswinya VOS (22).
Keduanya diserahkan oleh warga pada Senin (9/10/2023) malam pukul 22.00 WIB.
"Dua orang tersebut diduga telah melakukan tindakan pidana asusila persetubuhan bukan suami istri.
Kedua pelaku dibawa ke Polda Lampung untuk pemeriksaan," tambah Umi.
Berdasarkan pengakuan SHD dan VOS, keduanya membenarkan merupakan pasangan kekasih.
Mereka menjalin hubungan selama kurang lebih satu bulan terakhir.
"Keduanya juga sudah melakukan persetubuhan selama 6 kali di rumah tersebut (milik SHD)," urai Umi.
Motif karena nilai?
Umi menyebut pihaknya sedang mendalami kasus ini. SHD dan VOS telah dimintai keterangan oleh petugas.
Polisi belum bisa mengungkap motif hubungan terlarang antara SHD dan VOS.
"Belum ada mengarah dugaan (motif) nilai, belum ada. Termasuk terkait apakah SHD membawa mahasiswi lain ke rumahnya, untuk sementara kita belum bisa memastikan," tegas Umi.
Namun yang jelas, lanjut Umi, VOS mengetahui SHD sudah memiliki istri dan anak.
SHD dan VOS juga berasal dari kampus yang sama.
Umi menambahkan, SHD dan VOS tidak ditahan terkait kasus dugaan asusila ini dan telah dibebaskan usai dimintai keterangan.
Alasannya, hingga sekarang polisi belum secara resmi menerima laporan dari pihak yang dirugikan.
"Keluarga istrinya belum ada (laporan). Meskipun demikian kedua pelaku sudah diperiksa," tambah Umi.
Umi menyebut jika nantinya ada laporan, SHD dan VOS bisa terancam penjara 9 bulan.
Polisi nantinya akan menjerat keduanya dengan pasal 284 KUHP tentang perzinaan.
Berawal dari aksi gerebek warga
Skandal terbongkar berawal dari kecurigaan tetangga SHD yang sama-sama tinggal di Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung.
Warga melihat SHD berduaan dengan perempuan lain bukan istrinya.
Ketua RT setempat, Nurman mengatakan, SHD sudah menempati rumahnya Perumahan Bahtera Indah Sejahtera sejak 2015.
Selama ini dia tinggal bersama istri dan kedua anaknya.
Namun beberapa waktu terakhir, istri SHD tidak berada di rumah karena membawa anaknya di Bengkulu untuk mengajar.
Berbekal penasaran dan curiga, warga menggerebek rumah SHD.
Benar saja SHD sedang berduaan dengan VO, mahasiswinya sendiri.
"Keduanya sudah diamankan di Mapolda Lampung, dan pak dosen ini yang membawa perempuan tersebut ke rumahnya," ujar Nurman, dikutip dari Tribunbandarlampung.com.
Nurman enggan memberikan penjelasan lebih rinci terkait skandal dosen dan mahasiswi ini.
Warga yang menggerebek sudah menyerahkan kasusnya ke polisi.
Kata pihak kampus
Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Intan Lampung, Nirva Diana menjelaskan, pihaknya telah mengetahui skandal antara dosen dengan mahasiswi ini.
Oleh karenanya, pihaknya akan turun tangan dan memberikan langkah tegas kepada SHD dan VO.
"Kalau indikator hukuman tertinggi bisa saja dipecat atau diberhentikan dari kampus
(Untuk) mahasiswa dalam kode etik dengan hukuman terberatnya dikeluarkan dari kampus," bebernya, dikutip dari Tribunbandarlampung.com.
Meskipun demikian, skandal ini akan lebih lanjut dibahas bersama pimpinan kampus.
Hingga kini belum diputuskan sanksi seperti apa yang akan dijatuhkan kepada SHD dan VO.
"Kami belum bisa memutuskan itu dilihat dari laporan tim dan masih menunggu arahan pimpinan," tegas Nirva.
Terakhir Nirva, mengingatkan civitas akademika UIN Lampung untuk mematuhi aturan.
Ia menegaskan, setiap kesalahan pasti ada sanksinya.
"Bentuknya apa pun itu akan bersentuhan dengan aturan-aturan yang memang harus dipatuhi," tutupnya.
(*/ Tribun-medan.com)
dosen
mahasiswi
mesum
Lampung
UIN Lampung
Tribun-medan.com
Tisu Magic
Mesum Mahasiswi dan Dosen Lampung
Timnas Indonesia vs Irak Dipimpin Wasit China, Ma Ning Punya Riwayat Kontroversial |
![]() |
---|
Nasib Mirna Wanita Muda Terjerat Pinjol Rp3 Juta untuk DP Mobil Jadi Rp60 Juta dalam 4 Bulan Viral |
![]() |
---|
Irjen Krishna Murti dan Kompol Anggraini Putri Viral, Heboh Dugaan Skandal Asmara |
![]() |
---|
PENGAKUAN Aiptu Rajamuddin Soal Biarkan Anaknya Masih SMA Hajar Wakepsek Sampai Babak Belur |
![]() |
---|
VIRAL Video Syur Bu Guru PND dan Dua Murid Berdurasi 2 Menit 20 Detik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.