Berita Viral

Hancur Masa Depan VO Mahasiswi Lampung yang Digrebek Ngamar Bareng Dosen, Terancam Berhenti Kuliah

Hancur masa depan VO (22) mahasiswi Lampung yang digrebek ngamar bareng dosennya SHD (31). Kini, petaka perselingkuhan keduanya pun

HO
Postingan medsos VO, mahasiswi selingkuh dengan dosen 

TRIBUN-MEDAN.COM – Hancur masa depan VO mahasiswi Lampung yang digrebek ngamar bareng dosennya.

Kini, petaka masa depan VO mahasiswi Lampung buntut ulahnya memiliki hubungan terlarang dengan dosennya SHD (31).

Disampaikan Pimpinan dari fakultas, yakni Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan Nirva Diana mengatakan bahwa keduanya terancam diberhentikan sebagai dosen dan mahasiswa.

Baik VO maupun oknum dosen yang kini sudah dibekuk, sama-sama terancam keluar dari kampus tersebut.

Apalagi dengan status dosen UIN Raden Intan Lampung yang masih kontrak.

Menurut Nirva Diana setiap tahunnya akan ada penilaian dan evaluasi dari setiap dosen yang dikontrak di kampus tersebut, termasuk SDH.

"Oknum dosen ini statusnya masih kontrak dan kapan pun bisa diberhentikan karena setiap tahunnya dosen kontrak itu harus ada laporan, dinilai atau evaluasi," ujar Nirva Diana.

Tampang SHD dan VO, Dosen dan Mahasiswa yang Digrebek Warga di Lampung, Beda Umur 9 Tahun
Tampang SHD dan VO, Dosen dan Mahasiswa yang Digrebek Warga di Lampung, Beda Umur 9 Tahun (Instagram)

Sementara untuk oknum mahasiswi sendiri dikatakan telah melanggar kode etik berupa pelanggaran berat hingga asusila.

Namun untuk kejelasan sanksi bagi keduanya masih didiskusikan dengan pimpinan.

"Kalaupun sanksinya saya belum bisa ngomong, pimpinan akan merumuskan laporan dari humas," jelas Nirva Diana.

Tak sekadar putus kuliah, setelah kasus ini viral banyak netizen yang menghujat sosok VO.

Apalagi dengan banyaknya foto dan video wajah cantik VO yang beredar di sosmed.

Baca juga: Sudah Semester 7, VO Kini Diberhentikan dari Kampus Usai Digrebek, Istri Dosen Ogah Lapor Polisi

Baca juga: Buntut Digerebek Ngamar Bareng, Oknum Dosen SHD dan VO Dipecat Kampus, Tapi Lolos dari Jerat Hukum

Tidak sedikit netizen yang geram dan mencibir nasib mahasiswa VO yang nekat punya hubungan terlarang dengan dosennya sendiri.

Sebelumnya, mahasiswi UIN Lampung inisial VO ini adalah Veni Oktaviana, mahasiswi semester 7 program studi Manajemen Pendidikan Islam di UIN Raden Intan Lampung.

Sementara itu, nasib Desni Pratiwi istri dari dosen Lampung yang kini sudah ditangkap pihak kepolisian ikut disorot.

Dikutip dari berbagai sumber lain, Desni Pratiwi sendiri punya karier mentereng didukung background pendidikan yang nggak main-main.

Desni Pratiwi merupakan wanita berusia 28 tahun bekerja sebagai guru di salah satu SMP Negeri di Bengkulu.

Desni Pratiwi merupakan lulusan S1 Pendidikan Ekonomi di Universitas Lampung dan melanjutkan pendidikan Magister.

Mahasiswi dan dosen di Lampung yang digrebek ngamar dilepas Polda Lampung karena istri sang dosen tak melapor
Mahasiswi dan dosen di Lampung yang digrebek ngamar dilepas Polda Lampung karena istri sang dosen tak melapor (KOLASE/TRIBUN MEDAN)


Wanita yang telah menjadi seorang ibu tersebut diketahui merupakan lulusan S2 Universitas Negeri Yogyakarta jurusan Pendidikan Ekonomi.

Dari rumor yang beredar, pasangan suami istri Suhardiansyah dan Desni sudah dikaruniai buah hati.

Ternyata, kasus yang menimpa suaminya tidak membuat dia melakukan laporan.

Sebab diketahui SHD dan VO dilepaskan oleh kepolisian lantaran hanya sebatas delik aduan.

Sehingga SHD dan VO tidak dijerat dengan pasal tindak asusila sebab tak ada yang dirugikan.

"Kami polisi tidak bisa menahan kedua pasangan tersebut," ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik dilansir dari Tribun Lampung, Kamis (12/10/2023).

"Karena kasus tersebut tidak masuk dalam delik aduan," lanjutnya.

Pihak yang dirugikan seharusnya istri dosen yang menyampaikan, tetapi sejak keduanya ditahan polisi tidak menerima laporan.

Sehingga polisi tidak bisa melakukan penahanan.

Pasangan bukan suami istri tersebut saat ini sudah dibebaskan karena tidak ada alasan polisi menahan mereka.

"Tetapi keduanya mengaku berpacaran sudah selama sebulan," tandasnya.

Baca juga: Biadab, Anak Ancam Bunuh Ayah Kandung di Bengkulu Pakai Parang: Aku Cincang Kau !

Baca juga: Massa Aliansi Ormas Islam Sumut Gelar Aksi Solidaritas ke DPRD Sumut, Tuntut Palestina Merdeka


Kronologi

Seorang dosen di Lampung dan seorang mahasiswi dari Universitas Negeri di Bandar Lampung digelandang warga ke Polda Lampung.

Pasalnya, keduanya kepergok warga sedang melakukan tidak asusila di sebuah rumah di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, Senin (9/10/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.

Oknum dosen tersebut inisial SHD (31), mengajar di sebuah Universitas Negeri di Lampung

Sementara mahasiswa inisial Vo (22), mahasiswi salah satu Universitas Negeri di Bandar Lampung.

Mengenai kasus oknum dosen dan mahasiswi tersebut, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik buka suara.

Kombes Pol Umi Fadillah Astutik menjelaskan kronologi kasus tersebut.

Dia mengatakan keduanya bukan ditangkap oleh petugas kepolisian, melainkan diserahkan oleh warga perumahan tersebut.

Istri kepergok selingkuh dengan teman sekelas anaknya
Ilustrasi kepergok (Eva.vn)

"Jadi ada penyerahan dua orang terduga pelaku tindak pidana asusila dari warga masyarakat, ada juga Pak ketua RT dan sekuriti di perumahan Bahtera Indah Sejahtera di Sukarame, Bandar Lampung," kata Umi saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (10/10/2023).

Umi menjelaskan, kronologi peristiwa tersebut yakni pada Senin (9/10) sekitar pukul 22.00 WIB.

Warga masyarakat memergoki dua terduga berinisial SHD (31) dosen di salah satu Universitas Negeri di Bandar Lampung dan yang kedua adalah Vo (22), mahasiswi salah satu Universitas Negeri di Bandar Lampung.

"Saat itu masyarakat, RT, serta sekuriti mengamankan keduanya diduga telah melakukan tindak pidana asusila yaitu persetubuhan bukan suami istri, lalu keduanya dibawa ke Polda dan diterima oleh piket Ditreskrimum Polda Lampung," jelas Umi.

Lebih lanjut Umi mengatakan, keduanya lalu diverifikasi dan diserahkan ke Subdit IV Renakta (Remaja, anak dan wanita) Ditreskrimum Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan.

Menurut Umi, sampai saat ini kedua terduga masih menjalani pemeriksaan di Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung.

Adapun barang bukti yang diamankan dari peristiwa tersebut, kata Umi, yakni 1 kotak tisu magic masih terbungkus, 1 plastik tisu bekas pakai, 1 buah celana dalam warna krem, serta 1 helai daster hitam corak bunga-bunga.

Menurut pengakuan, ternyata keduanya sudah menjalani hubungan asmara atau berpacaran satu bulan.

Selama masa itu, keduanya mengaku sudah 6 kali melakukan persetubuhan.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved