Pasutri Kompak Curi Uang dan Perhiasan Senilai Rp 107 Juta, Hasilnya untuk Beli Tanah

Setelah beraksi, katanya, kedua pelaku sempat melarikan diri ke Medan dan Pekanbaru untuk mengelabui petugas.

Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Eti Wahyuni
HO
Pasutri di Asahan mendekam dibalik jeruji besi setelah diamankan petugas setelah mencuri uang dan perhiasan milik korban senilai Rp 107 juta. 

TRIBUN-MEDAN.com, KISARAN -  Pasangan suami dan istri di Kisaran, Kabupaten Asahan kompak mencuri uang dan perhiasan total senilai Rp 107 juta dari rumah seorang pria di Jalan Wahid Hasyim, Kelurahan Teladan, Kecamatan Kisaran Timur.

Kejadian tersebut terjadi pada Senin (6/3/2023) lalu, dengan pelaku Zul dan istrinya yang merupakan warga Jalan Syech Silau, Kecamatan Kisaran Timur Timur.

"Korban melaporkan rumahnya telah dimasuki maling dan mencuri uang tunai Rp 80 juta, cincin emas, gelang emas, dan dua unit HP, jika dihitung, sekitar Rp 107 juta," jelas IPTU Parlaungan Pane, Kapolsek Kota Kisaran, Jumat(13/10/2023).

Setelah beraksi, katanya, kedua pelaku sempat melarikan diri ke Medan dan Pekanbaru untuk mengelabui petugas.

Baca juga: Teka-teki Kematian Pasutri Berpelukan di Klaten, Pengusaha Besar Rongsokan yang Dikenal Harmonis

"Kami yang sudah melakukan pencarian dari Maret 2023 lalu, mendapat informasi bahwa keduanya pulang ke Kisaran. Kanit Reskrim beserta tim Unit Ops langsung menjemput dan mengamankan keduanya," ujarnya.

Jelas Pane, keduanya masuk ke rumah korban dengan cara membongkar pintu korban dan menggondol seluruh harta korban.

"Setelah kami amankan, kedua tersangka tersebut kami temui satu buah surat tanah hasil pencurian dan langsung kami sita," pungkasnya.

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved