Berita Viral

TAMPANG JL, Muncikari yang Jual Gadis SMA ke WNA hingga Video Syurnya Tersebar di Situs Porno

Inilah sosok muncikari berinisial JL (30). JL merupakan muncikari yang menjual gadis SMA yang berhubungan badan dengan bule dan videonya terseabr di s

Editor: Liska Rahayu
kompas.com
Muncikari berinisial JL (30) saat ditunjukkan polisi di lobi Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah sosok muncikari berinisial JL (30). JL merupakan muncikari yang menjual gadis SMA yang berhubungan badan dengan bule dan videonya terseabr di situs porno. 

Disebutkan bahwa JL tega menjual 8 orang gadis di bawah umur kepada para pria hidung belang.

Dari hasil pengembangan polisi, korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dipekerjakan oleh muncikari JL berjumlah delapan anak.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan, delapan korban itu rata-rata berusia 17 hingga 19 tahun.

"Polres Jakarta Selatan dalam hal ini Unit PPA telah melakukan pendalaman terhadap laporan masyarakat tersebut. Selanjutnya dari hasil pemeriksaan pelaku inisial JL mengakui bahwa yang bersangkutan telah mempekerjakan delapan orang anak," kata Bintoro kepada wartawan, Kamis (12/10/2023).

Selain remaja perempuan berinisial ACA (17), tujuh korban lainnya yaitu berinisial S, M, J, D, A, F, dan P.

Bintoro mengungkapkan, muncikari JL menjual delapan anak tersebut dengan harga bervariasi antara Rp 2-3 juta.

Muncikari berinisial JL (30) saat ditunjukkan polisi di lobi Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2023).
Muncikari berinisial JL (30) saat ditunjukkan polisi di lobi Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2023). (kompas.com)

"Jadi untuk pada korban ini diberikan uang sekitar Rp 2juta sampai Rp 3juta. (Namun) yang bersangkutan mendapat fee sekitar antara Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta setiap sekali main," ungkap dia.

Muncikari JL diketahui menjual anak-anak di bawah umur kepada seorang warga negara asing (WNA) bernama Nico.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan, Nico melakukan perekaman secara diam-diam saat berhubungan intim dengan ACA pada Juni 2022.

"Pada saat itu juga ternyata oleh pelanggannya dilakukan perekaman selama melakukan aktivitas hubungan seksual tersebut," kata Yossi saat merilis kasus ini di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2023).

Yossi mengungkapkan, video porno yang menampilkan hubungan seksual antara Nico dengan ACA berdurasi sekitar 31 menit.

Seiring berjalannya waktu, keluarga ACA mendapat informasi bahwa video itu sudah tersebar di salah satu situs porno.

"Keluarga korban mendapat informasi dari teman-teman korban bahwa ada video porno yang tersebar di salah satu website pornografi, di mana dalam video tersebut tampak korban ACA sedang melakukan hubungan seksual dengan tamunya yang berada di sebuah kamar apartemen," ucap Yossi.

Pihak keluarga kemudian mengonfirmasi video itu kepada ACA. Korban pun membenarkan bahwa dirinya yang ada di video tersebut.

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved