Berita Viral
Jemput Pacar Sepulang Sekolah, Pemuda Ini Terancam 15 Tahun Penjara, Dijerat Pasal Berlapis
Dailami juga membenarkan pelaku WC adalah pacar dari korban berinisial KK (17) yang masih berstatus pelajar.
Sementara itu, dari pengakuan pelaku, korban dijemput lalu diajak ke rumah sewa salah satu rekan pelaku.
Dailami menambahkan, belakangan diketahui korban juga dibujuk rayu agar mau diajak berhubungan seksual selama menginap di rumah kontrakan itu.

Sehingga pelaku dikenakan pasal berlapis, yakni pidana membawa lari anak dibawah umur sebagaimana Pasal 76f juncto Pasal 83 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kemudian pelaku juga dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak terkait tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur.
"Ancaman pindana selama 15 tahun penjara," kata dia.
TAMPANG JL, Muncikari yang Jual Gadis SMA ke WNA
Inilah sosok muncikari berinisial JL (30). JL merupakan muncikari yang menjual gadis SMA yang berhubungan badan dengan bule dan videonya terseabr di situs porno.
Disebutkan bahwa JL tega menjual 8 orang gadis di bawah umur kepada para pria hidung belang.
Dari hasil pengembangan polisi, korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dipekerjakan oleh muncikari JL berjumlah delapan anak.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan, delapan korban itu rata-rata berusia 17 hingga 19 tahun.
"Polres Jakarta Selatan dalam hal ini Unit PPA telah melakukan pendalaman terhadap laporan masyarakat tersebut. Selanjutnya dari hasil pemeriksaan pelaku inisial JL mengakui bahwa yang bersangkutan telah mempekerjakan delapan orang anak," kata Bintoro kepada wartawan, Kamis (12/10/2023).
Selain remaja perempuan berinisial ACA (17), tujuh korban lainnya yaitu berinisial S, M, J, D, A, F, dan P.
Bintoro mengungkapkan, muncikari JL menjual delapan anak tersebut dengan harga bervariasi antara Rp 2-3 juta.

"Jadi untuk pada korban ini diberikan uang sekitar Rp 2juta sampai Rp 3juta. (Namun) yang bersangkutan mendapat fee sekitar antara Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta setiap sekali main," ungkap dia.
Muncikari JL diketahui menjual anak-anak di bawah umur kepada seorang warga negara asing (WNA) bernama Nico.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.