Berita Viral
Jemput Pacar Sepulang Sekolah, Pemuda Ini Terancam 15 Tahun Penjara, Dijerat Pasal Berlapis
Dailami juga membenarkan pelaku WC adalah pacar dari korban berinisial KK (17) yang masih berstatus pelajar.
TRIBUN-MEDAN.com - Jemput pacar sepulang sekolah, pemuda ini terancam 15 tahun penjara.
Seorang pemuda menculik pacarnya yang masih duduk di bangku SMA sepulang sekolah.
Ia diajak tinggal di sebuah rumah sewa selama berhari-hari.

Tak pelak orangtua gadis SMA itu kebingungan mencari anaknya hingga melapor polisi.
Hasilnya pemuda berinisial WC berusia 22 tahun itu kini ditangkap polisi.
Meski yang ia ajak pergi adalah pacarnya, namun WC kini terancam hukuman 15 tahun penjara.
Peristiwa itu terjadi di Kabupaten Tulang Bawang Barat dijerat pasal berlapis setelah membawa kabur kekasihnya yang masih di bawah umur.
Baca juga: Viral Mahasiswi di UIN Jadi Korban Bullying, Pihak Kampus Langsung Bertindak Cepat pada Pelaku
Polisi menyebut penculikan itu terjadi setelah korban pulang sekolah.
Kepala Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat AKP Dailami membenarkan pihaknya menangkap satu pelaku penculikan pada Kamis (12/10/2023).
"Pelaku berinisial WC, usia 22 tahun. Kita tangkap yang bersangkutan di wilayah Tiyuh (kampung) Pulung Kencana," kata Dailami melalui sambungan telepon, Jumat (13/10/2023) siang.
Dailami juga membenarkan pelaku WC adalah pacar dari korban berinisial KK (17) yang masih berstatus pelajar.
"Pelaku dilaporkan atas dugaan penculikan terhadap korban," kata Dailami.
Dari keterangan keluarga, korban diketahui tidak kembali ke rumah sejak Jumat (6/10/2023) lalu.
Hingga sekitar 2 hari, korban tidak juga ditemukan.
Baca juga: VIRAL Detik-detik Komplotan Emak-emak Curi Kalung Emas di Toko Perhiasan, Aksinya Terekam CCTV
Keluarga lalu mendapatkan informasi bahwa korban dijemput pelaku seusai pulang sekolah pada hari tersebut.
Sementara itu, dari pengakuan pelaku, korban dijemput lalu diajak ke rumah sewa salah satu rekan pelaku.
Dailami menambahkan, belakangan diketahui korban juga dibujuk rayu agar mau diajak berhubungan seksual selama menginap di rumah kontrakan itu.

Sehingga pelaku dikenakan pasal berlapis, yakni pidana membawa lari anak dibawah umur sebagaimana Pasal 76f juncto Pasal 83 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kemudian pelaku juga dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak terkait tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur.
"Ancaman pindana selama 15 tahun penjara," kata dia.
TAMPANG JL, Muncikari yang Jual Gadis SMA ke WNA
Inilah sosok muncikari berinisial JL (30). JL merupakan muncikari yang menjual gadis SMA yang berhubungan badan dengan bule dan videonya terseabr di situs porno.
Disebutkan bahwa JL tega menjual 8 orang gadis di bawah umur kepada para pria hidung belang.
Dari hasil pengembangan polisi, korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dipekerjakan oleh muncikari JL berjumlah delapan anak.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan, delapan korban itu rata-rata berusia 17 hingga 19 tahun.
"Polres Jakarta Selatan dalam hal ini Unit PPA telah melakukan pendalaman terhadap laporan masyarakat tersebut. Selanjutnya dari hasil pemeriksaan pelaku inisial JL mengakui bahwa yang bersangkutan telah mempekerjakan delapan orang anak," kata Bintoro kepada wartawan, Kamis (12/10/2023).
Selain remaja perempuan berinisial ACA (17), tujuh korban lainnya yaitu berinisial S, M, J, D, A, F, dan P.
Bintoro mengungkapkan, muncikari JL menjual delapan anak tersebut dengan harga bervariasi antara Rp 2-3 juta.

"Jadi untuk pada korban ini diberikan uang sekitar Rp 2juta sampai Rp 3juta. (Namun) yang bersangkutan mendapat fee sekitar antara Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta setiap sekali main," ungkap dia.
Muncikari JL diketahui menjual anak-anak di bawah umur kepada seorang warga negara asing (WNA) bernama Nico.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan, Nico melakukan perekaman secara diam-diam saat berhubungan intim dengan ACA pada Juni 2022.
"Pada saat itu juga ternyata oleh pelanggannya dilakukan perekaman selama melakukan aktivitas hubungan seksual tersebut," kata Yossi saat merilis kasus ini di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2023).
Yossi mengungkapkan, video porno yang menampilkan hubungan seksual antara Nico dengan ACA berdurasi sekitar 31 menit.
Seiring berjalannya waktu, keluarga ACA mendapat informasi bahwa video itu sudah tersebar di salah satu situs porno.
"Keluarga korban mendapat informasi dari teman-teman korban bahwa ada video porno yang tersebar di salah satu website pornografi, di mana dalam video tersebut tampak korban ACA sedang melakukan hubungan seksual dengan tamunya yang berada di sebuah kamar apartemen," ucap Yossi.
Pihak keluarga kemudian mengonfirmasi video itu kepada ACA. Korban pun membenarkan bahwa dirinya yang ada di video tersebut.
Setelahnya, orangtua korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 27 Januari 2023.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan polisi, korban dijual oleh muncikari JL.
Yossi mengatakan, ACA dipaksa mengenakan seragam SD saat berhubungan intim dengan Nico di salah satu apartemen di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Namun dikarenakan ACA ini sudah tidak muat dengan menggunakan seragam SD, sehingga yang bersangkutan menggunakan seragam SMA," kata Yossi.
Setelah berhubungan intim, sambung Yossi, korban mendapatkan sebesar bayaran Rp 3 juta.
Uang tersebut kemudian diberikan kepada muncikari JL dan korban pun hanya menerima upah Rp 1 juta.
"Oleh tersangka, uang Rp 3 juta itu kemudian dibagi. Rp 2 juta disimpan oleh tersangka, dan Rp 1 juta diberikan kepada korban," ucap Yossi.
Saat ini, jelas Yossi, polisi masih mencari keberadaan WNA berinisial Nico itu untuk dimintai keterangan.
"Inisial N ini kami masih upayakan untuk dilakukan pengungkapan terhadap yang bersangkutan," ujar dia.
Yossi menjelaskan, kasus ini dilaporkan oleh seseorang berinisial AM yang merupakan orangtua dari ACA.
"Peristiwa ini dilaporkan pada 27 Januari 2023 dengan pelapor adalah saudari AM yang merupakan orangtua dari anak korban," ujar dia.
Ia mengungkapkan, muncikari JL pertama kali menjual korban pada Januari 2022.
Saat itu korban dipaksa melayani pria hidung belang di salah satu hotel di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
"Untuk peristiwa yang pertama ini korban melakukan hubungan seksual dengan pelanggannya dan diberikan uang sekitar Rp 700 ribu," ungkap Yossi.
JL kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat pasal eksploitasi seksual terhadap anak dan juga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Ancaman hukuman terhadap tersangka yaitu 15 tahun penjara," ucap Yossi.
Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap korban jumlah korban eksploitasi seksual dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dipekerjakan oleh muncikari JL (30) berjumlah delapan anak.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.