Viral Medsos

Polisi Kirim Berkas Perkara Dua Pengelola Panti Asuhan yang Eksploitasi Anak ke Jaksa

Sat Reskrim Polrestabes Medan telah mengirim berkas perkara dua pengelola panti asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya Medan.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Zamanueli Zebua, pengelola panti asuhan yang dikecam netizen karena memberi makan bayi dibawah enam bulan dengan bubur. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sat Reskrim Polrestabes Medan telah mengirim berkas perkara dua pengelola panti asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya Medan dan panti asuhan Yayasan Karya Putra Tunggal Anak Indonesia di Jalan Rinte Raya No 61, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan ke Kejaksaan.

Berkas perkara dua tersangka Zamanueli Zebua, pengelola panti asuhan yayasan Tunas Kasih Olayama dan tersangka AL, pengelola panti Asuhan Karya Putra Tunggal dikirim secara terpisah.

Kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, berkas perkara Zamanueli lebih dulu dikirim.

Sementara berkas perkara tersangka AL, baru dikirim kemarin.

"Berkas perkara sudah dikirim ke jaksa kemarin. Yang pertama sudah duluan,"kata Kompol Teuku Fathir Mustafa, Sabtu (14/10/2023).

Polisi menyebutkan pengiriman berkas perkara setelah pihaknya merampungkan penyidikan.

Saat ini mereka masih menunggu apakah ada petunjuk lebih lanjut dari jaksa dari berkas yang sudah dikirim.

Mereka juga mengaku masih berkemungkinan terus menyelidiki aset-aset lain yang didapat oleh pengelola panti asuhan ngemis online ini.

"Semua yang berkaitan dilakukan penyelidikan,"ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Polisi menangkap Zamanueli Zebua dan AL dua pengelola panti asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya Medan dan panti asuhan Yayasan Karya Putra Tunggal Anak Indonesia di Jalan Rinte Raya No 61, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan ke Kejaksaan.

Mereka diduga mengeksploitasi anak menggunakan live melalui Tiktok untuk meraup keuntungan pribadi.

(cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved