Berita Viral
Hotman Paris Bela Mahasiswi dan Dosen Lampung Digrebek Ngamar: Mau Sama Mau, Dasarnya Polisi Apa?
Hotman Paris bela mahasiswi dan dosen di Lampung yang digrebek ngamar. Ia juga mengkritik pihak kepolisian Lampung yang memeriksa keduanya padahal
TRIBUN-MEDAN.COM – Hotman Paris bela mahasiswi dan dosen di Lampung yang digrebek ngamar.
Adapun pengacara kondang Hotman Paris juga menyoroti pihak kepolisian Lampung yang memeriksa mahasiswi dan dosen yang digrebek berzinah tersebut.
Hotman Paris mengkritik pihak kepolisian soal kasus dosen di Lampung yang selingkuh dengan mahasiswi.
Sang pengacara kondang menilai, langkah Polisi dalam kasus dosen di Lampung salah.
Dikatakan Hotman Paris kasus dosen di Lampung merupakan perzinahan yang merupakan delik aduan.
Jika tidak ada yang mengadu lanjut Hotman Paris, polisi tidak memiliki dasar memeriksa.
Di akun Instagramnya Sabtu (15/10/2023) Hotman Paris mempertanyakan dasar dari penggerebekan tersebut.

Terlebih penggerebekan didampingi aparat Polisi.
Menurut Hotman Paris, Polisi juga tidak berhak memeriksa pelaku.
Sebab tidak ada pengaduan dari istri pelaku terkait perzinahan tersebut.
“Perzinahan delik aduan! Kalau tidak ada mengadu, apa dasarnya polisi mengerebek atau apa dasarnya polisi meriksa pasangan tersebut. Pelapor harus pasangan nikah resmi,” tulis Hotman Paris
Menurut Hotman Paris, hubungan mau sama mau yang dilakukan di tempat tertutup serta tidak ada pengaduan dari pihak pasangan yang diselingkuhi tidak bisa dikenakan pidana.
Hotman Paris pun mengingatkan bahwa ia hanya menjelaskan dari segi hukum bukan moral atau dari segi nyinyir.
“Hubungan mau sama mau dan dilakukan di dalam rumah tertutup dan tidak ada pengaduan dari istri si dosen.
Hotman bahas dari segi hukum bukan dari segi moral atau segi nyinyir,” jelas Hotman.
Baca juga: SOSOK Istri Dosen UIN Lampung yang Digerebek Bareng Mahasiswi, Ternyata LDR, Pekerjaannya Disorot
Baca juga: Hancur Masa Depan VO Mahasiswi Lampung yang Digrebek Ngamar Bareng Dosen, Terancam Berhenti Kuliah
Nasib Keduanya
Malangnya nasib dosen UIN Raden Intan Lampung SYH (Suhardiansyah) yang selingkuh dengan mahasiswi inisial VO (Veni Oktaviana) yang digerebek lagi kumpul kebo.
Kabar terbaru, yang bersangkutan telah dipecat.
Padahal Suhardiansyah sempat senang karena istri sahnya tidak membuat laporan terkait kasus perselingkuhan tersebut.
Namun siapa sangka, dosen berusia 31 tahun itu tetap merana, dia kehilangan pekerjaan gegara kelakuannya tersebut.
Tak hanya sang dosen, mahasiswi VO pun juga ikut di DO dari UIN Raden Intan Lampung.

Informasi pemecatan Dosen UIN Lampung dan mahasiswi selingkuhannya ini disampaikan oleh Humas UIN Lampung, Anis Handayani.
"Pimpinan telah menonaktifkan atau membebastugaskan oknum dosen tersebut, artinya diberhentikan atau dipecat dari UIN raden Intan Lampung," katanya dikutip dari Tribunlampung.com, Kamis (12/10/2023).
Dia menjelaskan, SHD sebelumnya adalah dosen kontrak non PNS. Sedangkan VO adalah mahasiswi semester 7 program studi Manajemen Pendidikan Islam.
"Keduanya telah diberhentikan sejak kemarin, 11 Oktober 2023," katanya.
Sementara itu, baik SHD dan VO tidak ditahan polisi karena tidak ada pihak yang membuat laporan.
"Kami polisi tidak bisa menahan pasangan tersebut karena kasus tersebut masuk dalam delik aduan," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Rabu (11/10/2023) lalu.

Dia menambahkan, sebenarnya pihak yang dirugikan dalam kasus ini adalah istri SHD.
Namun perempuan malang tersebut memilih tak melaporkan suaminya.
Terkait tidak dilaporkannya kejadian ini oleh istri SHD, pihak kampus juga tak mengetahui alasannya.
Hanya, Anis memastikan keputusan untuk memberhentikan keduanya telah disepakati pimpinan kampus dan kedua belah pihak, termasuk orangtua mahasiswi.
"Kami sampai saat ini belum mendapat laporan keberatan terkait pemberhentian tersebut," pungkasnya.
Baca juga: Motif dan Kronologi Suami di Langkat Bakar Istrinya Hidup-hidup Saat Tiduran karena Cemburu Buta
Baca juga: TERNYATA Ini Penyebab Anak Tempel Tulisan Mama Kompor di Tiap Sudut Rumahnya
Kasus Digrebek Viral
Diketahui sebelumnya viral oknum dosen sebuah universitas negeri di Lampung berinisial SHD (31) diamankan warga saat membawa mahasiswi masuk ke rumahnya.
SHD sudah memiliki seorang istri yang kini tinggal di Bengkulu untuk bekerja.
Lantaran kesepian, SHD berselingkuh dengan mahasiswi berinisial VOS (22) dan sudah menjalani hubungan terlarang selama sebulan.
SHD dan VOS tertangkap basah sedang melakukan persetubuhan di rumah dosen.
Keduanya digerebek warga bersama aparat keamanana di sebuah rumah di Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, Senin, (9/10/2023).
Warga kemudian menggiring SHD dan VOS ke Polda Lampung.
Meski begitu SHD dan VOS tidak ditahan terkait kasus dugaan asusila ini dan telah dibebaskan usai dimintai keterangan.
Alasannya, hingga sekarang polisi belum secara resmi menerima laporan dari pihak yang dirugikan.
Namun apabila pihak istri SHD melapor maka baik SHD dan VOS bisa terancam penjara 9 bulan.
Polisi nantinya akan menjerat keduanya dengan pasal 284 KUHP tentang perzinaan.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.