Viral Medsos

Kenalan di Aplikasi Kencan, Wanita Dirudapaksa dan Disekap Pelatih Fitness

Seorang wanita asal Cimahi, Jawa Barat dirudapaksa oleh pria di sebuah kamar di Apartemen The Mansion Bougenville.

TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Fajar Eka Putra (26), tersangka kasus pemerkosaan yang ditangkap di Pademangan, Jakarta Utara. Tindak tanduk Fajar Eka Putra menggunakan nama samaran Deni Setiawan demi menggaet wanita muda via datting apps lalu memperkosanya di Pademangan. 

TRIBUN-MEDAN.com – Seorang wanita asal Cimahi, Jawa Barat dirudapaksa oleh pria di sebuah kamar di Apartemen The Mansion Bougenville, Tower Gloria, Lantai 11 Nomor A-2, Jalan Trembesi, Pademangan Timur, Pademangan, Jakarta Utara.

Wanita berinisial TN (20) tersebut menjadi korban rudapaksa pria yang kesehariannya bekerja sebagai pelatih fitness.

Sebelum dirudapaksa, wanita tersebut disekap terlebih dahulu oleh pelatih fitness tersebut.

Dalam keterangan unggahan Instagram @lensa_berita_jakarta, korban dan pelaku diketahui berkenalan melalui aplikasi kencan.

“SEORANG WANITA DISEKAP INSTRUKTUR FITNES DI APARTEMENT JAKUT USAI BERKENALAN MELALUI APLIKASI KENCAN,” isi narasi dalam keterangan unggahan itu.

Dilansir dari Kompas.com, peristiwa itu terjadi pada Minggu (24/9/2023).

Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan bahwa korban merupakan anak dari seorang asisten rumah tangga (ART) yang merantau ke ibu kota.

"Korban merupakan seorang perempuan yang merantau ke Jakarta untuk membantu ibunya sebagai Asisten Rumah Tangga (ART)," kata Binsar.

Awalnya, TN dan pelaku berkenalan melalui Muzz: Pernikahan Muslim, sebuah aplikasi kencan online.

Saat berkenalan, pelaku mengaku bernama Deni Setiawan.

Setelah tiga minggu membangun kedekatan secara virtual, mereka memutuskan untuk bertemu langsung.

Pada pertemuan pertama ini, korban dan pelaku awalnya mengobrol, namun beberapa saat kemudian, pelaku memaksa korban untuk ikut ke apartemennya.

"Awalnya korban hanya diajak bertemu, kemudian diajak mengobrol. Ketika sudah malam, korban dipaksa untuk ikut ke apartemennya," ujar Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP I Gede Gustiyan.

Di dalam apartemen pelaku, korban mengalami intimidasi verbal yang berulang kali dan berujung menjadi tindak kekerasan seksual.

Korban dipaksa untuk melakukan hubungan intim. Meskipun korban menolak tetapi pelaku mengancamnya.

Ancaman ini membuat korban merasa takut dan pasrah. Tindakan kekerasan seksual ini terjadi dua kali dan ketika pelaku masih belum puas, dia memaksa korban untuk melakukan tindakan seksual oral.

"Mulai muncul ancaman kepada korban. Korban ketakutan dan pasrah. Tindakan-tindakan kekerasan seksual tersebut terjadi dua kali. Tidak puas dengan hal tersebut, pelaku memaksa kembali korban untuk melakukan oral," ujar Gustiyana.

Korban sudah mengalami dua kali pemerkosaan meskipun ia mencoba menolak dan melawan. Namun, karena fisik korban tidak sebanding dengan pelaku, tindakan kekerasan tersebut akhirnya terjadi.

"Sudah, dua kali diperkosa. Korban sudah menolak, melawan. Tapi, karena kalah tenaga dan badan, akhirnya tetap terjadi tindakan kekerasan tersebut," imbuhnya.

Saat pelaku pergi sebentar untuk mengambil makanan yang dipesan ke lobi, TN segera menghubungi ibunya untuk meminta bantuan.

Ibunya lalu melaporkan kejadian ini kepada majikannya. Saat itu sang majikan langsung menghubungi nomor darurat 110.

"Kemudian, ibu kandung korban menyampaikan kepada majikan dan majikan memberikan informasi ke 110. Kami langsung bergerak cepat mendobrak dan mengamankan pelaku pada saat itu," pungkas Gustiyana.

Kini pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 285 KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun.

(cr31/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved