DAFTAR Lengkap 7 Gugatan Batas Usia Capres, Cuma 1 yang Dikabulkan MK, Ini Perbedaannya

Semua gugatan itu mempersoalkan Pasal 169 huruf (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur usia minimal capres-cawapres adalah 40 tahun.

|
Editor: Juang Naibaho
HO
Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Senin (15/10/2023). 

Permohonannya, "batas usia minimal capres-cawapres tetap pada usia 40 tahun, kecuali pernah menjabat sebagai Kepala Daerah di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota."

Permohonan inilah yang membedakan gugatan Almas dengan gugatan lainnya terkait batas usia minimal capres-cawapres.

MK memutuskan untuk mengabulkan permohonan untuk sebagian. MK menilai bahwa permohonan telah secara tegas menyebutkan syarat 'berpengalaman sebagai kepala daerah di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi' sebagai syarat alternatif di samping batas usia minimal capres-cawapres.

Dengan demikian, selengkapnya norma yang diujikan dalam gugatan tersebut dapat berbunyi, "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah".

Baca juga: MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa Solo: Bisa Capres-Cawapres Meski di Bawah 40 Tahun, Gibran Pamer 3 Ini

5. Nomor 91/PUU-XXI/2023 diajukan mahasiswa bernama Arkaan Wahyu.

Permohonannya, "batas usia minimal capres-cawapres diturunkan menjadi 21 tahun."

Gugatan tersebut ditolak. MK menilai, permohonan telah kehilangan objek sehingga tidak lagi relevan bagi MK untuk mempertimbangkan kedudukan hukum pemohon dan pokok permohonan.

6. Nomor 92/PUU-XXI/2023 diajukan Melisa Mylitiachristi Tarandung

Permohonannya, "batas usia minimal capres-cawapres diturunkan menjadi 25 tahun."

Gugatan tersebut ditolak. MK juga menilai, permohonan telah kehilangan objek sehingga tidak lagi relevan bagi MK untuk mempertimbangkan kedudukan hukum pemohon dan pokok permohonan.

7. Nomor 105/PUU-XXI/2023 diajukan Soefianto Soetono dan Imam Hermanda

Permohonan, "penurunan batas usia minimal menjadi 30 tahun."

Gugatan tersebut telah ditarik dari MK dan penarikannya telah dikabulkan pada Senin (16/10/2023).

Baca juga: Saldi isra Bongkar Peran Ketua MK Memuluskan Gibran Bisa Ikut Pilpres: MK Berubah dalam Sekelebat

Isi Gugatan yang Dikabulkan

Dalam gugatan yang dikabulkan, pemohon Almas Tsaqibbirru menyinggung sosok Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved