DAFTAR Lengkap 7 Gugatan Batas Usia Capres, Cuma 1 yang Dikabulkan MK, Ini Perbedaannya
Semua gugatan itu mempersoalkan Pasal 169 huruf (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur usia minimal capres-cawapres adalah 40 tahun.
Pemohon menilai, Gibran Rakabuming merupakan tokoh yang inspiratif.
“Bahwa pemohon juga memiliki pandangan tokoh yang inspiratif dalam pemerintahan di era sekarang yang juga menjabat sebagai Wali Kota Surakarta di masa periode 2020-2025,” demikian bunyi gugatannya.
Atas dasar itulah, pemohon berpendapat, sudah sepatutnya Gibran maju dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden.
Namun, kemungkinan tersebut terhalang oleh syarat usia minimal capres-cawapres, lantaran Gibran kini baru berumur 35 tahun.
“Bahwa pemohon tidak bisa membayangkan terjadinya jika sosok yang dikagumi para generasi muda tersebut tidak mendaftarkan pencalonan presiden sedari awal. Hal tersebut sangat inkonstitusional karena sosok wali kota Surakarta tersebut mempunyai potensi yang besar dan bisa dengan pesat memajukan Kota Solo secara pertumbuhan ekonomi,” demikian argumen pemohon.
(*/tribunmedan.com)
daftar lengkap gugatan usia capres
Almas Tsaqibbirru
Mahkamah Konstitusi
gugatan batas usia Capres
Gibran Rakabuming
Capres-cawapres
Tribunmedan.com
RESPONS Jokowi Soal Ijazah SMA Gibran Digugat ke Pengadilan: Nanti Ijazah Jan Ethes pun Dimasalahkan |
![]() |
---|
Kekayaan Dave Laksono, Anggota DPR RI 3 Periode, Viral Lagi Usai Disindir Ferry Irwandi |
![]() |
---|
Ketua DWP Sumut Tekankan Pola Asuh dan Hidup Sehat |
![]() |
---|
Ivan Iskandar Batubara Terpilih Jadi Ketua Umum IKAL SMANSA Medan |
![]() |
---|
TP PKK Sumut Lakukan Sosialisasi dan Monitoring IVA Test, Berikut Tujuannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.