Breaking News

Viral Medsos

MENOHOK KOMENTAR Gibran setelah MK Tolak Gugatan Uji Materi Batas Usia Minimal Capres dan Cawapres

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak tiga gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres)

|
Editor: AbdiTumanggor
IG
TANGGAPAN GIBRAN TERKAIT PUUTUSAN MK: Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak tiga gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Senin (16/10/2023). Gibran didemo di depan rumah dinasnya sebelum putusan MK. (IG) 

"Semua orang kan sudah tahu beliau sudah minta berkali-kali dan sudah saya laporkan ke pimpinan (PDI-P). Ke Pak Sekjen, ke Mbak Puan dan lain-lain," kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Senin (9/10/2023).

Atas permintaan itu, ia mengaku juga terkendala usia untuk memenuhi persyaratan maju sebagai bakal cawapres pada Pilpres 2024.

"Jawabannya umur tidak cukup," terang kakak kandung Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep itu.

Aroma Gerindra pun sangat kentara pada perkara uji materi ini. PSI, dalam beberapa kesempatan teranyar, kerap hadir dan akrab dalam acara-acara Koalisi Indonesia Maju yang digawangi Gerindra, partai besutan Prabowo.

Sementara itu, Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, adalah adik politikus Gerindra, Ahmad Riza Patria. Lalu, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa sama-sama kader Gerindra.

Partai Gerindra juga menjadi pihak terkait dalam perkara ini. Dalam keterangan yang disampaikan di dalam sidang, Gerindra menilai bahwa pengalaman menjabat sebagai penyelenggara negara tak kalah penting dibandingkan usia minimum untuk mencalonkan diri sebagai capres-cawapres.

"Walaupun usianya di bawah 40 tahun, (pengalaman sebagai penyelenggara negara) sudah sepatutnya dipersamakan dengan usia minimum sebagaimana dipersyaratkan," kata pengacara Gerindra, Raka Gani Pissani, mewakili DPP Partai Gerindra, Selasa (8/8/2023) di dalam sidang.

Gerindra menilai, hal tersebut lebih bermanfaat bagi kepentingan luas dan mengakomodasi "aspirasi rakyat agar generasi muda bisa menjadi calon presiden dan wakil presiden dalam setiap pemilu".

"Mengapa memliki pengalaman sebagai penyelenggara negara adalah hal yang utama dan menjadi penting? Dikarenakan, pengalaman tersebut membuktikan pemimpin politik bangsa tetap harus memperhatikan kompetensi, kapasitas, kapabilitas, integritas, dan akseptabilitas," kata Raka.

"Semuanya dapat diwujudkan, dibuktikan, dan bersumber dari memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara," imbuhnya.

Di sisi lain, perwakilan Senayan yang memberi keterangan DPR RI pada perkara ini adalah salah satu pentolan Gerindra juga, yakni anggota Komisi III Habiburokhman.

Dalam pandangan yang disampaikan di persidangan MK pada suatu 1 Agustus 2023 lalu, Habiburokhman menyinggung bahwa perubahan dinamika ketatanegaraan perlu dipahami oleh capres sebagai calon penguasa tertinggi suatu negara, sehingga yang bersangkutan perlu memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Ia juga menyinggung bahwa menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk produktif akan sangat berperan dalam beberapa tahun mendatang.

"Oleh sebab itu, penduduk usia produktif dapat berperan serta dalam pembangunan nasional di antaranya untuk mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres," kata dia.

Senada, baru-baru ini, salah satu unsur relawan Presiden Joko Widodo, Solidaritas Ulama Muda Jokowi (Samawi) berharap Prabowo menggandeng Gibran sebagai rekan duet pada Pilpres 2024. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Umum Samawi, Muhammad Nahdy saat berkunjung ke rumah Prabowo di Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Sabtu (7/10/2023), setelah pada siang harinya menghadirkan Jokowi di sebuah acara di Istora Senayan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved