News Video
ANEH! Keputusan MK Berubah, Hakim Saldi Isra Bingung Hingga Cium Keanehan : Baru Kali Ini
Diketahui ada empat hakim yang berbeda pendapat terkait putusan tersebut yaitu, Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.
TRIBUN-MEDAN.Com, Hakim Saldi Isra merasa bingung dengan keputusan MK terkait sidang perkara 90/PUU-XXI/2023.
Diketahui ada empat hakim yang berbeda pendapat terkait putusan tersebut yaitu, Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.
Dikutip dari Tribunnews.com, Hakim Saldi menyebut bahwa peristiwa itu jauh dari batas penalaran yang wajar.
Saldi pun terheran-heran kala melihat mahkamah yang pendiriannya berubah seketika.
Sebelumnya, MK menyatakan ihwal usia dalam pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 adalah wewenang pembentukan undang-undang untuk mengubahnya.
Namun dalam putusan terbaru di hari yang sama, MK mengubahnya atas tiga perkara sebelumnya.
Saldi lantas mempertanyakan, fakta penting apa yang telah berubah di tengah masyarakat sehingga mahkamah mengubah pendiriannya.
Artikel ini tayang di Tribunnews : https://video.tribunnews.com/view/664566/keputusan-mk-berubah-sekelibat-hakim-saldi-isra-cium-keanehan-baru-kali-ini-alami-peristiwa-aneh
Selengkapnya tonton video :
Empat Anggota DPRD Medan Mangkir, Kejaksaan Tinggi Sumut: Senin dan Selasa Kita Panggil Lagi |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Sebut Dua Akun Dilaporkan ke Polda Sumut, Kasus Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Dua Anggota DPRD Medan yang Dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut Kasus Peras Pengusaha Tak Kunjung Hadir |
![]() |
---|
KEPALA BAYI PUTUS Saat Proses Persalinan Diduga Lakukan Malpraktek, Ini Penjelasan Dinkes Tapteng |
![]() |
---|
Respon Bupati Langkat Syah Afandin Soal Ratusan Kilo Sabu Diamankan Polisi di Perairan Langkat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.