Bawa Lima Kilogram Sabu, Riski Nanda Dituntut 17 Tahun
Riski Nanda (28) dituntut 17 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara narkotika jenis sabu.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Riski Nanda (28) dituntut 17 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara narkotika jenis sabu seberat lima kilogram.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risnawati Ginting di hadapan majelis hakim yang diketuai Fauzul Hamdi, Selasa (17/10/2023).
Jaksa menilai, perbuatan terdakwa kelahiran Lhokseumawe tersebut melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Hal memberatkan, lanjut Jaksa, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
"Hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," ucap JPU.
Usai mendengar nota tuntutan Jaksa, Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun Penasihat Hukumnya.
Sebelumnya, dalam dakwaanya, JPU Risnawati Ginting mengatakan, bahwa awalnya saksi Endra Syafrizal, saksi Roy Naca Sembiring dan saksi Khaidir Ihsan (masing-masing petugas Sat Narkoba Polrestabes Medan) mendapat informasi dari masyarakat di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Baca juga: Diduga Korsleting, Mobil Mazda CX-7 Terbakar di Jalan Ringroad Medan
Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 2 Juli sekira pukul 21.00 WIB, para saksi menuju ke tempat yang dimaksud dan sesampainya di lokasi, saksi melakukan penyelidikan lalu melihat terdakwa sedang di parkiran Hotel Four Point sedang membawa tas dengan gerak gerik mencurigakan.
"Melihat hal tersebut, para saksi langsung mendatangi terdakwa lalu melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 5 bungkuas plastik kemasan teh Cina yang berisiakan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 5.000 gram dari dalam tas ransel yang dibawa terdakwa dan satu unit handphone merk Oppo dari saki celana terdakwa," urai Jaksa.
Pada saat diinterogasi, terdakwa mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan milik terdakwa yang diperoleh dengan cara di beri dari seorang laki-laki yang bernama Joel (DPO) dengan tujuan untuk diserahkan kepada seseorang sesuai arahan Joel.
"Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut," ucapnya.(cr28/Tribun-Medan.com)
Diduga Penyidik Poldasu Lakukan Rekayasa Proses Hukum, Hakim PN Medan Batalkan Penetapkan Tersangka |
![]() |
---|
3 Preman Penganiaya Mandor Bus Lemas Divonis Tiga Tahun Penjara di PN Medan |
![]() |
---|
PN Medan dan PTUN Jakarta Putus Sengketa Kepengurusan Universitas Darma Agung |
![]() |
---|
Pengadilan Menangkan Gugatan Warga Medan Lawan PT GMTS, Kuasa Hukum Lily : Sesuai Fakta |
![]() |
---|
Menang Gugatan Lawan PT GMTS di PN Medan, Kuasa Hukum Lily: Sesuai Fakta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.