Viral Medsos
SOSOK Mahasiswa Fakultas Hukum Penggugat Batas Usia Capres: Untuk Generasi Muda yang Punya Potensi
Pada Senin (16/10/2023) Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan batas usia minimal capres yang diajukan mahasiswa UNSA Almas Tsaibbbirru Re A
Pada Senin (16/10/2023) Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang diajukan mahasiswa UNSA Almas Tsaibbbirru Re A terkait syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
TRIBUN-MEDAN.COM - Terungkap sosok mahasiswa Fakultas Hukum UNSA Solo yang mengunggat perihal batas usia minimum calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah dikabulkan pada Senin (16/10/2023).
Gugatan yang dilayangkannya mahasiswa yang bernama Almas Tsaqibbirru itu tercatat dengan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Perkara tersebut diajukan awal Agustus 2023.
Dalam sidang yang digelar Senin (16/10/2023), Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan batas usia minimal capres-cawapres tetap 40 tahun, kecuali calon tersebut sudah berpengalaman di pemerintahan sebagai kepala daerah.
Almas Tsaqibbirru menjelaskan gugatan batas minimal capres-cawapres tersebut tidak ada hubungannya dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
"Sebenarnya ini saya tidak ada sangkut pautnya sama mas Gibran ya," tegasnya.
Gugatan untuk generasi muda yang punya potensi
Ia juga mengaku tidak kenal dengan sosok Gibran secara pribadi, juga ia menegaskan tidak mendapat intervensi dari pihak manapun.
"Ini saya kenal (secara langsung) saja enggak, nggak ada intervensi dari pihak mas Gibran," kata dia.
Tidak sampai di situ saja, Almas menerangkan bahwa gugatan itu dilakukan karena ada potensi bagi anak muda di Pemilu tidak hanya tahun 2024 mendatang, tetapi tahun-tahun selanjutnya.
"Saya ini mengajukan (gugatan) karena keprihatinan saya sendiri terhadap generasi muda yang saya rasa punya potensi untuk melangkah menjadi RI 1 enggak cuma di 2024 nanti, mungkin di tahun-tahun akan datang selama NKRI masih berdiri,"ujarnya.
Adapun dalam gugatannya, pemohon menyinggung sosok Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka. Pemohon menilai, Gibran merupakan tokoh muda yang inspiratif.
“Bahwa pemohon juga memiliki pandangan tokoh muda yang inspiratif dalam pemerintahan di era sekarang yang juga menjabat sebagai Wali Kota Surakarta di masa periode 2020-2025,” bunyi gugatan yang dibacakan kuasa hukum pemohon secara daring dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2023).
Atas dasar itulah, pemohon berpendapat, sudah sepatutnya Gibran maju dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden. Namun, kemungkinan tersebut terhalang oleh syarat usia minimal capres-cawapres, lantaran Gibran kini baru berumur 35 tahun.
“Bahwa pemohon tidak bisa membayangkan jika sosok yang dikagumi para generasi muda tersebut tidak mendaftarkan pencalonan presiden sedari awal. Hal tersebut sangat inkonstitusional karena sosok Wali Kota Surakarta tersebut mempunyai potensi yang besar dan bisa dengan pesat memajukan Kota Solo secara pertumbuhan ekonomi,” demikian argumen pemohon.

Sosok Mahasiswa Fakultas Hukum UNSA Solo Itu Ternyata Anak Aktivis Antikorupsi
Sosok Almas Tsaqibbirru ternyata anak dari aktivis antikorupsi, Boyamin.
Boyamin merupakan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).
Dikutip dari TribunSolo.com, Boyamin membenarkan bahwa pemohon yang memenangi gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah tersebut yakni Almas Tsaqibbirru Re A, adalah putra kandungnya.
Namun Boyamin enggan banyak komentar mengenai gugatan anaknya yang sebagian dikabulkan MK itu.
"Kalau hanya konfirmasi, itu (Almas Tsaqibbirru Re A) anak saya. Selebihnya saya tidak komentar," ujar Boyamin kepada Tribunnews, Senin (16/10/2023).
Boyamin menjelaskan, sang anak mengajukan gugatan ke MK bersama tim kuasa hukumnya tanpa paksaan. Ia juga mengaku tak turut serta dalam tim kuasa hukum anaknya.
"Enggak. Aku bukan para pihak. Pemohon bukan, kuasa hukumnya juga bukan," ujarnya.
Adapun mengenai substansi gugatan ke MK, Boyamin enggan menanggapi untuk menghindari konflik kepentingan.
"Aku tidak mau konflik kepentingan, juga tidak mau mengurangi prestasi lawyer dan anakku,"tuturnya.

Berdasarkan data yang diperlihatkannya, Boyamin mengungkapkan bahwa anaknya itu merupakan sosok mahasiswa berusia 23 tahun yang berdomisili di Surakarta.
Berikut biodata Almas Tsaqibbirru Re A:
Nama: Almas Tsaqibbirru Re A
Tempat/ Tanggal lahir: Jl. Awan, Ngoresan Rt 01 RW 22, Kelurahan Jebres, Surakarta
Jenis Kelamin: Laki-laki
Usia: 23 tahun.
Agama: Islam
Pekerjaan: Pelajar/ Mahasiswa
Kewarganegaraan: Indonesia
Didampingi kuasa hukum
Dalam mengajukan permohonan ke MK, Almas Tsaqibbirru Re A didampingi kuasa hukumnya, yaitu Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, Georgius Limart Siahaan, dan Dwi Nurdiansyah Santoso.
Para kuasa hukum itu berasal dari Kantor Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan (PBH PEKA).
Sebelumnya permohonan bernomor nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan Almas itu dikabulkan sebagian oleh MK.
"Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian" kata Ketua MK Anwar Usman dalam persidangan, Jakarta Senin (16/10/2023).
Dengan putusan MK itu berarti kepala daerah atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi capres dan cawapres.
Dalam pertimbangannya, MK melihat batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.
MK juga menegaskan dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.
Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden. “Pandangan demikian ini tidak salah, sesuai logika hukum dan tidak bertentangan dengan konstitusi, bahkan juga sejalan dengan pendapat sebagian kalangan yang berkembang di masyarakat,” ujar hakim Guntur Hamzah dalam ruang sidang.
Putusan sidang ini pun berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.
(*/tribun-medan.com)
Artikel ini diolah dari TribunSolo.com dengan judul MK Kabulkan Gugatan Usia Capres Cawapres, Mahasiswa UNSA Almas : Tidak Ada Sangkut Paut Sama Gibran
Baca juga: MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa Solo: Bisa Capres-Cawapres Meski di Bawah 40 Tahun, Gibran Pamer 3 Ini
• Society 5.0 vs Komunikasi IT: Andi Widjajanto vs Budi Arie Setiadi - TPN Ganjar vs Projo Prabowo
mahasiswa
Gugatan Mahasiswa Fakultas Hukum Unsa
fakultas hukum unsa
anak boyamin
Almas Tsaibbbirru Re A
gugatan batas usia Capres
Tribun-medan.com
REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
![]() |
---|
DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
![]() |
---|
SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
![]() |
---|
Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
![]() |
---|
Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.