Berita Medan
Berkas 2 Panti Asuhan Kasus Eksploitasi Anak Modus Gift Tiktok Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dalam kasus tersebut pihaknya telah menetapkan dua orang yang merupakan pengelolanya sebagai tersangka.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polisi telah mengirimkan berkas perkara, kasus eksploitasi anak melalui media sosial Tiktok ke Kejaksaan.
Ada pun panti asuhan yang terlibat dalam kasus tersebut yakni, Yayasan Tunas Kasih Olayama Ray yang dikelola oleh ZZ dan Yayasan Panti Asuhan Karya Putra Tunggal Anak Indonesia yang dikelola oleh AL.
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, dalam kasus tersebut pihaknya telah menetapkan dua orang yang merupakan pengelolanya sebagai tersangka.
"Berkas perkara sudah kita kirimkan ke Kejaksaan untuk di teliti, sekarang kita masih menunggu petunjuk dari Jaksa," kata Fathir kepada Tribun-medan, Selasa (17/10/2023).
Katanya, pihaknya terus melakukan pemeriksaan di sejumlah panti asuhan lainnya untuk mencegah aksi serupa terjadi.
"Untuk tindak lanjut kita lakukan pengecekan ke beberapa panti asuhan yang lain, sejauh ini tidak kita temukan praktek yang sama," sebutnya.
Lebih lanjut, Fathir menyampaikan polisi bersama dengan Dinas Sosial dan UPT PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan & Anak) Sumut, akan terus memantau kegiatan di beberapa lokasi panti asuhan.
"Kami bersama-sama tetap melakukan kegiatan rutin monitoring, untuk upaya pencegahan eksploitasi anak secara ekonomi," pungkasnya.
(Cr11/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Suasana-di-Panti-Asuhan-Yayasan-Karya-Putra-Tunggal-Anak-Indonesia.jpg)