Berita Viral

Kades Pamer Uang 5 Kardus, Asal Muasal Uang Terkuak, Singgung Uang Gaib Dipakai Belanja

Awalnya Isman sempat meragukan keaslian uang yang disebut-sebut gaib itu, namun ternyata bisa digunakan untuk transaksi di mini market.

Instagram
Kades Pamer Uang 5 Kardus, Asal Muasal Uang Terkuak, Singgung Uang Gaib Dipakai Belanja 

TRIBUN-MEDAN.com - Kades pamer uang 5 kardus, asal muasal uang terkuak.

Ia menyinggung uang gaib yang dipakai untuk belanja.

Tengah viral di media sosial sosok Kepala Desa atau Kades pamer uang 5 kardus.

Pantas Kades Grobogan Bisa Pamer Uang 5 Kardus, Sebut Donaturnya Abah Giriwangi: Kami Terlilit Utang
Pantas Kades Grobogan Bisa Pamer Uang 5 Kardus, Sebut Donaturnya Abah Giriwangi: Kami Terlilit Utang (Instagram @terangcom)

Disebut bahwa ia adalah Kades di Grobogan, Jawa Tengah bernama Isman.

Alasan Kades di Grobogan pamer uang 5 kardus pun terungkap.

Sosok donatur diungkap.

Baca juga: Viral, Johan Sopir Bajaj Jago Bahasa Inggris Ngobrol Bareng Bule, Belajar Otodidak, Kini jadi Guru

Hingga kini, Kades di Grobogan itu belum memberikan informasi langsung mengenai aksinya.

Namun video dirinya pamer uang sudah beredar luas di media sosial.

Dalam video tersebut, tampak si kades memamerkan 5 kardus berisi tumpukan uang.

Tak tanggung-tanggung kardus berisi tumpukan uang lembaran Rp 100.000 dan Rp 50.000 tersebut berjumlah sampai 5 kotak.

Kades Pamer Uang 5 Kardus, Asal Muasal Uang Terkuak, Singgung Uang Gaib Dipakai Belanja
Kades Pamer Uang 5 Kardus, Asal Muasal Uang Terkuak, Singgung Uang Gaib Dipakai Belanja

Satu di antara akun Instagram yang mengunggah videonya adalah @terangcom, Selasa (17/10/2023), dikutip TribunJatim.com dari BanjarmasinPost.

Dalam video berdurasi 2 menit 17 detik, tampak Kepala Desa Tungu, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, bernama Isman sedang memegang beberapa lembar uang Rp 100 ribu.

Selain uang ditangannya, Isman juga menujukan 5 kardus besar berisi penuh uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu dalam posisi terbuka.

Isman mengaku uang tersebut didapatnya dari seseorang bernama Abah Giriwangi Atau Eyang Giriwangi.

Baca juga: VIRAL Sosok Sopir Bajaj Mahir Ngobrol Bahasa Inggris dengan Bule, Sering Dapat Hadiah

"Saya mengucapkan berterima kasih sekali kepada Abah Giriwangi atau Eyang Giriwangi yang sudah menolong kami karena sudah lama sekali kami merasa terlilit hutang yang terlalu banyak," ucap Isman.

Uang yang diperkirakan berjumlah ratusan juta rupiah itu rencanya akan digunakan oleh Isman untuk melunasi utang-utangnya.

Selain itu ia juga berjanji akan memanfaatkan uang tersebut untuk membangun masjid, dan membantu anak yatim piatu di desanya.

Tak disebutkan secara pasti motif dan alasan Abah Giriwangi atau Eyang Giriwangi memberi berkardus-kardus uang tersebut kepada Isman.

Terkait video viral tersebut, Isman saat ditemui di rumahnya Senin (16/10/23) sore membenarkan jika video tersebut adalah dirinya.

Namun, ia tidak mengetahui jika video berisi rekaman memperlihatkan uang yang dikirim ke temannya tersebut viral di media sosial, seperti dikutip dari TribunBengkulu.

Isman berdalih membuat video tersebut hanya untuk iseng dikirimkan kepada teman-temannya, ia hanya mengantarkan uang tersebut ke Bandung dan tegas mengatakan tidak mendapatkan bagian dari tumpukan uang itu.

Hanya saja, ia sempat diberi selembar uang dengan nominal 100 ribu rupiah dan digunakan untuk berbelanja di mini market.

Baca juga: Viral Wanita Diduga Anak Tiri Eksploitasi Ibunya yang Sudah Lansia, Disuruh Ngemis di Pasar

Awalnya Isman sempat meragukan keaslian uang yang disebut-sebut gaib itu, namun ternyata bisa digunakan untuk transaksi di mini market.

Kisah lain soal Kades yang pamer uang juga pernah membuat heboh.

Edy Gunawan, mantan Kepala Desa (Kades) Lukit, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau dulu suka pamer tidur di atas tumpukan uang pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000.

Kini, Edy tidur di dalam penjara atas kasus korupsi. Baca juga:

Edy yang merupakan terdakwa kasus korupsi dana desa, divonis 2 tahun 10 bulan penjara dan denda uang pengganti Rp 50 juta.

Baca juga: VIRAL Curhat Pengantin Wanita Sedih Dinikahkan Oleh Wali Hakim, Ayah tak Datang Dilarang Ibu Tiri

Putusan hukuman terhadap Edy telah ditetapkan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bengkalis yang berlangsung secara virtual, pada 6 Maret 2023.

Hasil sidang putusan disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti, Sri Madona melalui Kasubsi Pidaus, Jenti, kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Kamis (9/3/2023).

Jenti menerangkan, amar putusan hakim kepada terdakwa lebih ringan dari tuntutan yang diajukan.

Namun, pihaknya menilai bahwa putusan tersebut masih tergolong wajar. karena putusan kurungan penjara oleh hakim lebih ringan dua bulan dari tuntutan jaksa

"Sementara jumlah uang pengganti di putusan sama dengan tuntutan yang kami ajukan. Hanya saja, selisih pada putusan denda dari Rp 100 juta dan satu bulan kurungan menjadi 50 juta subsider 1 bulan kurungan," ujar Jenti

Dalam amar putusan, terdakwa Edy Gunawan dinyatakan terbukti bersalah seperti dakwaan JPU berkaitan dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 dan perubahan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Terdakwa dijatuhi hukuman kurungan 2 tahun 10 bulan dikurangi masa tahanan," kata Jenti.

Edy juga didenda Rp 50 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan oleh terdakwa, maka dia harus menjalani pidana satu bulan kurungan.

Dalam amar putusan, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 341.689.415.

Jika uang pengganti tidak dipenuhi dalam jangka waktu satu bulan pasca-status hukum inkrah, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.

"Jika pasca-lelang harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dia harus menjalani pidana tambahan penjara selama sepuluh bulan," terang Jenti.

Edy sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa oleh Polres Kepulauan Meranti.

Edy melakukan korupsi realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) 2015 tahap pertama sebesar Rp 1.100.336.700.

Kegiatan fiktif hingga terlilit oleh hasil audit potensi kerugian negara tidak kurang dari Rp 341.689.415.

Perkiraan tersebut juga termasuk rincian realisasi belanja yang tidak dilaksanakan sekitar Rp 188.195.850, kelebihan bayar belanja Rp 121.493.800, markup harga belanja senilai Rp 3.050.000, dan pajak yang belum disetor senilai Rp 28.281.765.

Edy kemudian ditangkap dan ditahan pada 9 September 2022.

Pada saat ditetapkan sebagai tersangka, Edy mengakui perbuatannya.

Ketika ditanya wartawan, dia mengaku menyesal dan menyebut perbuatan itu dilakukan sendiri tanpa melibatkan pihak lain.

"Saya menyesal. Ini saya lakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," akui Edy. Ia juga tak berkilah saat ditanya viral foto tidur di atas tumpukan uang. Foto itu dia lakukan pada periode pertama menjadi Kepala Desa Lukit. Edy menjadi kepala desa sejak 2011 sampai 2017.

"Benar, saya pernah tidur di atas uang yang gambarnya tersebar di medsos (media sosial)," ujar Edy.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com

 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved