Berita Viral

Nasib Nahas Bocah 6 Tahun Tewas di Dalam Mesin Cuci, Keluarga di Rumah Ngaku Tak Dengar Jeritan

asib nahas bocah laki-laki enam tahun ditemukan tewas di dalam mesin cuci di rumahnya sendiri. Insiden ini terjadi di Perak dimana bermula saat nenekn

Facebook
Ilustrasi bocah 6 tahun tewas di dalam mesin cuci 

"Pelaku kemudian meninggalkan korban dalam kondisi terikat," kata Agus.

Pascakejadian, korban yang masih trauma kemudian membuat laporan ke Polsek Dolok Merawan, Polres Tebingtinggi.

Setelah menerima informasi itu, polisi menyambangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Polisi juga meminta keterangan sejumlah saksi, hingga didapatilah identitas pelaku.

Dari keterangan para saksi, pelaku adalah DA.

DA merupakan pemuda berusia 25 tahun.

Setelah mengantongi identitas tersangka, polisi pun mulai melacak keberadaan si perampok ini.

Baca juga: KEJAMNYA ISRAEL, 500 Orang Tewas Akibat Serangan Rudal dengan Sasaran Rumah Sakit di Gaza!

Baca juga: Israel Langgar Hukum Perang Internasional, RS di Gaza Hancur Dihantam Rudal, 500 Orang Tewas

Diketahui, bahwa pelaku ternyata melarikan diri ke Kota Medan.

Pelaku bersembunyi di Jalan Bajak V Marendal, Kota Medan.

Setelah mengetahui keberadaan pelaku, polisi kemudian melakukan penangkapan pada Senin (18/9/2023) dinihari.

Pelaku yang ditangkap kemudian mengakui semua perbuatannya dan digelandang ke Polres Tebingtinggi.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa satu kalung imitasi, sebilah pisau, satu buah dompet warna hitam, satu buah kain sarung warna hijau, satu buah kain sarung bantal.

Selain itu, turut disita celana pendek warna abu-abu coklat, satu buah kabel wayar, satu buah baju daster warna biru putih dalam keadaan robek.

"Sedangkan uang besar Rp 717 ribu yang diambil pelaku telah habis digunakannya. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana pencurian dengan kekerasan ayat 1 dan 2 diancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan Pasal 289 KUHPidana dengan kekerasan melakukan perbuatan cabul diancam pidana penjara paling lama 9 tahun," pungkasnya.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved