Berita Medan
Eks Sekda Labuhanbatu dan Bendahara Pengeluran Diadili Perkara Korupsi Anggaran Setda Rp 1,2 Miliar
Selanjutnya, diteruskan kepada terdakwa selaku Pengguna Anggaran (PA) SKPD Setda sebesar Rp1,5 miliar.
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Muhammad Yusuf Siagan, Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Labuhanbatu dan Elida Rahmayanti selaku Bendahara Pengeluaran diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara korupsi.
Kedua pejabat tersebut diduga melakukan korupsi pengelolaan uang persedian pada Sekretariat Daerah (Sekda) Labuhanbatu senilai Rp1.277.415.505.
Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raja Liola Gurusinga mengatakan, terdapat dana yang diberikan ke Setda Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran (TA) 2017 sebesar Rp41.501.923.179.
Dana tersebut ditujukan untuk kelancaran pelaksanaan tugas atau operasional Elida Rahmayanti mengajukan dokumen Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) ditujukan kepada Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK).
Selanjutnya, diteruskan kepada terdakwa selaku Pengguna Anggaran (PA) SKPD Setda sebesar Rp1,5 miliar.
"Terdakwa selaku PA kemudian menandatangani perihal Surat Perintah Membayar Uang Persediaan (SPM-UP) yang ditujukan kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Labuhanbatu dan Surat Perintah Membayar Uang Persediaan tertanggal 10 Maret 2017," ucap Jaksa dihadapan Majelis hakim yang diketuai Dahlan Tarigan, Kamis (19/10/2023).
Yang ditujukan, lanjut Jaksa, kepada BPKAD Labuhanbatu atau Kuasa Bendahara Umum Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kepada Setda melalui Rekening Bank Sumut Cabang Rantauprapat Nomor AC.210.01.02.001568-0 atas nama Elida Rahmayanti, selaku Bendahara Pengeluaran.
"Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Labuhanbatu Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penetapan Besaran Jumlah SPP-UP dan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang (SPP-GU) Bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, permintaan pembayaran Ganti Uang Persediaan dapat dilakukan apabila Uang Persediaan yang dikeluarkan telah berjumlah 75 persen dari nilai Uang Persediaan," ujarnya.
Adapun cara terdakwa dan Elida Rahmayanti melakukan penarikan Uang Persediaan pada Setda Labuhanbatu Tahun Anggaran 2017 yakni, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) meminta pembayaran kepada Bendahara Pengeluaran atas kegiatan yang akan dilaksanakan maupun atas kegiatan yang sudah dilaksanakan.
"Dengan cara mengajukan Nota Pencairan Dana (NPD) yang ditandatangani oleh PPTK dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berikut administrasi kelengkapannya seperti Surat Pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan," ungkapnya.
Selanjutnya, Kabag Keuangan meneruskan NPD tersebut kepada Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) untuk diverifikasi. Jika lengkap Kabag Keuangan meminta Bendahara Pengeluaran untuk melakukan pembayaran sesuai NPD yang diajukan.
Bahwa terdapat permintaan pembayaran atas kegiatan yang akan dilaksanakan maupun yang sudah dilaksanakan tidak seluruhnya dilakukan dengan mengajukan NPD namun diajukan hanya secara lisan dari PPTK kepada Bendahara Pengeluaran.
"Elida Rahmayanti kemudian membawa cek penarikan Bank Sumut kepada terdakwa sebesar permintaan yang terdapat di dalam NPD dan catatan kecil yang berisi permintaan uang beserta peruntukannya yang tidak terdapat didalam NPD maupun tidak terdapat di dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Setda Labuhanbatu tahun 2017 yang dibuat oleh saksi Elida Rahmayanti," urainya.
Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara terkait Pengelolaan Uang Persediaan pada Setda Kabupaten Labuhanbatu TA 2017, terdapat selisih pengelolaan Uang Persediaan sebesar Rp1.277.415.505.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana," tegas Jaksa.
Usai mendengar surat dakwaan Jaksa, Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda nota keberatan (eksepsi) dari Penasihat Hukum terdakwa.
(cr28/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.