Tribun Wiki

Terlihat Sama, Ini Beda Pasal 112 dan Pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Tahu kah Anda bahwa Pasal 112 dan Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika itu terlihat sama, tapi berbeda

Editor: Array A Argus
Ist
ILUSTRASI Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang SIM pimpin pers rilis pengungkapan kasus narkotika di Mapolres Langkat, Jumat (1/9/2023). Dari total 217 Kasus berhasil mengamankan pelaku 255 orang laki-laki dan 15 orang Perempuan yang merupakan Bandar dan pengedar narkotika. 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Anda mungkin sudah sering mendengar atau membaca mengenai hukuman para pelaku narkoba.

Ya, bagi mereka yang terjerat kasus narkotika ini, biasanya ada yang dijerat dengan Pasal 112 atau Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Meski sepintas pasal ini terlihat sama, tapi faktanya berbeda.

Mulai dari penjabaran hingga hukumannya pun berbeda.

Pengertian Narkotika

Sebelum jauh membahas mengenai perbedaan Pasal 112 dan Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, ada baiknya kita ketahui dahulu apa itu narkotika.

Sebagaimana didefinisikan Pasal 1 angka 1 UU Narkotika, dijelaskan bahwa narkotika itu adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan tertentu.

Dalam keperluan medis, tentunya dengan dosis tertentu yang diawasi oleh dokter atau pihak yang berwenang, narkotika tidak dilarang penggunaannya.

Namun, mereka yang menggunakan narkotika tanpa hak inilah yang dilarang.

Orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis didefinisikan Pasal 1 angka 13 UU Narkotika sebagai pecandu narkotika.

Kemudian, perbuatan atau tindakan penggunaan narkotika tanpa hak atau melawan hukum didefinisikan Pasal 1 angka 15 UU Narkotika sebagai penyalahguna.

Dasar Hukum Narkotika

Dilansir dari situs hukumonline.com, dasar hukum narkotika saat ini diatur dalam UU Narkotika.

Diterangkan Pasal 4 UU Narkotika, perumusan Undang-Undang tentang Narkotika bertujuan untuk empat hal:

  1. Menjamin ketersediaan narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  2. Mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa dari penyalahgunaan narkotika.
  3. Memberantas peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
  4. Menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna dan pecandu narkotika.

Analisis Perbedaan Pasal 112 dan 114 UU Narkotika dan Persamaannya

Lebih lanjut, dalam UU Narkotika sebagai dasar hukum narkotika tersebut diatur sejumlah ketentuan.

Pasal 111 sampai dengan Pasal 147 UU Narkotika mengatur ketentuan pidana dalam penyalahgunaan narkotika.

Perbedaan Pasal 112 dan 114 UU Narkotika

Meski terlihat serupa, Pasal 112 UU Narkotika memiliki ketentuan berbeda dari Pasal 114 UU Narkotika.

Berikut analisis perbedaan Pasal 112 dan 114 UU Narkotika dan persamaannya.

Status atau Perbuatan terdakwa:

Pasal 112 UU Narkotika mengatur ketentuan akan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasi, atau menyediakan narkotika.

Sementara itu, Pasal 114 UU Narkotika mengatur ketentuan akan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan/memberikan narkotika.

Ancaman Pidana:

Hukuman bagi yang dikenai bagi pelaku yang melanggar Pasal 112 UU Narkotika adalah ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun, dan paling lama dua belas tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar bagi mereka yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Kemudian, bagi mereka yang melakukan apa yang diterangkan dengan berat barang melebihi lima gram, diancam dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun, dan paling lama dua puluh tahun dan denda maksimum sekitar Rp1,066 miliar.

 Sementara itu, hukuman bagi yang dikenai bagi pelaku yang melanggar Pasal 114 UU Narkotika adalah ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun, dan paling lama dua puluh tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar bagi mereka yang tanpa hak atau melawan hukum hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Kemudian, bagi mereka yang melakukan perbuatan yang diterangkan dengan berat barang melebihi lima gram atau 1 kilogram untuk tanaman yang setara dengan lima batang, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda maksimum sekitar Rp 13,333 miliar.

Persamaan Pasal 112 dan 114 UU Narkotika

Kedua pasal di atas, baik Pasal 112 UU Narkotika dan Pasal 114 UU narkotika sama-sama membahas penyalahgunaan Narkotika Golongan I.

Kemudian, berat yang dibahas dalam kedua pasal pun memiliki kesamaan, yakni seberat lima gram untuk narkotika bukan jenis tanaman.

Jika berat narkotikanya melebihi batas tersebut, hukuman bagi pelaku pun diperberat.

Perbedaan Pasal 112 dan Pasal 114 UU Narkotika ada pada perbuatan dan ancaman pidana bagi para pelaku.

Pasal 112 UU Narkotika mengatur ketentuan akan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasi, atau menyediakan narkotika.

Sementara itu, Pasal 114 UU Narkotika mengatur ketentuan akan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan/memberikan narkotika.(tribun-medan.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved